resiko tidak bayar pinjaman online
resiko tidak bayar pinjaman online

Resiko Tidak Bayar Pinjaman Online yang Wajib Diketahui Peminjam

Diposting pada

Kemajuan teknologi saat ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai hal, mulai dari belanja online hingga pinjaman online. Ketika seseorang mengalami kesulitan mendapatkan uang maka hal inilah yang akhirnya mendorong untuk meminjam uang di fintech. Namun, masalah yang terjadi adalah ketika peminjam tidak membayar pinjamannya. Berikut resiko tidak bayar pinjaman online yang wajid diketahui oleh peminjam.

Akibat Jika Tidak Membayar Pinjaman di Pinjol

resiko tidak bayar pinjaman online
resiko tidak bayar pinjaman online

1. Kegiatan yang Terganggu

Masalah pertama yang akan dialami oleh peminjam adalah aktivitas yang terganggu. Hal ini disebabkan karena para penyelanggara akan melakukan banyak cara agar peminjam segera melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo. Hal pertama yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman adalah dengan menghubungi nasabah secara terus menerus tanpa henti melalui telepon maupun email.

Sebenarnya peringatan ini biasanya sudah diberikan sebelum memasuki waktu peminjaman. Namun, ketika tidak lekas dibayar maka perusahaan pinjaman online akan semakin meningkatkan intensitasnya untuk mengingatkan para pemijam. Dan bahasa yang digunakanpun mulai berbeda dan lebih menekankan agar segera melunasi peminjaman. Tentunya perusahaan tidak mau menanggung rugi akibat dana yang tidak dibayarkan.

Resiko tidak bayar pinjaman online menyebabkan anda menjadi tidak fokus untuk bekerja akibat teror secara terus menerus. Banyak aktivitas akan terganggu akibat pinjam menghubungi secara menerus. Tentunya hal ini mendorong seseorang untuk menggunakan nomor baru, namun hal ini menyebabkan orang orang terdekat dan urusan pekerjaan tidak berjalan dengan lancar.

Baca juga : Sanksi Tidak Bayar Pinjaman Online Beserta Solusinya

2.  Semakin Bertambahnya Jumlah Uang yang Harus Dibayarkan

Ketika peminjam tidak segera melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo, maka bunga dan denda akan tetap berjalan. Maka yang terjadi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan akan semakin bertambah. Banyak orang yang mengira bahwa ketika seseorang tidak membayarkan pinjaman, maka hutang tersebut akan lunas dengan sendirinya. Hal ini keliru besar, resiko tidak bayar pinjaman online akan membuat denda mencapai dua kali jumlah uang yang dipinjam.

Dalam waktu selama 2-3 hari setelah perusahaan akan terus melakukan penagihan dengan cara menghubungi anda maupun pihak pihak terdekat, seperti keluarga maupun teman kantor. Tentunya hal ini akan membuat anda semakin tertekan dan merasa malu. Bahkan jika nomor tersebut kesulitan dihubungi, maka perusahaan akan melakukan penagihan dengan cara mendatangi rumahnya, maupun kantornya secara langsung.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Dan jangka waktu yang diberikan agar peminjam bisa melunasi pembayaran adalah 90 hari dari jarak jatuh tempo.Waktu yang diberikan tersebut sudah termasuk waktu maksimal agar pemijam bisa membayarkan pinjamannya. Dan pada masa ini, setelah lebih dari 90 hari, maka perusahaan tidak akan melakukan penagihan lagi.

Baca juga : Jangan Kabur Dari Pinjaman Online, Kami beri Solusinya

3. Bisa Menyebabkan Peminjam Keluar Dari Kerjaan

Kondisi perusahaan pinjaman online yang melakukan penagihan secara terus menerus bahkan menghubungi kerabat dan rekan kerja membuat peminjam kesulitan. Apalagi jika para rekan rekannya juga ikut diteror sehingga menyebabkan anda merasa malu dan merasa tidak enak terhadap mereka. Peminjam yang tidak tahan bisa saja keluar dari kerjaan. Tentunya hal ini akan sangat merugikan peminjam, apalagi mencari pekerjaan saat ini juga cukup sulit.

Selain itu, resiko tidak bayar pinjaman online, peminjam juga selalu mendapatkan teror dari perusahaan akibat tidak ada respon ketika sedang dihubungi. Mereka akan tetap melakukan penagihan dan jika tidak direspon sama sekali pihak pemberi pinjaman tidak akan segan segan mengancam dengan pencemaran nama baik dan pelecehan. Maka dari itu sebaiknya anda melakukan pembayaran pinjaman tepat waktu agar tidak sampai mengalami kasus seperti ini.

Baca juga : Cara Kabur Dari Pinjaman Online (Solusi Paling Efektif)

4. Didatangi oleh Pihak Penagih

Ketika peminjam tidak segera melakukan pembayaran sampai jatuh tempo maka pihak peminjaman online akan meminta bantuan kepada pihak ketiga seperti debt collector. Namun, debt collector harus memiliki sertifikat sebelum melakukan penagihan. Dan menggunakan pihak debt collector ini sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh AFPI. Tentunya pihak penagih yang digunakan tidak boleh dari preman yang tidak memiliki sertifikat dan izin.

Namun, ketika pihak penagih ini datang ke rumah maupun ke kantor anda, tentunya mereka yang tinggal berdekatan dengan rumah akan mengetahui bahwa anda sedang telat membayar pinjaman. Hal ini akan memberikan kesan bahwa anda termasuk orang yang kurang bisa dipercaya. Resiko tidak bayar pinjaman online ini membuat anda kesulitan meminta bantuan orang terdekat seperti meminjam uang.

Baca juga : Kumpulan Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online, Sanksi+Solusi

5. Tidak Bisa Meminjam Di Tempat Lain

Jika peminjam tidak juga melakukan pembayaran hingga lebih dari 90 hari, maka pihak penagih akan berhenti untuk menghubungi peminjam. Namun, hal ini bukan berhenti begitu saja karena pihak pemberi pinjaman akan mendaftarkan nama anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini akan menyebabka peminjam masuk ke dalam daftar hitam dan tidak bisa melakukan peminjaman ke fintech lain yang sudah terdaftar pada OJK maupun perbankan.

Keadaan ini akan menyebabkan ada kesulitan untuk melakukan peminjaman secara online lagi jika suatu saat membutuhkan dana lebih. Dan pengajuan pinjaman yang anda lakukan tidak akan diproses karena anda siudah terdaftar sebagai peminjam yang memiliki masalah kredit. Nah melihat dari akibat jika tidak membayar pinjaman online ini untuk ke depan, maka sebaiknya anda beralih untuk menabung agar terhindar dari hutang.

Baca juga : √ Review Aplikasi Pinjaman Cepat Cair Dan Mudah Online Tanpa Ribet

6. Menjadi Stres dan Tertekan

Melihat banyaknya akibat jika tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan fintek, maka hal ini menyebabkan anda terteka dan menjadi stres. Mulai dari dampak pertama dimana anda akan dihubungi secara terus menerus tanpa henti bahkan pihak perusahaan tidak segan segan mendatangi anda ketika tidak kunjung membayar. Sebagai manusia yang normal anda pastinya akan merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut.

Belum lagi jika anda bunga dan denda yang terus saja berjalan sehingga semakin bertambah banyak, yang ada anda akan semakin pusing mencari pinjaman lain untuk melunasi hutang hutang tersebut. Resiko tidak bayar pinjaman online  mengakibatkan anda semakin tidak nyaman, pikiran anda juga semakin kacau dan terbebani dengan masalah tersebut.

Hal ini bisa menyebabkan emosi anda tidak stabil sehingga berdampak pada hubungan dengan orang lain, termasuk dengan keluarga maupun pasangan. Bahkan anda beberapa kasus yang yang terjadi akibat peminjam tidak bisa membayar pinjamannya seperti bercerai dan hubungan dengan keluarga yang tidak harmonis. Ada juga kasus dimana nasabah melakukan perbuatan nekat seperti bunuh diri akibat tidak bisa melunasi pinjaman tersebut.

Baca juga : Cara Mengamankan Kontak Dari Pinjaman Online Yang Menganggu

Itulah beberapa resiko yang harus diterima ketika peminjam tidak membayar pinjaman dari fintek. Melihat besarnya akibat yang akan dialami, tentunya anda harus berfikir dengan matang sebelum melakukan peminjaman uang secara online. Alangkah lebih baiknya jika anda menabung serta berinvestasi ketika memiliki uang yang lebih. Dengan menabung, anda akan memiliki dana cadangan yang bisa digunakan ketika kondisi ekonomi sedang dalam masa yang sulit.

1 komentar

  1. Artikel yang menarik dan bermanfaat. Dosen dari Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga, Indonesia menuliskan artikel tentang penyebab terjadinya teror pinjaman online saat ini. Untuk artikel lebih lengkapnya akan saya bagikan link artikel di bawah ini. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
    http://news.unair.ac.id/2019/11/21/teror-pinjaman-online-dibalik-nilai-ekonomis-dan-minimnya-kerangka-hukum-perlindungan-data-pribadi/
    Sekian dan Terima Kasih

Tinggalkan Balasan