Pengertian dan Contoh Badan Usaha Milik Daerah

Contoh Badan Usaha Milik Daerah dan Pengertiannya

Diposting pada

Sebelum kita membahas tentang apa saja contoh badan usaha milik daerah, kita akan membahas terlebih dahulu tentang pengertian badan usaha milik daerah itu sendiri.

Jadi, apa sih yang dimaksud dengan badan usaha milik daerah?

Jadi, badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Ada banyak contoh perusahaan milik daerah yang ada di sekitar kita. Apa saja? Berikut ulasan selengkapnya yang Anda perlu tahu dan simak. Let’s check these out!

Contoh Badan Usaha Milik Daerah

Badan usaha daerah atau BUMN yang notabennya merupakan sebuah perusahaan yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan sebuah perusahaan dimana sebagian besar atau keseluruhan modal dari badan usaha ini berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

Badan usaha ini menjadi sebuah instrumen pemerintahan yang memiliki peran penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah demi menunjang perekonomian secara nasional.

Sebelum kita membahas contoh BUMN, terlebih dahulu kita akan membahas tentang beberapa ciri dari perusahaan milik daerah. Ciri – cirinya meliputi :

  • Diatur berdasarkan usaha yang ditetapkan dalam peraturan daerah
  • Bentuk suatu badan usaha dapat berubah badan hukum
  • Modal perusahaan bisa berasal dari kekayaan daerah secara keseluruhan atau sebagian dengan ketentuan lain
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi dan diatur sesuai dengan peraturan daerah yang bersangkutan
  • Perusahaan milik daerah merupakan suatu badan usaha yang berada di tingkat provinsi
  • Semua aktivitasnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang telah dipisahkan
  • Sama halnya dengan bentuk badan usaha yang lain, perusahaan milik daerah termasuk suatu badan usaha yang memberikan berbagai macam kelebihan dan kekurangan didalamnya

Adapun contoh BUMN diantaranya :

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP)
  • Trans Jakarta
  • Trans Jogja
  • Jakarta Property
  • PT. JIE Jakarta Int.Expo
  • Pembangunan Jaya Ancol

Adapun secara garis besar, kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan milik daerah meliputi ruang lingkup berikut ini :

  • Usaha yang dijalankan pada bidang transportasi umum
  • Usaha yang dijalankan pada bidang penyediaan air bersih
  • Usaha yang dijalankan pada bidang jasa perbankan
  • Usaha yang dijalankan pada bidang pengelolaan pasar

Perusahaan daerah tentu akan berbeda cara mainnya dengan perusahaan perseorangan. Untuk perusahaan perseorangan, contohnya baca :

Ide dan Peluang Usaha Menjanjikan Ditengah Pandemi, Bisa Dicoba!

Peluang Usaha Unik di Desa yang Patut Dicoba

Segala macam kegiatan yang berkaitan dengan usaha milik daerah tentu memiliki kelebihan. Beberapa kelebihan tersebut meliputi :

  • Segala hal yang berkaitan dengan suatu usaha dan ekonomi di lingkungan daerah dilakukan untuk memberikan manfaat terhadap daerah setempat
  • Semua kegiatan usaha dan kegiatan ekonomi yang dilakukan dijalankan untuk tujuan memberikan suatu layanan terhadap kepentingan masyarakat setempat
  • Membuka lapangan kerja dan memperluas lapangan kerja di daerah demi menunjang kesejahteraan masyarakat daerah
  • Membantu mengisi kas daerah yang memiliki tujuan untuk mengembangkan serta memajukan ekonomi daerah setempat dan negara
  • Membantu untuk memudahkan masyarakat di lingkungan daerah mendapatkan berbagai kebutuhan hidup seperti mendapatkan barang dan jasa yang memang dibutuhkan
  • Mencegah terjadinya monopoli pasar yang telah dilakukan pihak swasta di lingkungan daerah

Bentuk badan usaha sendiri tidak hanya usaha daerah. di Indonsia, terdapat beberapa jenis badan usaha, baca : Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?

Tujuan dan Fungsi Usaha Milik Daerah

Setelah Anda tahu contoh BUMN atau perusahaan daerah dan seluk beluknya, kita akan membahas tujuan dan fungsi usaha milik daerah itu apa saja. BUMN memiliki beberapa fungsi berikut ini :

  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi dan bidang pembangunan
  • Memberikan suntikan dana bagi pembiayaan pembangunan di lingkungan daerah
  • Menyusun suatu kebijakan teknis administratif dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang investasi, promosi, kerja sama investasi, dan pemberdayaan badan usaha milik daerah
  • Memberikan layanan perijinan terpadu pada pelaku usaha di daerah setempat

Hadirnya perusahaan milik daerah yang dibentuk untuk menyokong perekonomian nasional tentu memiliki beberapa tujuan dimana tujuan tersebut meliputi :

  • Memberikan banyak hal positif terhadap perekonomian daerah secara terbuka dan terhadap perekonomian nasional
  • Menjadi sumber penerimaan kas negara
  • Mencari suatu keuntungan
  • Memenuhi hajat hidup orang banyak
  • Merintis berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha tertentu
  • Memberikan suatu bantuan dan perlindungan terhadap usaha kecil atau usaha mikro di daerah

Itulah sedikit pembahasan tentang pengertian dan contoh usaha milik daerah. Semoga informasi yang kami berikan di atas dapat menjadi ulasan bermanfaat yang menambah wawasan.

Tinggalkan Balasan