Ada banyak bentuk badan usaha yang berdiri di Indonesia. Salah satunya adalah Firma. Lantas persekutuan firma apa itu?
Firma merupakan suatu bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih yang memiliki prinsip kerjasama antara satu dengan yang lainnya. Satu hal yang menjadi pembeda badan usaha ini dengan kerjasama bentuk lainnya adalah terdapat pada aspek persekutuan perdata.
Firma memiliki karakteristik dan sifat yang membedakannya dengan bentuk badan usaha yang lainnya. Seperti apa karakteristik dan sifat firma? Disini kami akan membahasnya untuk Anda. Lets check these out!
Penjelasan Persekutuan Firma Apa Itu dan Karakteristiknya
Tentang persekutuan firma apa itu, para ahli memiliki pendapat masing – masing. Adapun pendapat masing – masing ahli tentang persekutuan firma sebagai berikut :
Menurut Willem Molengraaf
Menurut Willem Molengraaf, firma adalah suatu persekutuan atau sebuah perkumpulan penting yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dimana anggota didalamnya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
Menurut Wery
Menurut Wery, Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk menjalankan sebuah perusahaan di bawah nama bersama dan tidak berdiri sebagai perseroan komanditer.
Menurut Slagter
Pengertian firma menurut Slagter adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih yang dilakukan untuk menjalankan sebuah perusahaan di bawah nama bersama. Tujuan didirikannya firma adalah untuk mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama demi mencapai tujuan pihak – pihak diantara mereka supaya dapat mengikatkan diri diantara anggotanya untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak – hak atau kombinasi ke dalam persekutuan.
Menurut Undang – Undang Hukum Dagang RI
Berdasarkan pengertian Undang – Undang Hukum Dagang RI, firma adalah sebuah perserikatan atau perkumpulan yang didirikan dalam rangka menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh sebuah nama bersama.
Bentuk badan usaha firma memiliki beberapa ciri yang dapat membedakannya dengan bentuk badan usaha yang lain. Adapun ciri – ciri firma sebagai berikut :
- Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian
- Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usahanya
- Masing – masing anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga
- Keanggotaan firma bersifat mengikat dan berlaku seumur hidup
- Masing – masing anggota firma memiliki hak untuk membubarkan firma
- Setiap orang yang menjadi bagian dari nama firma tersebut, berhak melakukan sebuah perjanjian dengan pihak lain dimana dalam menjalankan firma semua keuntungan dibagi secara proporsional terhadap setiap anggotanya
- Dalam hal pendirian firma, biasanya dilakukan dengan akta notaris. Akan tetapi semua itu bukan menjadi persyaratan mutlak
Selain memiliki beberapa ciri yang menjadikannya pembeda dengan bentuk badan usaha yang lainnya, firma juga memiliki sifat – sifat tertentu. Adapun sifat – sifat firma sebagai berikut :
- Memiliki umur yang tidak terbatas
- Memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
- Masing – masing anggotanya memiliki kepentingan
- Firma dapat berupa perusahaan kecil atau pun besar
- Semua anggota firma dapat menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma demi mencapai tujuan usaha yang dijalankannya
- Pembubaran dari persekutuan firma akan terjadi ketika salah satu anggota firma mengundurkan diri atau meninggal dunia
- Tanggungjawab seorang anggota tidak terbatas pada masing – masing jumlah investasi dalam badan usaha firma yang dijalankan
- Semua investasi dalam persekutuan firma tidak akan lagi dimiliki secara terpisah oleh masing – masing anggotanya
- Semua anggota memiliki hak untuk mendapatkan pembagian laba dari persekutuan firma
Kelebihan dan Kekurangan Bentuk Badan Usaha Firma
Bentuk badan usaha firma memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Kelebihan badan usaha firma diantaranya :
- Badan usaha firma dikelola dengan sistem pengelolaan yang professional. Hal tersebut terjadi karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk masing – masing struktur organisasinya
- Pemilihan pemimpin didasarkan pada kemampuan dan keahlian masing – masing anggota. Bahkan biasanya pada badan usaha firma memiliki pemimpin yang jumlahnya lebih dari satu pemimpin
- Modal awal untuk membangun firma terbilang besar. Hal tersebut karena modal awal untuk membangun firma berasal dari patungan setiap anggota yang tergabung ke dalam persekutuan firma
- Karena terdapatnya akta notaris, hal tersebut menjadikan badan usaha firma lebih mudah mendapatkan pinjaman modal
- Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor memiliki sistem menyerupai penanaman saham. Hanya saja yang menjadi pembeda, semua anggota yang menanamkan modal di badan usaha firma tersebut berhak secara aktif mengelola jalannya perusahaan
Namun walau punya banyak keuntungan, bentuk badan usaha firma juga memiliki beberapa kekurangan. Adapun kekurangan bentuk badan usaha firma sebagai berikut :
- Tanggung jawab keanggotaan firma tidak terbatas pada modal, melainkan juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki
- Jika perusahaan mengalami kebangkrutan, kekayaan dan aset pribadi dapat menjadi barang yang disita untuk menjamin kerugian perusahaan
- Jika memang ada satu anggota firma yang mengalami potensi kerugian, maka semua anggota yang lain harus ikut menanggungnya. Juga hal yang sama terjadi jika satu anggota firma terkena kasus hukum, maka anggota yang lain pun akan ikut terseret ke dalam kasus yang sama.
- Tidak adanya pemisah antara kekayaan pribadi anggota firma dengan aset perusahaan
- Jika terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan maka hal tersebut dapat menimbulkan terjadinya perselisihan diantara masing – masing anggota.
Demikian ulasan tentang persekutuan firma apa itu beserta informasi kelebihan dan kekurangannya. Informasi tentang bentuk badan usaha yang lain bisa Anda baca : Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?