Yayasan sejatinya merupakan suatu entitas non pemerintah. Yayasan berdiri sebagai perusahaan nirlaba yang memiliki tujuan untuk membuah hibah atas organisasi terkait, lembaga atau individu baik secara ilmiah, pendidikan, agama, budaya atau tujuan amal yang lain.
Selain terkait dengan tujuan amal, yayasan juga sering dikaitkan dengan hukum bisnis. Lantas seperti apa pengertian yayasan dalam hukum bisnis?
Pengertian Yayasan dalam Hukum Bisnis
Dalam pengertian hukum bisnis, yayasan merupakan sebuah paguyuban atau badan dimana pendiriannya disahkan dengan akta hukum atau akta yang dibuat oleh notaris. Yayasan memiliki aktivitas yang besar dan bergerak dalam bidang sosial.
Pengertian yayasan dalam hukum bisnis juga dapat berbentuk badan hukum dimana pendiriannya dilakukan tanpa adanya akta hukum dan hanya berfungsi secara terbatas. Pengertian yayasan menurut pasal 1 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2001 diartikan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Didalam sebuah anggaran dasar perusahaan tentang yayasan, yayasan harus memuat beberapa hal berikut ini :
- Nama dan tempat kedudukan yayasan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan yang dimaksud
- Jangka waktu pendirian
- Jumlah kekayaan awal yang akan dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk benda atau pun uang
- Cara mendapatkan kekayaan dan sekaligus cara menggunakannya
- Tata cara pemberhentian, pengangkatan, dan penggantian anggota pembina, pengurus serta pengawas
- Hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus serta pengawas
- Tata cara dalam penyelenggaraan rapat organisasi yayasan
- Ketentuan tentang perubahan anggaran dasar
- Penggabungan serta pembubaran yayasan
- Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan yang dilakukan setelah pembubaran berlangsung
Selain itu juga terdapat keterangan lain yang dimuat dalam anggaran dasar sekurang – kurangnya memuat tentang nama, pekerjaan, alamat, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pembina, pengurus dan juga pengawas lainnya.
Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan
Dalam pendirian yayasan, yayasan didirikan dengan prosedur yang jelas. Sebagaimana yang telah diatur didalam Undang – Undang, pendirian yayasan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku. Adapun beberapa syarat pendirian yayasan sebagai berikut :
- Yayasan merupakan sebuah organisasi yang didirikan dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan tersebut
- Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan kemudian dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia
- Struktur organisasi yang terdapat pada yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan juga pengawas
- Yayasan merupakan sebuah organisasi yang didirikan atas dasar surat wasiat
- Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh kementerian atau pejabat terkait yang telah ditunjuk
- Sama halnya dengan pemberian nama bentuk badan usaha lainnya, pemberian nama yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya
- Yayasan juga tidak boleh berdiri bertentangan dengan ketertiban umum dan norma – norma kesusilaan yang ada
Yayasan dalam pendiriannya dilakukan oleh satu atau beberapa orang. Mereka yang mendirikan yayasan nantinya akan disebut sebagai pendiri yayasan tersebut. Tentunya berbagai macam berkas dan persyaratan juga dibutuhkan dalam pendirian yayasan.
Adapun dokumen yang perlu diurus dalam pendirian yayasan diantaranya sebagai berikut :
- Akta pendirian yayasan dari notaris
- Surat domisili yang didapatkan oleh perusahaan dari kecamatan dan kelurahan
- Surat keterangan terdaftar atau NPWP dari kantor perpajakan
- Surat keputusan kementerian hukum dan HAM republic Indonesia
- Pengumuman dalam lembaran berita negara RI dari perum percetakan negara RI
- Tanda daftar yayasan dari dinas sosial
Anda juga perlu melengkapi beberapa syarat dan dokumen dalam pendirian yayasan. Adapun beberapa syarat dan dokumen yang Anda perlu sediakan diantaranya :
- Nama yayasan
- Jumlah kekayaan awal yayasan
- Bukti modal atau aset sebagai kekayaan awal dari yayasan
- Fotocopy KTP para pendiri yayasan
- Fotocopy KTP pembina, pengawas dan juga tim pengurus yayasan
- Fotocopy NPWP pribadi khusus ketua Yayasan
- Fotocopy bukti kantor yayasan yang berupa SPPT PBB atau surat perjanjian sewa
- Surat pengantar yang didapatkan dari RT atau RW sesuai dengan domisili yayasan
- Syarat – syarat penting lain yang diperlukan
Dalam pendirian yayasan, prosedurnya sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Jadi, ketika Anda sudah berurusan dengan notaris dalam pendirian yayasan, maka selanjutnya tata cara pendiriannya sudah jauh lebih mudah.
Notaris nantinya akan membuat akta pendirian yayasan dalam bentuk akta notaris dan mengawal proses pendirian yayasan tersebut. Mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan, pengesahan badan hukum yayasan kepada kementerian sampai dengan penerimaan berkas proses jadinya yayasan semuanya dilakukan oleh notaris.
Ketika semua syaratnya lengkap, pendiri yayasan akan menghadap notaris untuk menandatangani akta pendirian yayasan. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak akta pendirian ditandatangani oleh pendiri yayasan di hadapan notaris.
Demikian pengertian yayasan dalam hukum bisnis sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang. Selain yayasan, masih banyak bentuk badan usaha lainnya di Indonesia. Baca : Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?