Sebelum kita membahas tentang tugas dan wewenang dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, terlebih dahulu kita akan membahas tentang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha itu sendiri.
Jadi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka memberikan pengawasan atas pelaksanaan Undang – Undang yang berkaitan dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha secara tidak sehat.
Dengan hadirnya KPPU ini diharapkan persaingan yang tidak sehat dapat dihindari atau pun diminimalisir. Mengenai tugas dan wewenang KPPU apa saja, disini kami akan berikan ulasan selengkapnya untuk Anda!
Tugas dan Wewenang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Sesuai dengan yang termaktub di dalam Undang – Undang nomor 5 tahun 1999, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memiliki beberapa tugas dan wewenang. Diantara tugas dari KPPU meliputi :
- Melakukan penilaian atas perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha secara tidak sehat sebagaimana yang telah di atur didalam pasal 4 sampai dengan pasal 16.
- Melakukan penilaian atas berbagai macam kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24.
- Melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha secara tidak sehat seperti yang telah di atur didalam pasal 25 sampai dengan pasal 28.
- Mengambil berbagai macam tindakan sesuai dengan wewenang komisi dan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 36
- Memberikan berbagai macam saran serta sekaligus pertimbangan tertentu terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha secara tidak sehat.
- Melakukan penyusunan atas pedoman atau publikasi yang ada kaitannya dengan peraturan undang – undang.
- Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat
Sementara wewenangnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memiliki beberapa wewenang berikut ini :
- Menerima laporan yang bersumber dari masyarakat atau yang berasal dari pelaku usaha mengenai dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha secara tidak sehat
- Melakukan berbagai macam penelitian yang berkaitan dengan dugaan kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat berakibat terhadap terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat
- Melakukan berbagai macam penyelidikan atau pemeriksaan atas kasus dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang telah dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha. Juga penyelidikan atas berbagai macam kasus yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitiannya.
- Menyimpulkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan mengenai ada atau tidak adanya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
- Melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang diduga telah melakukan tindakan pelanggaran atas ketentuan perundang – undangan
- Memanggil dan menghadirkan saksi termasuk saksi ahli dan setiap orang yang dianggap tahu terhadap berbagai macam bentuk pelanggaran terhadap aturan undang – undang yang berlaku
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli juga menghadirkan setiap orang sebagaimana yang telah dimaksud dalam nomor 5 dan nomor 6.
- Meminta keterangan terhadap instansi pemerintah dalam kaitannya dengan kegiatan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang – undangan.
- Mendapatkan, melakukan penelitian atau menilai dokumen, surat atau alat bukti lain yang berguna dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan
- Memutuskan serta sekaligus menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau pihak masyarakat
- Memberitahukan putusan komisi terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat
- Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar semua yang menjadi ketentuan dari peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Bagi Anda yang ingin memulai usaha, ada beberapa ide peluang usaha yang dapat Anda jalankan. Untuk usaha dengan modal kecil, baca : Ide Usaha Jajanan Rumahan Modal Kecil yang Bisa Dicoba
Dalam rangka menjalankan semua tugasnya, KPPU memiliki beberapa fungsi. Adapun beberapa fungsi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha diantaranya yaitu :
- Melakukan upaya pencegahan dan pengawasan atas terjadinya praktek monopoli di lingkungan usaha
- Mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
- Melakukan tindakan penegakan hukum berupa penerbitan aturan yang melarang praktek monopoli dalam persaingan usaha
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha juga memiliki fungsi penilaian atas rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham atau asset, serta pembentukan usaha patungan yang mengakibatkan perpecahan diantaranya.
Itulah beberapa hal tentang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha yang Anda perlu tahu. Semoga informasi yang kami berikan di atas menjadi ulasan yang bermanfaat dan menginspirasi Anda.