Bagi pengguna yang masih asing dengan beberapa aplikasi peminjaman tentu juga asing dengan singkatan OJK. OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini bertugas dalam hal keamanan tentang jasa keuangan. Salah satu tugas lainnya yaitu memastikan aplikasi-aplikasi yang ada sudah terdaftar di OJK sehingga bisa dijamin keamanannya. Berikut ini adalah beberapa aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
1. Aplikasi Kredit Pintar
Aplikasi ini merupakan aplikasi yang sudah terdaftar di OJK dan memiliki akses yang mudah dan cepat. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi Kredit Pintar di layanan Play Store untuk hp android dan App Store untuk hp iphone.
Selanjutnya pengguna bisa membuka aplikasi tersebut yang sudah diunduh kemudian pengguna akan diminta mengisi beberapa data seperti nama, nomor hp, dan nomor rekening.
Langkah selanjutnya setelah mengisi beberapa data diri, pengguna bisa mengirimkan foto KTP dengan syarat difoto dengan pengguna menggunakan kamera depan atau biasa dikenal dengan melakukan swafoto.
Setelah mengirimkan, pihak aplikasi kredit pintar akan melakukan proses verifikasi pengguna bisa melakukan peminjaman dan bisa mengambil uang di bank yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Bagi pengguna yang ingin menggunakannya hanya dengan syarat-syarat tersebut. Selain itu, hanya warga berusia minimal 18 tahun ke atas yang boleh menggunakannya. Beberapa keuntungan aplikasi ini adalah peminjaman bisa dilakuakn mulai Rp. 500.000 sampai dengan Rp.2.000.000. selain itu,pencairan uang tidak membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga : Bagaimana Proses Cara Melakukan Pinjaman Online Sehingga Disetujui
2. Tunaiku
Aplikasi yang kedua ini juga sudah terdaftar di OJK sehingga sudah terjamin keamanannya. Aplikasi ini memiliki kelebihan yaitu pengguna bisa meminjam sampai dengan Rp. 20.000.000 aplikasi ini juga melakukan perncairan dengan cepat yaitu selama tiga hari saja sehingga peminjam tidak perlu khawatir dengan lama pencairannya.
Aplikasi ini termasuk layanan berupa KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang memiliki tahap tidak rumit. Syaratnya cukup dengan menyediakan KTP saja dengan syarat minimal berusia 21 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
Baca : Cara Memilih Pinjaman Online Terbaik Agar Tidak Terjebak
3. Kredit Cepat
Aplikasi selanjutnya adalah aplikasi Kredit Cepat. Aplikasi ini bisa meminjamkan uang sebesar Rp. 8.000.000. Cara untuk mendapatkan aplikasi ini adalah mengunduhnya terlebih dahulu kemudian mengisi beberapa data formulir yang sudah disediakan kemudian membuka website Kredit Cepat.
Selanjutnya pengguna bisa melampirkan foto formulir yang sudah diisi di aplikasi tersebut, mengunggah foto diri. Setelah selesai pengguna hanya tinggal menunggu pihak Kredit Cepat akan melakukan verifikasi kemudian akan mengabarkan kepada pengguna melalui nomor hp aktif yang sudah dicantumkan.
Selanjutnya, pengguna hanya perlu mengajukan berapa biaya yang dibutuhkan kemudia pihak Kredit cepat akan melakukan verifikasi dan pengguna bisa mengambil uang tersebut ke rekening bank yang sudah dikirim di pendaftaran.
Kelebihan aplikasi ini adalah jangka waktu pencairan hanya membutuhkan waktu satu hari saja sehingga bagi pengguna yang membutuhkan biaya cepat bisa menggunakan aplikasi Kredit Cepat. Untuk usia, pihak aplikasi membatasi usia dengan minimal berusia 22 tahun dan maksimal usia 52 tahun.
Selain aplikasi-aplikasi tersebut inilah beberapa aplikasi-aplikasi lainnya yang sudah terdaftar di OJK beserta alamat websitenya.
- CROWDO
- KlikACC
- AwanTunai
- Danacepat
- Modalku
- Investree
- Amartha
- Koinworks
- DanaKita
- Mekar.id
- Kredivo
- Indodana
- Tokomodal
- Rupiah Plus
- Danakini
- Aktivaku
- Modalrakyat
- Danabijak
- Danarupiah
Itulah beberapa daftar aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Penjelasan lebih detail mengenai aplikasi-aplikasi tersebut bisa dilihat di alamat website yang sudah tersedia.
Saran dari kami adalah sebelum anda mengajukan pinjaman secara online ketahui dulu Hal yang Wajib Dipertimbangkan sebelum Meminjam secara Online
Baca artikel kami sebelumnya yaitu:
- Pelunasan, Restrukturisasi dan Penyelamatan Kredit
- Pembukuan, Perjanjian dan Pemantauan Kredit
- Cara Perhitungan Suku Bunga Kredit
- Analisa Jaminan dan Agunan Kredit
- Analisa Kualitatif dan Kuantitatif Kredit