Sebelum membahas mengenai Struktur Organisasi Treasury kami akan melanjutkan artikel sebelumnya mengenai Fungsi dan Aktivitas Treasury pada artikel Unit Kerja Treasury pada artikel tersebut sudah diperkenalkan bahwa salah satu fungsi dan aktivitas treasury adalah Manajemen Likuiditas (baca artikel Unit Kerja Treasury untuk lebih jelas), pada artikel ini kami akan menjelaskan fungsi yang lain dari unit kerja treasury, sebagai berikut:
- Manajemen Aset Liability, sebagai mana diketahui bahwa bank berfungsi menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bank memperoleh keuntungan dari selisih pendapatan bunga dari penempatan dana (aset) dan biaya bunga atas liability/kewajiban bank. Dalam melaksanakan aktivitas tersebut maka terdapat kemungkinan gap/mismatch (perbedaan) yang dapat dikelompokan sebagai berikut:
- Gap Likuiditas (liquidity gap): yaitu perbedaan anatara jumlah aset dan liability yang jatuh tempo dalam suatu waktu periode waktu tertentu. Jatuh tempo antara aset dan liability umumnya tidak mungkin sama persis, jatuh tempo aset umumnya lebih lama dibandingkan dengan liability. Gap ini mengandung risiko likuiditas atau ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Dalam aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran dana tersebut juga terdapat perbedaan (gap) jatuh tempu sumber dana dengan penyaluran dana baik kredit maupun investasi dalam bentuk pasar uang dan pasar modal. Misalkan bank menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) Rp 100 juta dengan jangka waktu 5 tahun (panjang), sumber dana bank diperoleh dari deposito jangka pendek 1 bulan. Setelah deposito jatuh tempo 1 bulan maka bank harus mencari alternative pendanaan jika nasabah tidak memperpanjang depositonya. Jumlah dana yang dihimpun belum tentu memenuhi kebutuhan penyaluran kredit sehingga bank perlu mencari alternative pendanaan seperti pinjaman dari bank lain, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga lainnya. Atau sebaliknya, bank memiliki kelebihan dana karena dana yang dihimpun lebih banyak dari kredit yang disalurkan sehingga kelebihan dana tersebut dapat ditempatkan atau diinvestasikan dalam bentuk instrument pasar uang seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara, penempatan dana kepada bank lain, surat berharga seperti obligasi baik yang diterbitkan oleh negara, maupun oleh pihak swasta.
- Gap Suku Bunga (Repricing Gap): yaitu perbedaan anatara aset dan liabilitas berdasarkan kelompok jatuh tempo peninjauan kembali suku bunga aset/liability tersebut. Unit kerja bidang treasury pada suatu bank akan menyesuaikan suku bunga deposito jika nasabah mau memperpanjang depositonya ataupun jika diganti oleh nasabah yang baru.Suku bunga yang baru tersebut dapat tetap, lebih tinggi atau lebih rendah dari suku bunga sebelumnya tergantung dari kondisi pasar. Hal ini akan menimbulkan risiko pasar berupa risiko suku bunga yang dapat mengakibatkan keuntungan bank berubah.
- Gap Valuta Asing (Foreign Exchange Gap) : yaitu perbedaan/gap antara nominal aset dan liability dalam valuta asing. Perubahan kurs valuta asing terhadap valuta asal (rupiah) akan mengakibatkan risiko pasar berupa perubahan kurs yang dapat mengakibatkan perubahan keuntungan bank.
Assets Liability Management menjadi tanggung jawab Asset and Liability Commitee Atau disingkat (ALCO ) yang biasanya melakukan rapat minimal 1 bulan sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan/situasi bank. Materi yang dibahas dalam ALCO umumnya adalah:
- Perkembangan ekonomi, suku bunga dan kurs untuk mengantisipasi pengaruh eksternal terhadap kondisi bank
- Manajemen Gap : likuiditas dan suku bunga
- Manajemen valuta asing
- Manajemen portfolio investasi
- Penetapan suku bunga kredit dan simpanan
2. Komersial atau profit center, yaitu: sebagai unit bisnis yang mencari keuntungan berupa:
- Fee based dari transaksi jual beli valuta asing
- Pendapatan bunga (interest income) dari transaksi pinjam meminjam uang dengan pelaku pasar uang lainnya.
Aktivitas treasury sebagai profit center dapat digolongkan dalam 2 aktivitas, sebagai berikut:
- Trading (perdagangan), yaitu transaksi valuta asing dan suku bunga atau turunannya dengan Bank/Lembaga keuangan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam jangka pendek
- Sales (penjualan), yaitu transaksi valuta asing dan suku bunga atau turunannya dengan nasabah perorangan, badan usaha ataupun lembaga keuangan non bank yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa selisih (spread) antara nilai penjualan dan nilai pembelian. Perlu dicatat bahwa bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan usaha dalam pasar uang (termasuk pasar valas), pasar modal khusus fixed income (obligasi). Bank dilarang melakukan transaksi jual beli di pasar saham dan bursa komoditas.
Secara umum, dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, unit kerja treasury melakukan berbagai aktivitas, sebagai berikut:
- Monitoring poisisi likuiditas awal
- Memperkirakan kebutuhan likuiditas (potential outflow/inflow) dari transaksi pasar uang perkreditan, dan dana pihak ketiga.
- Melakukan transaksi meminjam dana atau menempatkan dana sesuai dengan strategi dan limit yang telah ditentukan (likuiditas dan profit)
- Monitoring perkembangan suku bunga dan pasar uang serta mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan.
Sedangkan proses kegiatan treasury/dealing room, antara lain melakukan:
- Transaksi dengan pihak lawan (counter party), seperti bank sentral (Bank Indonesia), bank lain, lembaga keuangan bukan bank, perusahaan multinasional atau perusahaan besar dan broker komunikasi biasanya dilakukan melalui telepon, surat, faximili ataupun online dengan menggunakan suatu sistem, seperti: Reuters Management Dealing System
- Transaksi tersebut dilakukan secara system atau secara manual melalui slip dealing.
- Berdasarkan system tersebut atau slip dealing tersebut maka unit treasury operation melakukan validasi, konfirmasi sebelum dilakukan pembayaran sekaligus pembukuan (biasanya secara system)
- Unit treasury operation kemudian melakukan rekonsiliasi antara pembukuan dan realisasi pembayaran/penerimaan pembayaran.
- Pelaporan sesuai dengan system.
Struktur Organisasi Treasury
Bank Indonesia tidak mengeluarkan peraturan yang khusus terkait dengan organisasi treasury. Namun demikian, dalam rangka pemisahan tugas (segregation of duty) untuk memitigasi risiko, idealnya dalam pengelolaan treasury terdapat beberapa unit kerja yang terpisah, yaitu antara: front office (dealing room), middle office (risk management) dan back office (treasury operation), serta suatu komite yang dinamakan Assets Liability Commitee (komite ALCO). Ilustrasi gambar dibawah ini memberikan gambaran strauktur organisasi bidang treasury, dan berikut penjelasannya:
Penjelasan Mengenai Struktur Organisasi Treasury :
- Treasury/Dealing Room, merupakan unit kerja front line yang melakukan transaksi instrument treasury atau yang melakukan kontak langsung dengan nasabah (conterparty). Unit ini dinamakan Dealing Room karena biasanya ditempatkan dalam ruangan khusus untuk melaksanakan transaksi (deal) dengan para pihak (conterparty). Unit kerja ini biasanya berada dibawah direktur Treasury atau bagi bank yang tidak begitu besar dapat dibawah langsung direktur utama atau direktur lainnya.
- Treasury operation atau Treasury Settlement , merupakan unit kerja back office yang melakukan proses penyelesaian pembayaran atau penerimaan pembayaran adminsitrasi dan dokumentasi termasuk pembukuan transaksi.
- Market Risk Management, merupakan unit kerja middle office yang menjadi penengah antara front office dan back office. Unit kerja ini biasanya menyusun kebijakan, prosedur dan limit serta termasuk menetapkan model dalam menentukan limit (batasan) transaksi seperti limit jumlah, limit waktu, limit kerugian yang ditoleransi.
- ALCO atau Asset and Liability Commitee adalah komite yang bertanggung jawab dalam menetapkan strategi dan kebijakan yang terkait dengan penataan portfolio kedua sisi neraca baik termasuk rekening administrative (off balance sheet) guna meminimalkan risiko likuiditas dan mengoptimalkan pendapatan, termasuk menetapkan suku bunga kredit dan atau simpanan pihak ketiga (giro, tabungan dan deposito). Komite ini biasanya dipimpin oleh direktur utama atau direktur treasury, direktur bisnis atau kredit, direktur keuangan, direktur manajemen risiko. Kepala unit treasury biasanya bertindak sebagai sekertaris ALCO.
Setelah membaca artikel ini diharapkan pengunjung lebih mengenal struktur organisasi treasury