Prinsip Pemberian Kredit
Kredit merupakan salah satu bisnis utama bank yang memiliki risiko paling tinggi, namun disisi lain memberikan pendapatan yang paling besar bagi bank. Oleh karena itu, pemberian kredit harus dilaksanakan oleh pejabat/pegawai kredit yang mengerti dan memahami mengenai dasar-dasar perkreditan dan melaksanakannya dengan sesuai aturan serta kaidah budaya perkreditan.
Kata kredit berasal dari kata credere (Yunani) atau Credetium (Latin) yang berarti kepercayaan. Dalam perkembangan perbankanmodern saat ini, kredit memiliki pengertian sebagai penyediaan dana atautagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
- Overdraft yaitu saldo negatif pada rekening giro naabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari
- Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
- Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain
Dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit, yaitu:
A. Prinsip Kehati-hatian Perkreditan (Prudential Principle)
Setiap pemberian kredit harus dilakukan secara hati-hati untuk memberikan keyakinan bahwa kredit layak diberikan dan memitigasi risiko, antara lain dengan melakukan analisa sebelum kredit diputus dan memonitor kredit
B. Prinsip Analisa Kredit 5C (5C Principle)
Agar Kredit yang diberikan berkualitas, maka harus dilakukan analisa sehingga risiko kredit dapat diantisipasi sejak awal pemberian kredit. Kredit yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan debitur dan diyakini bahwa kredit dapat dikembalikan oleh debitur pada waktu dan dengan jumlah yang diharapkan oleh bank.
Dalam mengevaluasi kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur dengan prinsip 5C, yaitu keyakina bank terhadap aspek character, capital, capacity, collateral, condition of economi serta collateral yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Character, yaitu: penilaian bank atas karakter calon debitur sehingga bank dapat menyimpulkan bahwa debitur tersebt jujur, beritikad baik dan tidak akan menyulitkan bank dikemudian hari. Sebelum memberikan kredit, Bank harus mengenal terlebih dahulu calon debitur terutama karakternya.
Kajian mengenai karakter dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya
- Bank checking melalui Sistem Informasi Debitur (SID) pada Bank Indonesia (BI). SID menyediakan informasi kredit yang terkait nasabah, antara lain informasi mengenai bank pemberi kredit, nilai fasilitas kredit yang telah diperoleh, kelancaran pembayaran serta infomasi lain yang terkait dengan fasilitas krdit tersebut.
- Mengupayakan trade checking pada supplier dan pelanggan debitur, untuk meneliti reputasi nasabah di lingkungan para stakeholders.
- Mengupayakan informasi kepada asosiasi usaha dimana calon debitur terdaftar
2. Capacity, yaitu: penilaian bank atas kemampuan calon debitur dalam bidang usahanya dan atau kemampuan manajemen debitur, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat/benar.
Beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam menilai capacity nasabah, antara lain:
- Pendekatan historis, yaitu menilai kinerja nasabah dimasa lalu (past performance)
- Pendekatan finansial, yaitu menilai kemampuan keuangan calon debitur
- Pendekatan yuridis, yaitu melihat secara yuridis personil yang berwenang mewakili calon debitur dalam melakukan penandatanganan perjanjian kredit dengan Bank.
- Pendekatan manajerial, yaitu menilai kemampuan nasabah melaksanakan fungsi namajemen dalam memimpin perusahaan
- Pendekatan teknis, yaitu menilai kemampuan calon debitur terkait teknis produksi, seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan, administrasi, keuangan dan lain-lain.
3. Capital, yaitu penilaian bank atas posisi keuangan calon debitur secara keseluruhan termasuk aliran kas debitur, baik untuk masa lalu maupun proyeksi pada masa yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atas usaha yang bersangkutan.
Secara umum bilamana modal sendiri besar, akan mendorong keseungguhan nasabah untukmenjalankan usaha, dan menyelesaikan kewajibannya. Hal ini karena nasabah ikut menanggung risiko apabila usahanya mengalami kegagalan.
Kecukupan modal bervariasi untuk masing-masing industri, misalnya industri berskala besar, membutuhkan modal yang lebih besar.
4. Condition of Economi, yaitu: penilaian bank atas kondisi pasar didalam negeri maupun diluar negeri, baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga dapat diketahui prospek pemasaran dari hasil usaha debitur yang dibiayai dengan kredit dari bank.
Beberapa hal yang dapat digunakan dalam melakukan analisa condition of economy, antara lain:
- Peraturan pemerintah pusat dan daerah
- Situasi politik dan perekonomian dunia dan domestik
- Kondisi lain yang mempengaruhi pemasaran.
5. Collateral, yaitu penilaian bank terhadap agunan yang dinili oleh calon debitur.
Agunan merupakan benda berwujud dan atau tidak berwujud yang diserahkan hak dan kekuasaannya oleh calon debitur kepada bank guna menjamin pelunasan hutang debitur, apabila kredit yang diterimannya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau addendumnya.
Agunan tersebut sangat penting sebagai jalan terakhir untuk penyelesaian kredit, apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajiban membayar pokok dan bunga.
C. Prinsip KYC (Know Your Customer)
Mengenal dan mengetahui calon debitur dan debitur dengan baik