Bentuk Investasi
Pengertian Reksadana dan Istilah Terkait
Reksa Dana (Investment Fund/Mutual Fund) adalah Suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi (MI). Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portfolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Unit Penyertaan adalah Satuan ukuran yang menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor dalam Reksa Dana sesuai dengan Portfolio Efek yang disimpan dan dihitung oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian adalah Bank yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Salah satu tugasnya adalah menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada setiap hari bursa.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) Merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana. Nilai Aktiva Bersih juga mencerminkan nilai sebenarnya dari dana masyarakat pemodal yang ditanamkan dalam Reksa Dana pada satu periode dan dihitung oleh Bank Kustodian. NAB/Unit Penyertaan yang diinformasikan merupakan NAB/Unit Penyertaan satu hari bursa sebelumnya (T-1).
JENIS-JENIS REKSA DANA
- Reksadana Pasar Uang ialah Komposisi portfolio investasi pada efek bersifat hutang yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun & instrumen pasar uang (Deposito,SBI)
- Reksadana Pendapatan Tetap adalah Komposisi portofolio investasi min. 80 % pada efek bersifat hutang, baik dalam bentuk obligasi pemerintah ataupun obligasi perusahaan
- Reksadana Saham merupakan Komposisi portofolio investasi min. 80 % efek bersifat saham
- Reksadana Campuran yaitu Komposisi portofolio investasi pada efek bersifat hutang dan saham yang perbandingannya tidak temasuk dalam Reksa Dana Pasar Uang, Pendapatan Tetap & Saham
- Reksa Dana Terproteksi Merupakan jenis Reksa Dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. Dalam rangka pemberian proteksi atas investasi awal tersebut, Manajer Investasi Reksa Dana Terproteksi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
Keuntungan Berinvestasi di Reksa Dana
- Manajer Investasi Yang Profesional
- Pilihan Investasi Yang Beragam
- Diversifikasi Investasi
- Transparansi Informasi
- Likuiditas yang Tinggi
- Biaya Rendah
5 Tips Dunia Investasi
- INVESTMENT OBJECTIVES Pahami tujuan investasi. Pilih pendapatan atau pertumbuhan dana yang diinvestasikan.
- TIME HORIZON Pastikan jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan investasi.
- RISK PROFILE Kenali potensi hasil dan resiko dalam berinvestasi. Ingat: high risk-high return.
- ASSET ALLOCATION Diversifikasi dalam berinvestasi untuk mendapatkan portofolio yang optimal. Ingat: Don’t put your eggs in one basket.
- PERIODIC REVIEW Monitor portofolio investasi secara berkala, agar dapat menetapkan strategi investasi untuk menjaga tingkat pengembalian yang diharapkan.
LANGKAH BERINVESTASI DI REKSA DANA
1. Menelaah Prospektus
Prospektus adalah informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum yang bertujuan agar calon investor membeli Reksa Dana.
Informasi yang dimuat dalam Prospektus adalah:
- Tujuan Investasi
- Kebijakan Investasi dan Manfaat Investasi
- Manajer Investasi
- Biaya-biaya
- Tata Cara Pembelian dan Penjualan Kembali
- Faktor-faktor Resiko Utama
2. Memonitor Kinerja Reksa Dana
- Total Hasil Investasi (Total Return) Adalah perbandingan antara nilai kenaikan NAB per unit penyertaan dalam satu periode dengan NAB per unit penyertaan pada awal penyertaan.
- Perkembangan NAB dan tata cara perhitungan besarnya NAB dimuat di media masa sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan kinerja suatu Reksa Dana dengan Reksa Dana sejenis lainnya.
- Laporan Periodik dan Pengelola Reksa Dana wajib memberikan laporan periodik (tahunan maupun tengah tahunan) kepada pemegang unit penyertaan yang menggambarkan kinerja Reksa Dana yang bersangkutan.
RESIKO BERINVESTASI DI REKSA DANA
a. Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Perubahan nilai dari saham dan efek berpendapatan tetap yang dimiliki dapat menyebabkan berkurangnya nilai aktiva bersih per unit dari reksa dana.
b. Resiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik akan mempengaruhi pandangan umum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah go public dan penerbit efek utang yang ada dalam portofolio reksa dana.
Resiko yang dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada Emiten, pialang, Bank Kustodian dan Agen Penjual.
Situasi yang dapat terjadi dimana tingkat penjualan kembali sangat tinggi sehingga para investor tertunda dalam menerima kembali uangnya.
Resiko yang dapat terjadi karena perubahan nilai tukar mata uang asing yang dapat mempengaruhi perubahan nilai dari saham dan efek berpendapatan dalam portofolio reksa dana.
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh harta kekayaan reksa dana terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bencana alam, kebakaran atau kerusuhan, semua itu dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
BAGAIMANA MEMINIMALKAN RESIKO ?
- Pilih Manajer Investasi yang telah mendapat Izin dari BAPEPAM-LK
- Pilih Agen Pejual Reksa Dana yang telah terdaftar di BAPEPAM-LK
- Jangan Terbuai oleh Janji “DIJAMIN”;
- Diversifikasi
- Investasilah sesuai tujuan investasi, profil resiko & jangka waktu
Sumber Referensi<>
Catatan penting :
Reksa Dana bukan merupakan deposito ataupun produk yang dikeluarkan/dijamin oleh pihak Bank. Reksa Dana juga memiliki resiko investasi. Kinerja di waktu lampau tidak dapat dijadikan pedoman untuk kinerja di masa mendatang. Sebelum anda berinvestasi ada baiknya anda bener-benar paham mengenai reksa dana