Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI - RTGS)
Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI - RTGS)

Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)

Diposting pada

Pengertian Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)

Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) selanjutnya disebut Sistem BI – RTGS adalah sistem transfer dana elektronik antara peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.

Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)

  • Penyelenggara sistem BI – RTGS selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank Indonesia c.q. Direktorat akunting dan Sistem Pembayaran (DASP)
  • Peserta sistem BI – RTGS selanjutnya disebut Peserta, adalah bank dan pihak selain bank yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara serta Bank Indonesia
  • Rekening Giro adalah rekening peserta dalam mata uang Rupiah yang ditatausahakan di Bank Indonesia yang digunakan untuk penyelesaian akhir transaksi.
  • Penyelesaian akhir (settlement) selanjutnya disebut penyelesaian akhir, adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro peserta di Bank Indonesia

Penyelesaian akhir transaksi melalui sistem BI – RTGS dilakukan dengan menggunakan dana pada rekening giro peserta di Bank Indonesia, yang dilakukan apabila dana yang terdapat pada rekening giro peserta di Bank Indonesia memiliki saldo yang cukup.

a. Jenis transaksi yang harus diselesaikan melalui sistem BI – RTGS

  1. Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).
  2. Transaksi antara bank dengan Bank Indonesia dalam rangka jual beli surat berharga seperti sertifikat bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN)
  3. Transaksi antar bank, baik untuk kepentingan bank sendiri maupun untuk kepentingan nasabah bank, dengan nilai nominal sesuai ketentuan batas nominal transfer kredit yang diatur dalam ketentuan mengenai system kliring nasional Bank Indonesia.
  4. Transaksi antar bank, baik untuk kepentingan bank sendiri maupun untuk kepentingan nasabah bank, dengan nilai nominal sesuai ketentuan batas nominal transfer kredit yang diatur dalam ketentuan mengenai system kliring nasional Bank Indonesia.
  5. Transaksi-transaksi lain yang harus diselesaikan oleh peserta melalui sistem BI – RTGS yang akan diberitahukan oleh Bank Indonesia.
  6. Selain jenis transaksi sebagaimana angka 1 sampai angka 5, penyelenggara berwenang menetapkan transaksi-transaksi lain yang dapat diselesaikan melalui sistem BI – RTGS.

b. Instruksi Transfer

  • Bank pengirim harus mensyaratkan kepada nasabahnya untuk mengisi instruksi transfer secara lengkap dan benar serta memperhatikan ketentuan yang berlaku, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucuian uang dan prinsip-prinsip mengenal (know your customer principle)
  • Insutruksi transfer yang dibuat nasabah pengirim paling kurang memuat:
  1. Identitas nasabah pengirim
  2. Identitas nasabah penerima dana
  3. Identitas Bank Penerima
  4. Jumlah dana yang ditransfer
  5. Identitas nasabah pengirim dan nasabah penerima meliputi paling kurang nama dan nomor rekening atau jika nasabah pengirim atau nasabah penerima dana tidak memilki rekening pada bank peserta, identitas tersebut meliputi paling kurang nama dan alamat.
  6. Identitas bank penerima meliputi paling kurang nama bank, nama kantor ank dan lokasi kantor bank

c. Pelaksanaan Instruksi Transfer Sitem BI – RTGS

  • bank pengirim dapat menyetujui untuk meneruskan instruksi transfer nasabah melalui sistem BI – RTGS apabila instruksi transfer tersebut telah memuat informasi yang lengkap dan diisi dengan benar serta telah tersedia dana yang akan ditransfer.
  • Isntruksi transfer yang diteruskan oleh bank pengirim harus sesuai dengan instruksi transfer yang diperintahkan oleh nasabahnya.
  • Dalam hal bank pengirim menyetujui melaksanakan instruksi transfer dari nasabahnya, berlaku ketentuan:
  1. Untuk instruksi transfer yang diterima paling lambat saat berakhirnya jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI – RTGS yang ditetapkan bank pengirim, harus segera dan tanpa menunda meneruskan instruksi transfer tersebut.
  2. Untuk instruksi transfer dari nasabah yang diterima setelah berakhirnya jam pelayanan nasabah, paling lambat hari kerja berikutnya bank pengirim harus meneruskan instruksi transfer dengan segera dan tanpa menunda setelah bank berhasil log-on ke RCC, dengan memperhatikan penyelesaian transaksi-transaksi lainnya yang diprioritaskan seperti transaksi bank, pendebetan rekening nasabah pengirim harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerusan instruksi transfer oleh bank pengirim.
  • Dalam hal bank pengirim tidak melaksanakan instrusi transfer dari nasabahnya dan telah mendebet rekening nasabahnya, maka:
  1. Nasabah bank berhak atas bunga sesuai dengan bunga yang berlaku untuk jenis rekening nasabah pengirim pada bank pengirim terhitung sejak tanggal pendebetan rekening nasabah pengirim sampai tanggal penerusan instruksi transfer. Bank Pengirim harus memperhatikan terpenuhinya hak nasabah tersebut.
  2. Bank pengirim harus melakukan reversal, yaitu mengkredit kembali dana nasabah yang sudah didebet ke rekening nasabah sesuai tanggal pendebetan.
  • Instruksi transfer yang diterima oleh peserta dengan amanat untuk dilaksanakan pada tanggal tertentu (transaksi titipan), harus diteruskan oleh peserta pengirim pada tanggal yang sama dengan tanggal yang diperintahkan oleh nasabah.
  • Peserta pengirim bertanggungjawab atau kesesuaian penulisan instruksi transfer yang dikirim melalui sistem BI – RTGS dengan instruksi yang dibuat oleh nasabah pengirim.
  • Dalam hal peserta pengirim mengirimkan instruksi transfer tidak sesuai dengan instruksi transfer yang dibuat oleh nasabah pengirim, maka peserta pengirim harus, atas beban peserta pengirim, menerbitkan instruksi transfer baru sesuai instruksi transfer nasabah pengirim tanpa menunggu pengembalian dana dari peserta penerima atau nasabah penerima yang tidak berhak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem BI – RTGS
  • Peserta penerima harus menyampaikan dana kepada nasabah penerima dana sebagaimana tercantum dalam confirmation advice yang diterimanya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang dan prinsip-prinsip mengenal nasabah (Know your customer principles) serta pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank.
  • Peserta penerima harus menyampaikan dana yang ditujukan kepada nasabah penerima dana segera setelah penyelenggara mengkredit rekening giro peserta penerima di Bank Indonesia, yang dibuktiukan dengan confrimation advice.
  • Dalam hal peserta pengirim telah melakukan instruksi transfer sesuai dengan instruksi transfer dari nasabah pengirim namun peserta penerima melakukan  pengkreditan dana kepada nasabah penerima dana yang berbeda dari nasabah penerima dana yang tercantum dalam confirmation advice, peserta penerima harus menyampaikan dana kepada nasabah penerima dana yang berhak pada tanggal yang sama dengan tanggal diketahuinnya kesalahan tanpa menunggu pengembalian dana dari nasabah.

d. Biaya Transfer dan Jam Pelayanan BI – RTGS

Bank harus mengumumkan secara tertulis disetiap kantor peserta tentang informasi besarnya biaya transfer dan jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI RTGS yang ditetapkan bank dan diletakan di setiap kantor bank pada tempat yang mudah terlihat oleh nasabah.

Dalam menetapkan jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI RTGS, bank harus mengacu pada batas waktu penyelesaian transfer atas nama nasabah yang ditetapkan oleh penyelenggara dan mempertimbangkan waktu yang diperlukan bank untuk menyelesaikan proses penerusan instruksi transfer dari nasabah.

Diharapkan setelah membaca artikel ini pengunjung lebih paham mengenai salah satu jasa bank dalam transfer yaitu Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement atau BI – RTGS