Mengenal Perusahaan Jawatan Perjan

Mengenal Perusahaan Jawatan Perjan

Diposting pada

Ada banyak model perusahaan BUMN yang berdiri di Indonesia. Salah satunya adalah Perjan. Hanya saja belum banyak pembahasan dan informasi tentang perusahaan ini. Karena itu disini kita akan mengenal perusahaan jawatan perjan itu seperti apa.

Perjan atau perusahaan jawatan merupakan salah satu model perusahaan milik negara yang berdiri dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat dari segala sisi. Prosentase modal yang disediakan oleh perusahaan jawatan semuanya ditetapkan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sebagai perusahaan jawatan, perjan memiliki asas yang berbeda dengan badan usaha yang lain dalam pendiriannya dan tata laksananya. Jika Anda ingin mengenal perusahaan jawatan perjan lebih lanjut, disini kita akan memberikan informasi selengkapnya untuk Anda!

Mengenal Perusahaan Jawatan Perjan

Perusahaan jawatan atau perjan merupakan sebuah badan usaha milik negara yang secara umum berorientasi terhadap pelayanan public sehingga masing – masing layanan yang diberikan senantiasa hadir dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan hajat hidup masyarakat luas, masyarakat Indonesia pada umumnya.

Sebagai sebuah perusahaan jawatan, perjan menyediakan layanan jasa yang tidak berorientasi terhadap keuntungan saja. Hal tersebut karena sifat perjan sebagai pemberi layanan publik. Perjan hadir menjadi bagian dari sebuah departemen pemerintahan, direktorat, dirjen atau pemerintah daerah yang melakukan pengelolaan perusahaan sesuai dengan bidangnya masing – masing.

Karena status perusahaan yang merupakan milik negara, hal tersebut menjadikan status kepegawaian karyawan yang bekerja didalam sebuah perusahaan milik pemerintah ini pun menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan pemerintah yang diberlakukan.

Perusahaan jawatan didirikan atas dasar peraturan pemerintah. Sementara usul pendiriannya sendiri diusulkan oleh menteri yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan dan menteri pendayagunaan aparatur negara.

Pendirian perusahaan jawatan dilakukan dengan dasar hukum melalui peraturan pemerintah (PP). Karena itu suatu perusahaan jawatan dapat memperoleh status sebagai perusahaan berbadan hukum setelah diajukan oleh menteri terkait dan setelah perusahaan tersebut disahkan didalam peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah (PP) yang mengesahkan tentang perusahaan jawatan tersebut memuat beberapa isi, diantaranya :

  • Memberikan penetapan tentang pendirian perusahaan jawatan
  • Memberikan penetapan tentang besaran kekayaan negara didalam perusahaan jawatan
  • Anggaran dasar perusahaan jawatan
  • Menunjuk menteri yang secara teknis bertanggungjawab atas keberlangsungan perusahaan jawatan

Perusahaan jawatan sendiri merupakan suatu bentuk badan usaha yang dipimpin oleh seorang kepala jawatan dan merupakan bagian pegawai dalam kementerian terkait. Kepala jawatan tersebut pun pada akhirnya bertanggung jawab secara langsung terhadap dirjen atau menteri terkait dengan badan usaha yang dijalankan oleh perusahaan jawatan tersebut.

Termasuk tentang bagaimana model kepengurusan perusahaan jawatan, semuanya dipegang oleh direksi dan diawasi secara langsung oleh dewan pengawas. Direksi Perjan sendiri bertanggung jawab secara langsung terhadap suatu sistem pengurusan dan tata kelola suatu perusahaan dan telah mewakili perusahaan didalam setiap hal terkait urusannya.

Dewan pengawas perusahaan jawatan memiliki tugas juga sebagai penasehat sekaligus memberikan pengawasan atas semua kegiatan perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Termasuk masing – masing modal yang digunakan oleh sebuah perusahaan jawatan pun berasal dari dana anggaran belanja negara atau APBN.
Karena itu setiap keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan jawatan sekaligus masing – masing asetnya serta merta akan menjadi hak negara yang pada akhirnya akan dikelola melalui kementerian terkait.

Perusahaan jawatan pun berhak menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh negara sebagai penunjang produktivitasnya dan digunakan untuk membantu memperlancar usaha yang dijalankannya. Karena suntikan modal didapatkan dari dana APBN, hal tersebut menjadikan setiap bagian aset milik negara yang dipergunakan diperuntukkan membiayai operasional perusahaan jawatan itu sendiri. Sehingga dalam operasionalnya dapat menggunakan fasilitas pemerintah demi menunjang keberlangsungan perusahaan.

Perusahaan jawatan tentunya berbeda dengan perusahaan swasta. Sebagai sebuah perusahaan milik negara, perusahaan jawatan memiliki modal yang tidak terbagi – bagi menjadi saham – saham yang terpisah.

Hal tersebut terjadi karena keseluruhan saham perusahaan jawatan dipegang oleh pemerintah sebagai otoritas pemegang kekuasaannya. Hal ini karena layanan yang diberikan juga menyangkut tentang kepentingan masyarakat luas.

Sehingga jika ada saham yang dikelola public, dikhawatirkan dapat membuat fungsi dan kinerja dari perusahaan jawatan berubah sehingga tidak menyediakan otorisasi sebagai pelayanan public lagi.

Perusahaan jawatan mendapatkan keuntungan berasal dari jasa yang diberikan dan pada setiap pola tarif yang digunakan telah ditetapkan oleh kementerian terkait yang membawahi perusahaan sesuai dengan arahan serta sekaligus pertimbangan yang berasal dari kementerian keuangan.

Kemudian setiap penerimaan yang didapatkan oleh perusahaan jawatan sebagai bentuk imbalan jasa tidak dihitung sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Karena usaha yang dijalankan telah dikuasai oleh pemerintah secara penuh. Karena itu jika terjadi sebuah kerugian pada usaha yang dijalankan, maka pemerintah yang akan bertanggung jawab secara penuh atas hal tersebut.

Hal yang semacam ini juga terjadi pada masing – masing kebijakan yang diberlakukan dalam sebuah perusahaan jawatan yang ditentukan oleh pemerintah setempat melalui kementerian yang melakukan tata kelola atas perusahaan tersebut.

Karena usaha yang dijalankan oleh sebuah perusahaan jawatan dikuasai secara penuh oleh pemerintah, karena itu jika terjadi suatu kerugian atas usaha yang dijalankan maka pemerintah tentunya memiliki tanggung jawab penuh atas hal tersebut.

Hal ini juga terjadi karena masing – masing kebijakan didalam perusahaan ditentukan oleh pemerintah melalui kementerian yang melakukan tata kelola atas perusahaan tersebut.

Dari semua pemaparan diatas, kita sudah mengenal perusahaan jawatan perjan itu yang seperti apa. Mengenai informasi tentang badan usaha yang lainnya, baca : Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?