Artikel yang membahas Letter of Credit / L/C secara lengkap dan menyeluruh
Jenis-jenis Metode Pembayaran Pada transaksi Internasional
Dari berbagai jenis metode pembayaran transaksi perdagangan internasional, pada dasarnya metode-metode tersebut dapat dibagi 2 yaitu:
- Pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit (L/C)
- Pembayaran Non L/C
Pada modul kali ini kami akan membahas pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit atau L/C
Berdasarkan UCP600ART. 2
Pengertian dari Leter of Credit – L/C adalah
Suatu janji yang pasti dari issuing bank yang bersifat irrevocable untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima (beneficiary) atas presentasi dokumen yang sesuai (complying presentation) dengan syarat dan kondisi LC
Mekanisme Proses Letter of Credit secara umum dapat dijelaskan dengan gambar dibawah ini:
Pihak-Pihak yang terlibat dalam suatu transaksi dengan menggunakan Letter Of Credit :
- Pembeli biasa dikenal buyer, importer, applicant (orang yang mengajukan pembuatan L/C)
- Penjual biasa dikenal juga seller, exporter, beneficiary (orang yang menerima L/C)
- Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
- Bank penerus atau disebut juga advising bank
- Bank pembayar atau paying bank
- Bank pengaksep atau accepting bank
- Bank penegosiasi atau negotiating bank
- Bank penjamin atau confirming bank
Karena LC digunakan untuk transaksi Internasional maka aturan dasar dari LC pun mengacu kepada aturan internasional, yaitu:
- Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC)-600 atau biasa disebut UCP 600; adalah acuan/aturan internasional yang digunakan untuk Commercial L/C dan Standby L/C
- Uniform Customs and Practice for Documentary Credits for Electronic Presentations (eUCPDC) atau biasa disebut eUCP versi I.I; adalah acuan/aturan international yang digunakan untuk Commercial L/C dan Standby L/C yang mensyaratkan presentasi dokumen elektronik.
- International Standby Practice (ISP)-98; adalah acuan/aturan internasional yang digunakan untuk Standby L/C
- Uniform Rules for bank to bank Reimbursements under documentary credit (URR)-725; acuan/ aturan internasional yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas L/C yang terdapat Reimbursing Bank
- International Commercial Terms (Incoterms)-2010; acuan/aturan internasional yang mengatur syarat penyerahan barang dari Seller ke Buyer berisikan biaya/risiko dari masing-masing pihak.
- International Standard Banking Practice (ISBP)-681E; acuan/aturan internasional dalam hal pemeriksaan dokumen atas dasar L/C.
Menurut sifatnya LC dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
- Revocable LC : LC yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
- Irrevocable LC : LC yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak, Irrevocable LC mengikat issuing bank terhadap penerima. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
Pada dasarnya LC bersifat Irrevocable LC, kecuali ada perjanjian lain yang memungkinkan bersifat Revocable
- Sight payment LC yaitu LC yang pembayarannya dilakukan pada saat di unjukkan atau bisa dikatakan L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. Pada umumnya Sight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank.
- Acceptance / usance LC yaitu LC yang pembayarannya secara berjangka. LC dibayar pada saat pembayaran jatuh tempo, tidak pada saat pengajuan dokumen-dokumen.
- Negotiation LC yaitu LC yang pembayarannya dengan cara membeli wesel dan/atau dokumen-dokumen yang diajukan penerima
- Deferred Payment LC yaitu LC yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari.Dalam LC jenis ini, wesel tidak termasuk sebagai dokumen yang diajukan dalam rangka pembayaran
Menurut penunjukan bank/nominated bank L/C dapat dibagi menjadi :
- Restricted LC yaitu LC yang hanya menunjuk pada bank tertentu atau hanya 1 (satu) nominated bank
- Unrestricted LC yaitu LC yang menunjuk secara bebas bank manapun sebagai nominated bank atau sering disebut “freely negotiation”
- Straight L/C yaitu L/C yang hanya dapat dibayarkan pada Counter Issuing Bank
Menurut Jaminan Pembayaran dibagi menjadi :
- Unconfirm LC yaitu LC yang pembayarannya hanya dijamin oleh issuing bank, asalkan sesuai dengan syarat dan kondisi LC
- Confirm LC yaitu LC yang pembayarannya dijamin oleh confirming bank selain oleh issuing bank, asalkan sesuai dengan syarat dan kondisi LC. Tanggung jawab bank pengkonfirmasi sama dengan issuing bank dan tidak dapat menarik diri dari kewajibannya kepada penerima
Menurut saat pembayaran / tenor
- Sight LC yaitu LC yang pembayarannya dilakukan oleh issuing bank pada saat dokumen diunjukkan
- Usance LC yaitu LC yang pembayarannya dilakukan oleh issuing bank pada saat jatuh tempo draft/kewajiban
LC Lainnya
- Red clause LC yaitu LC yang memberikan hak kepada beneficiary untuk melakukan penarikan pembayaran dimuka dengan menyerahkan Kwintansi dan Letter of Undertaking. Atau bisa dikatakan L/C dimana issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank unutuk membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen. Artinya L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan. Dan beneficiary harus membuat pernyataan bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C akan diserahkan pada waktunya. suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
- Green clause LC yaitu LC yang memberikan hak kepada beneficiary untuk melakukan penarikan pembayaran dimuka dengan menyerahkan Warehouse receipt. Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
- Transferable L/C yaitu L/C yang memberi hak kepada beneficiary untuk dapat memindahkan sebagian atau seluruh nilai yang tercantum dalam L/C kepada satu atau lebih pemasok. Pengalihan hanya dapat dilakukan satu kali proses, kecuali L/C menentukan sebaliknya.
- Revolving L/C yaitu L/C yang dipakai berulang ulang oleh penerima dalam jumlah tertentu selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan, tanpa perlu menerbitkan L/C yang baru atau melakukan perubahan L/C, terdiri dari :
- Cumulative yaitu Setiap jumlah yang tidak ditarik oleh Beneficiary untuk suatu periode yang diberikan akan tersedia untuk periode berikutnya sampai dengan L/C expire
- Non-Cumulative yaitu Setiap jumlah yang ditarik oleh Beneficiary untuk suatu periode yang diberikan tidak akan tersedia untuk periode berikutnya
Setelah membaca artikel ini semga anda lebih memahami tentang letter of credit