kewajiban modal dan aset
kewajiban modal dan aset

Pengertian Aset, Liabilitas dan Modal | Akuntansi

Diposting pada

Aset

Aset adalah elemen neraca yang akan membentuk informasi semantik berupa posisi keuangan jika dihubungkan dengan elemen neraca yang lain yaitu modal dan kewajiban.

Karakteristik serta pengertian Aset

kewajiban modal dan aset
kewajiban modal dan aset

Ada banyak pendapat mengenai pengertian dari aset, diantaranya adalah:

  1. FASB mendefinisikan aset dalam rerangka konseptual sebagai berikut (SFAC No. 6, prg 25):

Aset are probable future economic benefits obtained or controlled by a particular entity as a result of past transactions or events.

(Aset adalah manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu).

2.  IASC mendefiniskan sebagai berikut : An asset is a resource controlled by the enterprise as a result of past event from wich future economic benefit are expeced to flow to enterprise.

3. Dalam Statement of Accounting Concept No. 4, Australian Accounting Standar Board (AASB) mendefinisikan aset sebagai berikut : Asset are service potential or future economic benefit controlled by the reportimg entity as a result of past transaction or the past events.

4. Definisi yang menyatukan makna, pengukuran serta pengakuan dikeluarkan oleh APB dalam APB No. 4 sebagai berikut : Asset-economic resource of an enterprise that are recognized and measured in connformity with generall accepted accounting prinsipleas. Asset also include certain deferred charges that are not resource but that are recognized and measured in conformity with generally accepted accounting principle. Pengertian  FASB dan AASB cukup luas dibandingkan dengan pengertian yang lain karena aset disifati sebagai manfaat ekonomik dan bukan sebagai sumber ekonomik karena manfaat ekonomik tidak membatasi bentuk atau jenis sumber ekonomik yang dapat dimasukan sebagai aset. Definisi tersebut tidak membedakan antara aset real dan aset finansial dan antara sumber ekonomik dan non-sumber ekonomik. APB dan Ijiri mendefinisikan aset sebagai sumber ekonomik karena adanya unsur kelangkaan sehingga suatu entitas harus mengendalikannya dari akses pihak lain melalui transaksi ekonomik

Penyajian Aset harus dilakukan sedemikian rupa sehingga bisa  dihubungkan dengan komponen laporan posisi keuangan (neraca) lainnya (liabilitas atau kewajiban dan modal) sehingga akan menggambarkan posisi keuangan perusahaan.

Aset terbagi atas kelompok aset lancar dan aset tidak lancar. Klasifikasi aset lancar adalah:

  1. Aset yang akan direalisasikan, termasuk dijual atau digunakan dalam siklus operasi normal.
  2. Aset untuk tujuan diperdagangkan
  3. Aset akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
  4. Kas dan setara kas, kecuali aset tersebut dibatasi penggunaanya untuk menyelesaikan  liabilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.

Perusahaan mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk klasifikasi di atas sebagai aset tidak lancar. Termasuk klasifikasi aset antara lain:

Kas, alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan

Bank, sisa rekening giro perusahaan yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan

Surat-surat berharga, aset yang memiliki sifat (a) mempunyai pasar dan dapat diperjualbelikan dengan segera (b) dimaksudkan untuk dijual dalam jangka waktu dekat bila terdapat kebutuhan dana untuk  kegiatan umum perusahaan; dan (c) tidak dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain

Piutang usaha. Piutang usaha (hasil penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan) dan piutang lain-lain (hasil transaksi di luar kegiatan usaha)

  1. Persediaan, barang yang berwujud yang meliputi (a) barang dagang atau barang jadi (barang yang tersedia untuk dijual); (b) barang dalam proses atau barang dalam pengolahan (barang yang masih dalam proses produksi untuk diselesaikan, sebelum kemudian akan dijual); (c) bahan baku dan bahan pembantu (persediaan barang yang akan digunakan untuk proses produksi barang jadi yang akan dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan)
  2. Biaya dibayar dimuka. Biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang, misalnya premi asuransi, bunga dan lain sebagainya.
  3. Investasi jangka panjang. Bentuk penyertaan jangka panjang atau penyertaan pada suatu perusahaan lain yang dimaksudkan untuk menguasai perusahaan tersebut, yang dapat berupa (a) saham, obligasi dan surat berharga lainnya; (b) dana yang disimpan untuk tujuan tertentu (melunasi hutang jangka panjang atau tujuan lainnya); (c) aktiva lainnya (misalnya tanah yang direncanakan akan digunakan dimasa mendatang)
  4. Aset tetap. Aset yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang mempunyai ciri-ciri (a) berwujud; (b) digunakan dalam operasi perusahaan; (c) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan; (d) mempunya manfaat lebih dari satu tahun.
  5. Aset tidak berwujud. Hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan, misalnya: hak paten, hak cipta, franchise, trade-mark dan goodwill.
  6. Aset lain-lain. Pos-pos yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam aset lancar, investasi /penyertaan, aset tetap atau aset tidak berwujud, misalnya: aset tetap yang tidak digunakan, piutang kepada pemegang saham, beban yang ditangguhkan dan aset tidak lancar lainnya.

Liabilitas

Penyajian Kewajiban di laporan keuangan bila dihubungkan dengan komponen laporan posisi keuangan yang lain (aset dan modal) harus menggambarkan secara layak posisi keuangan perusahaan. Liabilitas merupakan pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan di masa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aset atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya.

Secara umum, liabilitas terbagi atas liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Klasifikasi liabilitas jangka pendek adalah:

  1. Liabilitas tersebut akan diselesaikan dalam siklus operasi normal;
  2. Liabilitas untuk tujuan diperdagangkan
  3. Liabilitas akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
  4. Perusahaan tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.

Perusahaan mengklasifikasikan liabilitas yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai liabilitas jangka panjang. Termasuk dalam klasifikasi liabilitas, antara lain:

  1. Pinjaman subordinasi, merupakan pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian subordinasi dimana pinjaman ini baru dapat dibayar kembali apabila perusahaan telah melunasi liabilitas tertentu. Dalam hal likuidasi, pinjaman baru dapat dilunasi setelah perusahaan menyelesaikan seluruh liabilitasnya.
  2. Liabilitas bersyarat, adalah liabilitas yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau setidaknya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang, dan dengan demikian pada tanggal laporan posisi keuangan belum terdapat kepastian ada atau tidaknya liabilitas tersebut.

Pengertian Modal

Modal merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan, yaitu: selisih antara aset dan liabilitas yang ada. Sumber modal yang utama adalah

  1. Pemilik (disetor)
  2. Hasil usaha

Sedangkan, sumber modal lainnya, adalah:

  1. Sumbangan
  2. Revaluasi

Modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada. Secara lebih lengkap rincian modal, antara lain, terdiri dari:

  1. Modal saham, meliputi saham preferen, saham biasa dan perkiraan tambahan modal disetor. Saham trasuri adalah saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dan dibeli kembali; dilaporkan disisi pasiva sebagai pengurang modal, bukan disisi aset sebagai surat berharga atau investasi.
  2. Tambahan modal disetor, yang terdiri dari: (a) agio saham, (b) pembelian kembali, (c) penjualan kembali, dan (d) perbedaan kurs modal disetor
  3. Laba yang ditahan, merupakan rekening untuk mencatat akumulasi hasil usaha periodik; jadi tidak boleh di debit atau di kredit karena transaksinya bukan merupakan kegiatan usaha perusahaan.
  4. Revaluasi aset tetap, merupakan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan jika aset tetap direvaluasi (PSAK 16), maka akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi tersebut diperlakukan sebagai berikut:
  • Disajikan kembali secara proforsional dengan perubahan jumlah tercatat bruto aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasinya; atau
  • Dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut.

Selain berbagai hal diatas perlu dipahami pula tentang kuasi organisasi, yaitu reorganisasi yang dilakukan dengan menilai kembali aset dan liabilitas pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif atau defisit. Prosedur ini digunakan untuk menata kembali modal yang dilakukan dalam hal perusahaan menderita kerugian terus menerus dan terdapat defisit jumlah yang sangat material. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menetapkan pencabutan PSAK (PPSAK) 51 tentang akuntansi kuasi Reorganisasi dimana hal ini akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013. Pencabutan itu didasarkan antara lain penetapan fair value accounting oleh standar akuntansi yang lain sehingga penerapan PSAK 51 tidak lagi diperlukan.

Demikian artikel kami kali ini, semoga pengunjung jadi lebih paham mengenai kewajiban, modal dan aset

Tinggalkan Balasan