Fungsi Kepatuhan (Compliance) sangat berkaitan erat dengan Internal Control dari suatu perusahaan. Internal Control (Kontrol Internal) berisi rencana organisasi dan semua metode yang yang terkordinasi dan pengukuran-pengukuran yang diterapkan di perusahaan untuk mengamankan aktiva, memeriksa akurasi dan keandalan data akuntansi, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendorong ketaatan terhadap kebijakan manajerial yang telah ditetapkan (AICPA Commitee on Auditing Procedure).
Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan Perbankan Nasional
Dalam konteks perbankan nasional, Bank Indonesia menjelaskan bahwa secara garis besar, fungsi kepatuhan bank meliputi beberapa tindakan, sebagai berikut:
- Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank.
- Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh bank
- Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah
- Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Secara lebih rinci, penerapan manajemen risiko kepatuhan bagi bank secara individual maupun bagi bank secara konsolidasi dengan perusahaan anak paling kurang mencakup, beberapa hal, sebagai berikut:
Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Secara umum, pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, meliputi beberapa hal, sebagai berikut:
- Dewan Komisaris dan direksi harus memastikan bahwa manajemen risiko kepatuhan dilakukan secara terintegrasi dengan manajemen risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil risiko kepatuhan bank.
- Dewan Komisaris dan direksi harus memastikan bahwa setiap permasalahan kepatuhan yang timbul dapat diselesaikan secara efektif oleh satuan kerja terkait dan dilakukan monitoring atas tindakan perbaikan oleh satuan kerja kepatuhan.
- Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan memiliki peranan penting dalam manajemen risiko kepatuhan dengan tanggung jawab paling kurang, meliputi berbagai hal, sebagai berikut:
- Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan
- Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh direksi
- Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal bank
- Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan bank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan
- Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan harus independen dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
Sumber Daya Manusia
Pejabat dan Staff disatuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan posisi menghadapi konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab fungsi kepatuhan
Organisasi Manajemen Risiko Kepatuhan
Bank harus memiliki fungsi manajemen risiko kepatuhan yang memadai dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing satuan/unit kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko kepatuhan.
Selain itu, Bank harus memiliki satuan kerja kepatuhan yang independen yang memiliki tugas, kewenangan dan tanggung jawab paling kurang, sebagai berikut:
- Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha bank pada setiap jenjeng organisasi
- Memiliki program kerja tertulis dan melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring dan pengendalian terkait dengan manajemen risiko kepatuhan
- Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan keseuaian kebijakan, sistem, dan prosedur yang dimiliki bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem, maupun prosedur yang dimiliki bank oleh bank agar sesuai dengan ketentuan bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
Dalam melaksanakan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko kepatuhan maka bank perlu menerapkan berbagai hal dalam tiap aspek kebijakan, prosedur dan penetapan limit, sebagai berikut:
- Penyusunan strategi untuk risiko kepatuhan harus selaras dengan strategi manajemen risiko bank secara keseluruhan
- Dalam hal tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) maka bank seharusnya tidak memiliki toleransi sama sekali atas risiko kepatuhan dan mengambil langkah-langkah secara tepat dan cepat dalam menangani risiko ini apabila terjadi. Hal ini karena pada dasarnya bank harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik tulisan maupun jiwa (spirit) dari ketentuan dimaksud.
a. Kebijakan dan Prosedur
Bank wajib memilki rencana kerja kepatuhan yang memadai dan bank harus memastikan bahwa efektifitas penerapan manajemen risiko kepatuhan, terutama dalam rangka penyusunan kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain yang berkaitan dengan
- Ketepatan penetapan limit
- Kebijakan untuk mengecualikan pelaksanaan transaksi yang melampaui limit
- Penerapan kebijakan pengecekan kepatuhan melalui prosedur secara berkala
- Ketepatan waktu mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi
- Kecukupan pengendalian terhadap pengembangan produk baru
- Kecukupan laporan dan sistem data terutama dalam rangka pengendalian terhadap akurasi, kelengkapan dan integritas data
b. Limit
Seperti halnya penyusunan strategi manajemen risiko kepatuhan, penetapan limit untuk risiko kepatuhan mengacu pada cakupan penerapan limit risiko bank secara umum. Lebih tegasnya adalah bank harus memiliki limit risiko yang sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil, toleransi risiko, dan strategi bank secara keseluruhan dengan memperhatikan kemampuan modal bank untuk dapat menyerap eksposur risiko atau kerugian yang timbul, pengalaman kerugian dimasa lalu, kemampuan sumber daya manusia dan kepatuhan terhadap ketentuan eksternal yang berlaku
Dengan membaca artikel ini pembaca diharapkan mampu mengerti mengenai Penerapan dan Pengawasan Manajemen Risiko Kepatuhan