Unit Kerja Treasury Perbankan

Diposting pada

Aset bagi bank adalah kekayaan bank yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Bila dikaitkan dengan perbankan, maka pengelolaan aset sebuah bank dilakukan oleh unit kerja khusus yang dikenal luas dengan unit kerja treasury, yang akan melakukan pengelolaan aset bank dalam bentuk penanaman dana dengan memperhitungkan sumber dana (liability/kewajiban). Artikel ini akan menerangkan mengenai arti penting pengelolaan aset bank lengkap dengan konsep dasarnya hingga menggambarkan fungsi dan peranan bidang treasury pada suatu bank.

Pengelolaan Aset

unit kerja treasury serta fungsi pengelolaan aset
unit kerja treasury serta fungsi pengelolaan aset

Treasury berasal dari kata “trasure” atau harta/kekayaan/aset. Sedangkan, treasury management berarti pengelolaan aset. Treasuri is the name for center of financial operations within a company of the funds or revenue or a government, corporation or institution. Bila diakitkan dengan dengan perbankan, maka treasury dalam aktifitas bank adalah tempat pengelolaan aset bank dalam bentuk penanaman dana dengan memperhitungkan sumber dana (liabilitas/kewajiban)

Penempatan Dana(Aktiva/Aset) Sumber Dana(Passiva/Liabilitas
– Kas (uang tunai)- Giro pada bank Indonesia- Giro pada bank lain- Sertifikat bank Indonesia (SBI)

– Penempatan pada bank lain

– Surat berharga (Obligasi)

– Kredit yang diberikan)

– Aktiva tetap

– Aktiva lain lain

– Simpanan Pihak ketiga(giro, tabungan , deposito)- Pinjaman dari bank lain- Surat berharga yang diterbitkan

– Modal

 

 

 

 

 

 

 

 

Aset bagi sebuah bank adalah kekayaan berupa penempatan dana dalam bentuk kas/uang tunai, giro pada bank Indonesia, giro pada bank lain, pembelian sertifikat bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Berharga (Obligasi Pemerintah, swasta), kredit, aktiva tetap (tanah, gedung, furniture, mobil dan lain sebagainya), serta aktiva lainnya. Aset tersebut dimiliki dengan sumber dana dari modal dan hutang atau libilitas/kewajiban. Kewajiban/liability tersebut dapat bersumber dari simpanan dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito), pinjaman dari bank lain, surat berharga atau obligasi yang diterbitkan oleh bank serta pinjaman dari pemegang saham dan lembaga lainnya. Penempatan dana dan sumber dana sebuah bank dapat dilihat pada gambar diatas.

Kata likuiditas berasal dari kata “likuid” artinya cair sehingga likuidas berarti tingkat kecairan. Dalam terminologi bank, khususnya dalam hal treasury adalah tingkat kecairan/kemudahan dari aset yang dimiliki bank (kas, SBI, surat berharga, kredit, aset lainnya) dan/atau kemampuan menghimpun dana untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan kewajiban kepada pihak ketiga yang jatuh tempo.

Tingkat kemudahan untuk mencairkan atau menjual atau menguangkan aset tergantung dari jenis aset nya. Tingkat likuiditas dari sisi aset bank yang paling likuid adalah uang tunai diikuti oleh surat berharga seperti SBI dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN), obligasi negara dan perusahaan swasta yang umumnya dapat dijual walaupun jatuh tempo. Penempatan dana kepada bank lain umumnya berjangka waktu pendek (dibawah 1 tahun) sehingga lebih mudah pengembaliannya dibandingkan dengan aset bank dalam bentuk kredit yang diberikan. Kredit yang diberikan oleh bank umumnyaberjangka waktu lebih panjang dan tidak mudah untuk dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Aktiva tetap dan tagihan lainya adalah aset bank yang tidak mudah untuk dijual atau dijadikan uang.

Tingkat likuiditas dari sisi liabilitas/kewajiban bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh dana adalah berupa meningkatkan simpanan dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito), pinjaman dari bank lain, menerbitkan surat berharga (obligasi) atau pinjaman dari lembaga pihak ketiga lainnya atau menambah modal bank.

Urutan tingkat likuiditas aset dan liabilitas bank dapat digambarkan pada tabel diatas.

Fungsi dan Aktivitas Treasury

Fungsi unit kerja bidang treasury adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan likuiditas bank, manajemen aset, liabilitas dan sekaligus sebagai unit yang mencari keuntungan (profit center). Adapun penjelasannya, dapat diuraikan, sebagai berikut:

1. Manajemen likuiditas yaitu bertanggung jawab dalam memastikan bahwa bank selalu dalam kondisi likuid dimana dana selalu tersedia untuk:

  • Membayar kewajiban yang jatuh tempo kepada pihak ketiga
  • Memenuhi kebutuhan bisnis termasuk pencairan kredit dan atau membayar biaya operasional
  • Memenuhi ketentuan Bank Indonesia, perihal kewajiban rasio Giro Wajib Minimum, yaitu rasio simpanan minimum yang harus dipelihara oleh sebuah bank dalam bentuk giro bank di bank Indonesia dibagi dengan simpanan dana pihak ketiga.

Likuiditas adalah hal yang sangat penting bagi sebuah bank, bagaikan cairan darah dalam tubuh manusia. Darah yang membeku membuat manusia tidak hidup, sebuah bank yang beku likuiditasnya berarti aktivitas bank berhenti beroperasi. Aliran dana bagi sebuah bank harus seimbang bagi aliran dana masuk maupun dana keluar. oleh karena itu, sebagian orang mengatakan bahwa trasury adalah jantung bagi sebuah bank.

Mengingat aliran dana harus lancar dan seimbang, disamping fungsinya sebagai jantung, maka unit kerja treasury hanya ada di kantor pusat (centralized), tidak ada dikantor cabang agar likuiditas terkontrol dengan baik. Jika terdapat kantor cabang yang kelebihan dana tidak menyerahkan kepada treasury maka dana tersebut menjadi menganggur (idle) dan menjadi beban biaya. Sebaliknya, jika terdapat cabang yang kekurangan dana dan unit treasury tidak memberikan dana maka cabang tersebut akan mengalami kesulitan. Lembaga keuangan bank adalah sebuah lembaga usaha jasa yang sangat tergantung dengan kepercayaan masyarakat, karena itu treasury harus dapat memastikan bahwa likuiditas bank terjaga dengan baik.

Dikarenakan cukup panjangnya modul treasury maka penjabaran lebih lanjut mengenai fungsi dan aktivitas treasury akan dibahas diartikel selanjutnya yang berjudul struktur organisasi treasury