Ketahui Fakta Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Ketahui Fakta Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Diposting pada

Pegawai negeri sipil dalam penyelenggaraan negara mempunyai kekuasaan yang luas dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Karena banyaknya kasus penyalahgunaan dengan kekuatan yang sedemikian besar, seringkali menimbulkan kerugian dan ketidakadilan di masyarakat sehingga harus ada lembaga seperti pengadilan tata usaha Negara Jakarta

Mengenal Peraturan Tata Usaha Negara 

Menurut teori Trias politica, lembaga eksekutif dikuasai oleh lembaga legislatif dan secara yuridis dikuasai oleh lembaga yudikatif karena lembaga administrasinya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Fungsi pengawasan dan hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu badan hukum dan tata usaha negara yang selain menjamin perlindungan hukum 

Perlindungan tersebut berlaku bagi warga negara itu sendiri dan pejabat tata usaha negara dengan mengupayakan pembentukan badan yang baik dan berwibawa dan pemerintahan yang baik atau good governance. Sebagai negara hukum, ini berarti bahwa di Indonesia terutama berlaku untuk semua penyelenggaraan atau keanggunan kehidupan publik. 

Semua pemeliharaan yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai dan harus mematuhi hukum yang telah ditentukan. Karena Indonesia adalah negara hukum maka setiap tindakan harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Konstitusi yang meliputi norma hukum dan norma hukum juga harus ditaati oleh pemerintah atau lembaganya sendiri.

Sejarah berdirinya PERATUN Jakarta

Dalam sistem konstitusional di Republik Indonesia, ada tiga kekuatan atau tiga pilar yang terbentuk dimana diantaranya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif atau peradilan. penjelasan terkait dengan kekuasaan kehakiman bisa ditemukan dalam Undag-Undang Dasar 1945 pasal 24 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa seluruh kegiatan kekuasan kehakiman dapat dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang masih berada di bawah atau dalam lingkungan peradilan umum seperti peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan bahkan sampai dengan mahkamah konstitusi

The National Administrative Court atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dibentuk dengan tujuan untuk bisa mewujudkan kehidupan Pengadilan Administrasi Negara atau PERATUN sebagai lingkungan percobaan terakhir yang mencatat ratifikasi pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tepatnya disahkan pada tanggal 29 Desember 1986. 

Tujuan dari terbentuknya PERATUN dilakukan dengan tujuan untuk kemakmuran negara, kehidupan negara dan kehidupan perusahaan yang aman, damai, selaras, memastikan masuknya perusahaan dalam hukum negara dan memastikan hubungan yang relevan, seimbang dan harmoni antara administrasi nasional dan sampa dengan Komunitas. 

Pembentukan Pengadilan Administrasi Nasional PERATUN adalah negara hukum yang mendukung Indonesia, departemen hukum, kepercayaan hukum dan hak asasi manusia atau HAM. Pada 14 Januari 1991, Peraturan Nasional Peraturan Negara No. 7 menyebutkan bahwa Pengadilan Administrasi Provinsi (Peratun) secara resmi beroperasi di Ibukota

Fungsi  Dari PERATUN Jakarta

Fungsi dari adanya PERATUN adalah untuk melaksanakan kepemimpinan pejabat struktural dan fungsional serta staf lainnya di bidang administrasi, teknis, peradilan dan administrasi umum. Kemudian melakukan pengontrolan terhadap kinerja dan perilaku hakim dan staf lainnya serta bagian organisasi kekuasaan negara di bidang peradilan atau kehakiman

Tugas Dari PERATUN Jakarta

Tugas pertama yang perlu dilakukan oleh PERATUN adalah dengan melakukan penerimaan, verifikasi, mengambil keputusan dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara pada PERATUN Jakarta. Tugas tersebut didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1986 Jo, UU nomor 9 tahun 2004 Jo, UU nomor 51 tahun 2009 dan ketentuan peraturan UU yang berkaitan lainnya

Selain itu juga didasarkan pada petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa buku Simplemen Buku I, Buku II, PERMA dan SEMA. Tugas kedua yaitu berkaitan dengan melanjutkan Schuut dari Administrasi Publik (PTUN) dari Pengadilan Administrasi Nasional (PTUN) dan Pengadilan Administrasi Nasional Pengendalian Manajemen Lanjutan (PT. Tun)

Tugas ketiga yaitu melakukan peningkatan dan keahlian hakim pada PERATUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu juga bertugas untuk meningkatkan integritas moral dan juga karakter sesuai dengan kode etik dan Trisatya Hakim Indonesia yang dilakukan guna menciptakan atau melahirkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan

Semua keputusan didasarkan pada hukum dan keadilan serta untuk memenuhi harapan para pencari keadilan. Tugas berikutnya yaitu melakukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran dari lembaga pengadilan dengan tujuan untuk meningkatkan dan memantapkan wibawa serta martabat daripada aparatur dan lembaga pengadilan

Selain itu PERATUN ini juga dijadikan sebagai benteng terakhir legal dan keadilan, keyakinan bagian yudisial dari nilai utama nilai utama peralatan dan martabat dan wewenang peralatan dan peradilan dan wewenang dari bagian peradilan menurut persyaratan nilai utama UUD 1945. Tugas selanjutnya juga berkaitan dengan pemantapan pemahaman

Tidak hanya itu, PERATUN juga harus memantapkan pelaksanaan terkait Organisasi dan tata kerja kepaniteraan PERATUN yang sesuai dengan dasar keputusan yang diberikan Ketua MA Republik Indonesia tanggal 5 Maret 1993 sesuai dengan keputusan MA/012/SK/III/1993, tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan PERATUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. PUN)

Tugas terakhir yang perlu dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah dengan membina Calon hakim dengan cara memberikan sebuah pembekalan pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar bisa menjadi sosok hakim yang profesional dan mampu menciptakan keadilan dengan seadil-adilnya

Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara di berbagai negara modern, khususnya yang menganut konsep negara kesejahteraan atau welfare state merupakan tonggak yang melandasi harapan masyarakat atau warga negara akan perlindungan hak-haknya. Tunduk pada perilaku hukum publik sehubungan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat