Peranan pengawasan dalam pengelolaan operasional bank sangat penting bagi manajemen untuk mengendalikan jalannya operasional dalam upaya untuk memastikan bahwa operasional bank telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus upaya untuk memitigasi dan meminimalisir risiko yang telah terjadi dan atau akan terjadi sehingga langkah pengamanan preventiv dapat diambil segera. Namun pada artikel ini kami hanya akan membahas tentang aktivitas menindaktanjuti temuan audit.
Pengertian dan Tujuan Audit
Audit dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai pemeriksaan atau jika dijabarkan, pengertian Audit adalah evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilakukan oleh pihak yang kompeten, kredibel, objektif, dan netral, yang kita sebut auditor. Tujuan Audit yaitu untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Pengawasan unit kerja
Pengawasan pada unit kerja, dapat dilakukan secara internal maupun dilakukan oleh pihak eksternal. Pengawaasn internal umumnya dilakukan dengan membuat kebijaksanaan perusahaan dan dituangkan dalam Standar Operating Presedur (SOP), yang mengatur berbagai hal. Sebagai contoh, SOP yang ditetapkan di kanttor cabang harus mengatur aktivitas kerja, diantaranya adalah.
- Memisahkan antara fungsi pembuat dengan pencatat, pemegang anak kunci pintu ruang khazanah dengan pemegang kode pintu ruang khazanah, pelaksana dengan pemegang kuasa/otorisasi.
- Melakukan rotasi pegawai secara berkala
- Pengaturan cuti
Sedangkan pengawasan pada setiap unit kerja yang dilakukan oleh pihak eksternal dilakukan melalui pemeriksaan atau audit, baik oleh auditor intern maupun oleh Auditor Ektern.. Untuk Bank Umum Milik Negara (BUMN) yang sudah go public cukup banyak pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor, yaitu:
1. Pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)
Laporan audit ini diperlukan oleh manajemen untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasional telah dilaksanakan secara prudent, effisien dan comply dengan peraturan intern maupun peraturan regulator serta sebagai bahan evaluasi untuk melihat posisi bank untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam menetapkan strategy yang akan diambil oleh manajemen bank.
2. Pemeriksaan oleh Auditor Bank Indonesia
Laporan audit ini diperlukan oleh bank Indonesia untuk menilai kinerja dan kondisi bank, sebagai bagian pengawasan Bank Indonesia dalam mengemankan dan mengelola menoter ekonomi serta pengelolaan dana pihak ketiga terjaga dengan baik
3. Pemeriksaan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKAP)
Laporan audit ini diperlukan oleh pemerintah untuk memastikan dan menilai bahwa bank yang telah melaukan program pemerintah, baik dalam pemberian kredit maupun program bantuan, misalnya program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL)atau Corporate Social Responsibility (CSR)
4. Pemeriksaan oleh Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Laporan Audit ini diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menilai kinerja pemerintah dalam sektor perbankan, sebagai bentuk pengawasan oleh rakyat yang diwakili oleh DPR atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah.
5. Pemeriksaan oleh Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
Bursa efek mewajibkan bank yang telah go public untuk melaporkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh auditor KAP. Laporan kuengan dari KAP ini sebagai bentuk transparansi kenodisi keuangan Bank secara rinci dan informasi ini sangat diperlukan bagi investor untuk bertransaksi saham di bursa efek.
6. Pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Selain itu, untuk menjaga kualitas laporan keuangan, Bank harus menggunakan jasa audit dari KAP yang telah terdaftar di Bursa Efek. Hasil pemeriksaan oleh Auditor akan dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Audit, yang memuat:
- Posisi dan kondisi neraca keungan
- Penyimpangan prosedur
- Fraud/manipulasi
- Kerugian dan atau potensi kerugian yang sudah dan atau akan terjadi
- Evaluasi kelemahan prosedur dan pengawasan
- Saran perbaikan kepada Auditee atas temua audit
- Komitmen dari auditee mengenai langkah perbaikan sesuai saran Auditor dan waktu penyelesaiannya
Laporan hasil audit disusun setelah Auditor melakukan analisa dan penelitian melalui pemeriksaan secara online serta pemantauan secara off-site, dan memberikan saran perbaikan serta informasi obyektif atas kegiatan yang direview kepada semua tingkatan manajemen bank. Diharapkan laporan hasil audit mampu mengidentifikasi segala kemungkinan untuk meperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya dan dana. Dengan demikian sudah seharusnya semua pihak yang berhubungan dengan operasional perbankan sangat berkepentingan untuk mengetahui, memhami dan memastikan ats semua temuan berikut permasalahan serta dampak kerugian yang timbul sebagaimana yang tertuang dalam temuan hasil audit untuk segera dilaksanakan perbaikan sesuai waktu yang telah menjadi komitmen bersama.
Pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menindaklanjuti hasil temuan audit
1. Pengetahuan dalam menindaklanjuti hasil Audit
Dalam menindaklanjuti hasil temuan audit maka pegawai bank harus mengetahui prosedur dan proses yang menjadi bidang tugasnya, sesuai job description dan wewenang yang mereka miliki. Oleh karena itu, diperlukan berbagai pengetahuan yang harus dikuasai pegawai, diantaranya adalah:
- Job description untuk mengetahui dan memastikan ruanglingkup tugas dan wewenang yang dimiliki, target yang harus dicapai serta key performance indicator (KPI)
- Standar Operating Procedure (SOP) untuk mengetahui dan memastikan dokumen/formulir yang digunakan, alur dokumen, proses transaksi, fihak terkait.
- Pengetahuan tentang peraturan produk, jasa dan hukum perbankan.
- Peraturan/ketentuan dari regulator, antara lain: Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 dan peraturan Bank Indonesia (PBI)
2. Keterampilan dalam menindaklanjuti hasil Audit
Dalam menindaklanjuti hasil audit, terdapat beberapa langkah yang harus dilaksanakan agar tindak lanjut hasil audit tersebut dapat diselesaikan sesuai rekomendasi dan tepat waktu serta mempunyai nilai tambah bagi unit kerja dan pegawai yang berkepentingan.
Tindakan dan langkah yang harus dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil audit adalah menyusun rencana tindak lanjut hasil audit dan disiapkan tepat waktu sesuai dengan rekomendasi audit. dalam menyusun rencana tindak lanjut hasil audit, harus dipastikan:
- Semua temuan dalam temuan hasil audit telah dikonfirmasi dengan auditor dan dicocokan dengan data
- Temuan dalam Laporan Hasil Audit berdasarkan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku dan permasalahannya telah dibahas dan disepakati bersama
- Evaluasi tingkat kompleksitas permasalahan dan bahas untuk mendapatkan komitmen waktu untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil audit
- Lakukan pembahasan bersama dengan pihak terkait bahwa rekomendasi dapat dilaksanakan dan dapat meningkatkan kualitas operasional serta effisiensi perusahaan
- Tentukan car yang dipilih untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil audit
- Siapkan alternatif lain untuk antisipasi apabila cara yang dipilih mengalami kesulitan dalam pelaksanannya
3. Melaksanakan Rekomendasi dan Tanggapan Hasil Audit
Dalam melaksanakan rekomendasi dan tanggapan hasil audit, terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan, antara lain:
- Berdasarkan rencana dan jadual waktu pelaksanaan tindak lanjut hasil audit, melakukan rekomendasi sesuai rencana dan jadual waktu pelaksanaan tindak lanjut hasil audit tersebut.
- Apabila terjadi kelambatan dalam melakukan rekomendasi hasil audit, identifikasi permasalahannya dan cari solusi serta waktu yang diperlukan untuk melakukan rekomendasi hasil audit
- Melakukan revisi rencana tindak lanjut hasil audit atas kelambatan/tertundanya pelaksanaan rekomendasi, dan sampaikan kepada auditor/yang berkepentingan.
- Menyusun laporan Penyelesaian Tindak lanjut hasil audit. Dalam menyusun laporan penyelesaian tindak lanjut hasil audit, langkah-langkah yang harus dilakukan, adalah:
- Siapkan format laporan sesuai ketentuan yang berlaku
- Catat waktu pelaksanaan rekomendasi audit dalam format laporan yang telah disiapkan dan berikan penjelasan/catatan atas rekomendasi audit yang belum dapat dilaksanakan sesuai waktunya
- Kirim laporan ke auditor /yang berkepentingan dan berikan tembusan kepada fihak terkait
- Administrasikan dan simpan dokumen/laporan yang telah dikirimkan.
4. Sikap (Attitude) dalam menindaklanjuti Hasil Audit
Setiap pegawai dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam melaksanakan penyelkesaian tindak lanjut hasil audit wajib untuk menjunjung tinggi code of conduct sebagai seorang bankir.
‘Bank sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional yang melakukan usahanya berdasarkan kepercayaan, seharusnya dikelola oleh bankir yang memiliki integritas probadi, kemampuan dan keahlian serta tanggung jawab sosial yang tinggi. Bankir Indonesia dalam mengelola bank secara professional, setiap tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai dengan norma dan tata sosial yang berlaku umum. Norma dan tata nilai sikap serta tingkah laku para bankir, prinsipnya dituangkan dalam bentuk kode etit Bankir Indonesia yang harus ditaati dan menjadi pedoman sikap serta tingkah laku para bankir Indonesia, yaitu:
- Seorang Bankir patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
- Seorang Bankir melakukabn pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan bank.
- Seorang Bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat
- Seorang Bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
- Seorang Bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan
- Seorang Bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya
- Seorang Bankir memperhitungkan dampak yang mnerugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
Sumber Referensi
Semoga setelah membaca artikel ini pengujung lebih paham mengenai tindak lanjut hasil temuan audit