Agar usaha yang Anda bangun legal, surat izin untuk usaha dagang perlu Anda kantongi. Dengan memiliki surat izin tersebut, itu artinya usaha yang Anda bangun telah sah dan kehadirannya diakui oleh negara.
Surat izin untuk usaha dagang dikenal dengan istilah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Untuk memiliki perizinan ini, Anda perlu memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan. Adapun informasi selengkapnya tentang surat izin untuk usaha dagang SIUP dan cara mengurusnya akan kami ulas dalam informasi berikut ini!
Cara Mengurus Surat Izin Untuk Usaha Dagang SIUP
Setiap usaha yang masuk dalam kategori bisnis perdagangan perlu memiliki izin usaha yang satu ini. Jenis SIUP itu sendiri yang ada di Indonesia terdiri atas 4 kategori, diantaranya :
SIUP Mikro
Bagi pengusaha yang memiliki usaha berskala sangat kecil atau mikro, Anda dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro. SIUP mikro ini merupakan jenis surat izin untuk usaha dagang yang secara khusus ditujukan untuk pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah. Perhitungan ini tanpa disertai kekayaan yang berupa tanah dan juga bangunan.
Untuk Anda yang masih belum memiliki usaha dan tertarik memulai usaha mikro, ide usaha yang Anda bisa terapkan diantaranya :
Ide Usaha Jajanan Rumahan Modal Kecil yang Bisa Dicoba
Ragam Usaha yang Cocok di Daerah Pedesaan, Cek Dulu!
Daftar Jajanan Populer Untuk Usaha Rumahan, Dijamin Laris Manis!
SIUP kecil
SIUP kecil merupakan jenis SIUP yang ditujukan bagi pengusaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih antara 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah. Kekayaan tersebut belum termasuk tanah dan bangunan usaha.
SIUP menengah
Pengusaha yang memiliki modal serta kekayaan usaha mencapai angka nominal 500 juta rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah, maka bagi mereka wajib mengurus surat izin untuk usaha dagang berupa SIUP menengah. Nilai kekayaan tersebut juga tidak mencakup tanah dan bangunan lokasi usaha.
SIUP besar
Mereka yang termasuk ke dalam pengusaha dengan skala besar dan memiliki modal serta kekayaan usaha di atas 10 miliar rupiah, maka wajib bagi mereka untuk mengurus SIUP besar. Mengenai modal dan perhitungan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi perhitungan untuk tanah dan bangunan usaha.
Untuk mengurus SIUP, Anda perlu menyiapkan persyaratan administratifnya terlebih dahulu. Jika Anda telah menyiapkannya, Anda bisa mendaftarkan izin usaha perdagangan Anda tersebut. Untuk mengurus SIUP, Anda bisa menerapkan dua cara yaitu mengurus SIUP melalui kantor dinas perdagangan atau mengurusnya secara online. Di sini, kita akan membahasnya satu per satu.
Untuk mengurus SIUP melalui kantor dinas perdagangan, langkah – langkahnya sebagai berikut ini :
Mengambil formulir pendaftaran
Langkah pertama dalam mengurus surat izin untuk usaha dagang melalui kantor dinas perdagangan, hal yang perlu Anda lakukan adalah datang ke kantor dinas perdagangan setempat. Anda dapat melakukan pengambilan formulir pendaftaran SIUP.
Mengisi formulir pendaftaran
Pengisian formulir pendaftaran harus disesuaikan dengan data yang valid. Datanya harus benar – benar lengkap. Anda juga harus memastikan untuk tidak sampai lupa membubuhkan tanda tangan direktur utama atau tanda tangan pemilik perusahaan serta penanggung jawab dengan materai. Jika sudah dilengkapi, formulir pendaftaran tersebut harus di fotocopy sebanyak 2 lembar.
Pembayaran biaya penerbitan SIUP
Pemerintah tidak menetapkan standar nasional terhadap biaya penerbitan SIUP. Karenanya, nilai nominal serta biaya yang harus dibayarkan dalam pengurusan SIUP pada masing – masing wilayah jelas berbeda.
Pengambilan SIUP yang sudah jadi
Kalau semua berkas persyaratan sudah dilengkapi, Anda dapat menyerahkan berkas penerbitan surat izin untuk usaha dagang yang Anda ajukan kepada petugas yang ada di kantor Dinas Perdagangan. Mengenai berapa durasinya dalam mengurus SIUP kurang lebih selama 2 minggu. Pihak dinas terkait nantinya akan menghubungi Anda ketika SIUP telah diterbitkan.
Sementara jika Anda merasa mengurus SIUP melalui kantor dinas perdagangan lebih ribet dan Anda ingin lebih praktis, maka mengurus secara online bisa Anda lakukan. Cara mengurus surat izin untuk usaha dagang secara online sebagai berikut :
Melakukan pendaftaran SIUP online
Orang yang mengajukan surat izin untuk usaha dagang secara online dapat mendaftarkan melalui OSS yang telah disediakan. Setelah masuk ke OSS tersebut, pilih menu ‘daftar’.
Selanjutnya Anda akan diarahkan kepada form yang berisi tentang data – data pribadi secara lengkap. Pastikan Anda mengisi form tersebut dengan teliti. Kalau sudah selesai, tekan tombol submit kemudian.
Login akun dan isi data badan usaha
Setelah Anda tekan submit, nantinya Anda akan dikirimkan email yang berupa informasi username dan password. Username dan password tersebut Anda perlukan untuk mengisi data. Kemudian gunakan username dan password tersebut untuk mengisi data badan usaha yang Anda dirikan secara benar dan lengkap.
Menerbitkan NIB
Jika Anda sudah selesai mengisi data perusahaan yang diperlukan oleh situs OSS tersebut, kemudian Anda perlu meminta untuk menerbitkan NIB atau nomor induk berusaha. Jika memang diperlukan, sebagai tambahan Anda akan mendapatkan dokumen pendaftaran penerbitan NIB untuk menerbitkannya.
Itulah beberapa jenis SIUP dan cara mengurus surat izin untuk usaha dagang yang Anda bisa terapkan. Selamat mencoba dan semoga informasi yang kami berikan di atas menjadi informasi yang menginspirasi Anda.