Pengertian dan Contoh Badan Usaha Milik Daerah

Ciri dan Tujuan Badan Usaha Milik Daerah

Diposting pada

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang ciri, fungsi dan tujuan badan usaha milik daerah, terlebih dahulu kita akan membahas tentang pengertian badan usaha milik daerah. Jadi, badan usaha daerah adalah suatu badan usaha yang berada di bawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah setempat.

Modal badan usaha daerah baik itu sebagian atau keseluruhannya merupakan kepemilikan negara dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Ada beberapa ciri badan usaha daerah. Berikut kami akan ulas informasi selengkapnya untuk Anda!

Ciri – Ciri Badan Usaha Milik Daerah

Badan usaha daerah memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan badan usaha lain. Adapun ciri ciri badan usaha daerah adalah :

  • Badan usaha daerah merupakan suatu badan usaha yang berdiri di bawah naungan pemerintah daerah dan pelaksanaannya selalu berada di bawah pemerintah daerah
  • Pemerintah menjadi pihak yang memegang hak penuh atas seluruh kekayaan dan hasil usaha badan usaha daerah karena pemerintah memiliki kekuasaan yang absolute
  • Sebagian besar atau seluruh modal milik badan usaha daerah dikuasai oleh pemerintah daerah.
  • Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang telah dipisahkan
  • Badan usaha daerah dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah baik itu gubernur, walikota atau bupati yang memiliki kewenangan di daerah yang bersangkutan.
  • Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap resiko yang dapat terjadi dalam menjalankan usaha.
  • BUMD merupakan salah satu penyumbang kas daerah dan negara karena merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan negara
  • BUMD merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara
  • Tidak dibuat atau pun ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar – besarnya dengan modal yang sekecil – kecilnya. Akan tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi dan Tujuan BUMD

Pada dasarnya, badan usaha daerah didirikan dalam rangka membantu mengembangkan daerah demi terciptanya perkembangan daerah yang lebih baik sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.

Ciri, Fungsi dan Tujuan Badan Usaha Milik Daerah

Selain tujuan tersebut, terciptanya badan usaha daerah juga memiliki tujuan lain yang terdiri atas :

  • Memberikan sumbangan pendapatan atau penerimaan bagi daerah setempat dan sekaligus negara. Berperan penting dalam memajukan perekonomian daerah.
  • Mendapatkan keuntungan demi kepentingan daerah
  • Membantu dalam upaya dan proses penyelenggaraan kemanfaatan umum seperti penyediaan barang atau pun jasa dengan mutu tinggi serta penting untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak di daerah tersebut.
  • Merintis kegiatan atau berbagai macam agenda aktivitas usaha yang masih belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di berbagai daerah.
  • Memberikan pola bimbingan dan sekaligus bantuan kepada para wirausaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat yang berkepentingan di daerah
  • Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan yang diberikan kepada masyarakat setempat

Agar semua tujuan tersebut dapat tercapai, masing – masing badan usaha daerah yang telah dibentuk tentunya harus memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsinya. Adapun fungsi dari badan usaha daerah terdiri atas :

  • Sebagai penyedia barang yang bernilai ekonomis. Barang tersebut merupakan barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
  • Menjadi instrument bagi pemerintah daerah setempat dan diperlukan guna membantu penataan perekonomian daerah.
  • Mengelola cabang – cabang produksi sumber daya daerah kemudian setelahnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
  • Membantu menyediakan layanan untuk rakyat
  • Memajukan sektor usaha yang masih belum diminati oleh pihak swasta
  • Membuka berbagai bentuk atau model lapangan kerja di daerah yang bersangkutan
  • Mendorong berbagai bentuk aktivitas dan membantu kemajuan masyarakat di berbagai bidang kehidupan

Informasi lain tentang badan usaha daerah, baca : Contoh Badan Usaha Milik Daerah dan Pengertiannya

Semoga informasi yang kami berikan di atas menjadi informasi yang bermanfaat dan dapat menambah semakin banyak pengetahuan Anda.

Tinggalkan Balasan