Usaha kecil dan menengah atau yang lebih sering didengar dengan istilah UKM adalah sebuah usaha yang berdiri atas inisiatif seseorang. Pemerintah sangat mendorong terciptanya lebih banyak UKM agar perekonomian masyarakat menjadi lebih maju. Di kesempatan kali ini, yuk gali informasi lebih dalam terkait dengan pengertian usaha kecil dan menengah beserta ciri ciri lengkapnya.
Apa Itu Usaha Kecil Dan Menengah?
Sebelumnya sudah sempat disinggung jika usaha kecil dan menengah merupakan sebuah bisnis yang diciptakan oleh seseorang dan dapat memberikan kontribusi positif pada perkembangan perekonomian masyarakat. Selain turut andil masalah ekonomi, keberadaan UKM juga membuka peluang kerja yang lebih luas sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
Sejatinya UKM ini mulai berkembang saat Indonesia mengalami krisis di tahun 1997. Tidak dapat dipungkiri jika perekonomian Indonesia sangat terguncang dan membuat masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya. Di momen inilah, mereka berusaha memenuhi kebutuhan sehari harinya dengan membuka bisnis jual beli jasa maupun pengelolaan produk.
Sejak saat ini, jumlah UKM di masyarakat terus meningkat meskipun pada awalnya hanya berperan sebagai penyelamat disaat krisis. Aneka usaha yang didirikan oleh masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan istilah usaha kecil menengah. Melalui UKM, masyarakat menjadi individu yang lebih mandiri. Bahkan mereka juga ikut serta mendorong pendapatan daerah dan negara.
Pengertian Usaha Kecil Menengah
1. Usaha Mikro
Sejatinya di dalam UU tahun 2007 Nomor 20, informasi terkait dengan pengertian usaha kecil dan menengah. Di dalam sana dijelaskan bahwa terdapat tiga komponen makna yang berdiri sendiri sendiri. Salah satu diantaranya adalah usaha mikro. Usaha ini adalah sebuah usaha yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha tunggal dengan omset berada di bawah 300 juta.
2. Usaha Kecil
Selain ushaa makro, terdapat pula sebuah bisnis yang disebut dengan usaha kecil. Kebanyakan orang sering terbalik antara usaha mikro dan usaha kecil. Padahal nyatanya, usaha kecil merupakan sebuah usaha produktif yang berdiri dan dikelola oleh perseorangan atau badan usaha dan kepemilikannya tidak dikuasai oleh perusahaan menengah atau besar.
Pebisnis yang usahanya masuk dalam kriteria usaha kecil adalah mereka yang diatas 300 juta namun masih dibawah 2,5 milyar. Masyarakat indonesia banyak yang masih merintis bisnisnya di kelas mikro dan kecil. Oleh karena itu, diperlukan dukungan yang besar agar bisnis tersebut bisa sampai pada kriteria usaha yang lebih tinggi.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah sebuah usaha yang dimiliki perseorangan tanpa ada hubungan kepemilikan dengan perusahaan manapun termasuk anaknya. Adapun nominal omset yang didapat oleh pebisnis kelas ini berada di diatas 2,5 milyar sampai 50 milyar. Dari Pengertian Usaha Kecil Dan Menengah ini, terlihat bahwa bisnis yang satu ini sangat besar dibandingkan yang lain.
Ciri Ciri Atau Karakter Usaha Kecil Menengah
1. Jenis Barang Yang Dijual Bisa Berubah
Tidak sama seperti perusahaan besar, UKM bisa mengubah fokus produksinya pada barang lain sesuai dengan kondisi. Alasan inilah yang membuat bisnis UKM termasuk bisnis yang bergerak secara luas dan kreatif. Pendirinya bisa menambah produk tambahan yang mungkin sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Tentu dalam memilih sebuah produk, pebisnis tidak boleh melakukannya dengan sembarangan. Banyak sekali pertimbangan yang harus dilihat agar bisnis berjalan dengan lancar. Mengambil keputusan secara mendadak dan sembrono dapat menyebabkan bisnis menjadi rugi. Tenti hal tersebut adalah sebuah hal yang sangat dihindari oleh seorang pebisnis.
2. Lokasi Usaha Bisa Berpindah Pindah
Karena prinsip UKM dijalankan atas prakarsa perseorangan, maka pemiliknya bisa membuka usahanya dimanapun. Bahkan mereka bisa saja berpindah pindah tergantung dengan keputusan yang diambil oleh pengelolanya. Sama halnya dengan barang komoditinya, penentuan lokasi jaga perlu dipertimbangkan dengan baik.
3. Belum Terlalu Mengenal Penggunaan Tata Administrasi
Selain dari Pengertian Usaha Kecil Dan Menengah , perbedaan mencolok antara UKM dengan perusahaan besar adalah berkaitan dengan sistem administrasinya. Sebuah perusahaan memiliki sistematika administrasi yang terstruktur dan rapi. Namun UKM masih banyak sistem pencatatan yang mencampur keuangan bisnis dan pribadi.
4. Belum Terkoneksi Dengan Pihak Perbankan
Kebanyakan pelaku usaha UKM masih menjalankan bisnisnya tanpa koneksi dengan pihak perbankan. Padahal pihak perbankan menjadi salah satu partner bisnis terkait dengan pengelolaan keuangan. Pelaku UKM menjalankan dan mengamankan sistem keuangannya sendiri dan lebih cenderung melibatkan lembaga keuangan non perbankan.
Sejatinya tidak ada yang salah dengan hal ini, mengingat bisnis yang dijalankan masih bisa ditangani secara mandiri. Selama sistem keuangannya dipegang oleh pihak pihak yang dapat dipercaya, maka tidak akan ada masalah. Namun akan lebih baik lagi jika lembaga non perbankan yang ditunjuk memiliki kredibilitas yang tinggi.
5. Belum Memiliki Surat Izin Usaha
Ciri ciri kelima dari UKM yang banyak ditemukan di Indonesia adalah mereka yang masih memiliki kendala terkait dengan kelengkapan surat izin usahanya. Melihat ruang lingkup bisnisnya yang kecil, maka mereka belum mendaftarkan bisnisnya. Termasuk dalam hal ini berkaitan dengan masalah pajak dan kepemilikan NPWP.
Sejatinya pengetahuan terkait dengan pengurusan surat ijin dan pajak sama pentingnya dengan informasi seputar Pengertian Usaha Kecil Dan Menengah. Surat izin bisnis menjadi salah satu pengamanan usaha jika nantinya terjadi sesuatu. Dokumen tersebut tidak dapat digantikan dengan dokumen lain mengingat fungsinya yang sangat krusial.
Dari penjelasan yang telah dipaparkan tadi terlihat bahwa bisnis kecil memiliki peluang yang besar untuk berkembang di Indonesia. Tidak semuanya perlu dijalankan dengan kolaborasi banyak pihak, karena nyatanya UKM dapat dijalankan secara perseorangan. Kendati demikian, UKM tetap perlu dibangun dengan strategi yang matang agar bisnis berkembang dengan baik.