Saat ini penawaran jasa keuangan dapat dilakukan secara online, termasuk memberikan kredit. Memberikan ladang usaha bagi para pelaku fintech, yang bertujuan untuk memudahkan akses kapanpun. Namun fintech malah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Munculnya kredit online bodong yang merugikan pihak peminjam, dan berpotensi penipuan. Kasus ini cepat ditanggapi pemerintah, dengan cara melaporkan pinjaman online ke OJK.
Tata Cara Melakukan Pelaporan Kredit Online
1. Melaporkan Melaui Internet
Sebanyak 1300-an pengaduan masuk ke Lembaga Bantuan Hukum, berkaitan dengan kredit online. Masalahnya beragam mulai dari bunga yang tidak masuk akal, penagihan yang mengancam dan pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi. Menanggapi kasus tersebut pemerintah memberi tugas kepada OJK, sebagai pihak regulator yang menindaklanjuti keluhan dalam masyarakat.
Saat ini OJK sedang memproses bukti-bukti kasus, dan menemukan dua cara penyelesaian. Pertama OJK akan memfasilitasi nasabah dan dipertemukan dengan pelaku jasa, melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Kedua jika merasa sudah tertipu bisa ajukan komplain ke OJK, nanti akan diarahkan untuk lanjut ke pengadilan atau lembaga alternatif. OJK hanya sebagai pihak perantara kedua pihak saja, dan mencari solusi.
Untuk mengadukan komplain terkait fintech illegal, anda bisa mengunjungi laman resmi dari Otoritas Jasa Keuangan melalui link berikut ini https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Laman tersebut melayani laporan masyarakat selama 24 jam penuh, dan langsung mendapatkan respon dari Layanan Keuangan Digital. Cara melaporkan pinjaman online ke OJK ini, sudah diterapkan sejak lama dan saat ini hampir 200 kasus kredit online yang masuk dalam daftar OJK. Pelaporan lewat internet ini dirasa sangat mudah, sebab bisa diakses oleh siapapun. Lihat ilustrasi dibawah ini untuk melihat lebih jelas.
Baca juga : Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
2. Menghubungi Nomor Telepon OJK
Kominfo menghimbau kepada publik untuk berhati-hati, terutama dalam memanfaatkan layanan fintech kredit online. Kadangkala mereka meneror calon peminjam, dengan membombardir beragam pilihan pinjaman. Hal tersebut sudah keluar dari batas privasi dan menimbulkan ketidaknyamanan. Tapi bukan berarti tidak menggunakan layanan pinjaman online, hanya saja lebih menyeleksi aplikasi mana yang legal digunakan.
Harusnya pihak penyedia kredit online melindungi setiap data pelanggannya. Karena beberapa kali kasus yang masuk, dalam data pemerintah ialah kasus terkait penyalahgunaan informasi diri. Bahkan yang paling ngeri terjadi penyadapan lewat nomor ponsel, jadi pihak peminjam bisa mengakses semabarang informasi. Inilah etika yang patut digarisbawahi dalam kerjasama kedua pihak, tidak saling melanggar privasi keduanya.
Maka dari itu OJK menyediakan layanan cepat, dengan menghubungi nomor telepon pelayanan OJK. Anda bisa mencatat nomornya yaitu 021-1500665, dan langsung tersambung dengan customer service yang akan mencatat keluhan. Dengan cara melaporkan pinjaman online ke OJK, nasabah yang menemukan kejanggalan pada bakal pihak peminjam bisa langsung dilaporkan. Jangan lupa untuk menjabarkan kronologi kejadian, sehingga OJK cepat memutuskan tindakan.
Baca juga : Cara Aman Melakukan Pinjaman Hutang Online
3. Mengirim Surel ke Alamat Resmi OJK
LBH menerima banyak laporan terkait fintech kredit online, hal ini melandasi ketua OJK untuk memberantas fintech illegal dan melanggar aturan. Beliau menegaskan sekecil apapun bentuk penipuan wajib dilaporkan. Maka dari itu OJK meminta masyarakat untuk berkooperatif atas masalah ini. Sebab jika semakin dibiarkan praktik penipuan berkedok ini, semakin merajalela dan merugikan masyarakat. Hanya perlu melakukan pelaporan, soal memberantas nanti OJK yang akan turun tangan.
Ketua OJK menghimbau juga agar masyarakat selalu waspada, tidak mudah percaya jika ada tawaran pinjaman online. Diharapkan untuk memahami terlebih dahulu pola interaksi keuangan fintech. Serta mencari informasi sebanyak-banyaknya data kredit online legal, yang bisa diakses melalui laman OJK. Lebih cepat langsung menghubungi customer service yang tersedia, dan menanyakan perihal tawaran yang diberikan.
Jika ingin segera mendapat tindak lanjut, cara melaporkan pinjaman online ke OJK lewat surel lebih tepat. OJK akan mudah memahami kronologi lebih detail, dan melakukan tindakan solusi cepat. Seperti visi OJK untuk melindungi masyarakat, setelah mendapatkan beragam keluhan dan pengaduan. Mereka akan menindaklanjuti perusahaan fintech bodong, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat. Atau para debt collector illegal yang melakukan tindak ancaman.
Baca juga : Cara Mengetahui BI Checking ketika Ingin Meminjam Hutang
4. Mendatangi Kantor OJK
Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, memayungi terkait pengawasan dan pengaturan industri fintech. Dalam peraturan yang ditetapkan tersebut, para perusahaan fintech harus melakukan perijinan untuk memberikan layanan. OJK memiliki tugas untuk melindungi masyarakat, maka pihak kredit online harus melakukan perlindungan konsumen. Termasuk tidak menyalahgunakan data pribadi yang digunakan.
Jika ada permasalahan cara melaporkan pinjaman online ke OJK paling jitu, ialah melapor langsung ke pihak kantor. Namun cara ini dikhususkan bagi warga Jakarta dan sekitarnya, dianggap lebih cepat dan efektif. Sebab pengaduan langsung ditangani oleh pihak yang berwenang. Dengan membawa bukti-bukti yang sekiranya bisa memperkuat fakta dalam lapangan. Karena berbasis tindakan hukum yang mana bukti lapangan, adalah kekuatan fakta sebuah kasus.
Selain itu pihak kredit online juga diwajibkan melakukan transparansi. Perusahaan boleh memiliki aplikasi, jika mengantongi ijin layanan dari pihak OJK. Penyelenggara industri Keuangan Digital wajib menerapkan prinsip, berupa disiplin dasar, resiko dan teknologi terhadapa inovasinya. Mereka harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, terutama kepada calon nasabah. Yang terpenting penghitungan pinjaman dan angsuran, tidak lagi mencekik masyarakat.
5. Melapor Kepada Lembaga Badan Hukum
LBH menerima kurang lebih 500 pengaduan setiap harinya, berkaitan tentang kredit online. Masyarakat merasa dirugikan dengan kemudahan financial technology, sebagian masih belum paham bagaimana penggunaannya. Kebanyakan yang melapor berkaitan dengan pinjaman online, yang diberlakukan secara ilegal. Karena itu pihak OJK yang bertanggungjawab, meminta masyarakat untuk selalu waspada. Meneliti kembali terkait pengajuan pinjaman secara online.
Banyak cara melaporkan pinjaman online ke OJK, salah satunya lewat LBH tersebut. Secara pemahaman hukum lembaga ini jauh lebih paham, makannya penanganan selalu lebih terorganisir. Sebab staf-staf yang menaungi memiliki keahlian hukum yang mumpuni, jadi sekali keluhan datang langsung bisa membaca situasinya. Saat itu juga memiliki solusi jitu untuk mengatasi problem dengan tepat. Masyarakat tidak perlu lagi resah, jika dihadapkan dengan para peminjam online.
Lembaga Bantuan Hukum membuka pengaduan secara online dan offline. Untuk online bisa diakses melalui alamat website yang tersedia. Sedangkan offline bisa mengirimkan surel ke kantor pusat LBH, dijamin surel akan segera dibaca pihak yang menangani kasus. Keberadaan LBH ini sangat membantu masyarakat, terbukti ada sekitar 283 laporan terkait pinjaman online dalam waktu 1 tahun. LBH juga bekerjasama dengan OJK sebagai pihak tengah dalam kasus kreditur online ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan telah bersumpah untuk melindungi masyarakat, dan menciptakan kenyamanan di dalamnya. Maka dari itu kehadiran pinjaman online sedikit menganggu ketentraman, praktik-praktik penipuan mulai bermunculan. Dan kebanyakan merugikan masyarakat, masalahnya pinjaman tidak dalam jumlah kecil. Terkadang kecerobohan pihak kredit online membawa petaka, data pribadi nasabah yang bocor ke ruang publik. Sehingga OJK perlu kerja ekstra untuk membereskannya.
Berikut beberapa LBH yang bisa dihubungi