Untuk memperlancar kegiatan usaha dalam suatu wilayah, surat izin usaha dagang harus Anda miliki. Surat izin usaha dagang atau yang dikenal sebagai SIUP merupakan surat izin dagang yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan disahkan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Baik usaha berskala besar atau pun kecil perlu mengurus surat izin usaha dagang untuk melancarkan bisnis perdagangannya. Jika Anda berkenan untuk mendirikan suatu unit usaha dagang di suatu wilayah dan ingin mengurus SIUP, berikut kami ulas tata cara pengurusan surat izin usaha dagang (SIUP). Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Tata Cara Pengurusan Surat Izin Usaha Dagang
Ambil formulir pendaftaran
Hal pertama yang perlu Anda lakukan dalam pengurusan surat izin dagang adalah mengambil formulir pendaftaran perizinan terlebih dahulu. Anda bisa dapatkan formulir pendaftaran atau surat pernyataan di kantor dinas perdagangan setempat.
Anda bisa langsung datang ke lokasi tersebut sekaligus membawa berbagai macam berkas yang dibutuhkan. Beberapa berkas yang Anda perlukan terdiri atas :
- Fotocopy identitas pemilik usaha atau fotocopy KTP Anda
- 2 Lembar foto pemilik usaha, penanggung jawab atau direktur perusahaan dengan ukuran 4 x 6
- Fotocopy surat izin tempat usaha atau SITU yang disesuaikan dengan tempat domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat
- Materai 6000
- Fotocopy NPWP dengan nama perusahaan
- Surat izin yang ada kaitannya dengan perusahaan
- Neraca badan usaha yang akan didaftarkan
Isi dan tandatangani formulir pendaftaran yang sudah didapatkan
Setelah formulir pendaftaran Anda dapatkan, sekarang waktunya Anda mengisi formulir tersebut sesuai dengan perintah yang ada dikolom yang tersedia. Isikan data formulir secara lengkap dan benar. Kemudian, beri materai pada formulir yang sudah Anda isi dan bubuhkan tanda tangan di bagian atasnya.
Anda harus tanda tangan di atas materai tersebut. Tanda tangan yang dibubuhkan di atas materai adalah tanda tangan pemilik bisnis, direktur utama atau penanggung jawab perusahaan yang akan didaftarkan dalam surat izin usaha dagang.
Setelah melakukan pengisian formulir pendaftaran, selanjutnya langsung Anda fotocopy formulir tersebut sebanyak dua rangkap dan kemudian jadikan satu dengan berkas atau dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratannya.
Jika dalam pengurusan surat izin dagang Anda tidak bisa mengurusnya sendiri, maka Anda bisa memberikan kuasa terhadap orang lain untuk mengurusnya. Nantinya surat kuasa dengan dilengkapi materai diperlukan jika Anda memberikan kuasa terhadap orang lain untuk mengurus SIUP karena Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri.
Membayar biaya pembuatan SIUP
Mengenai berapa besaran biaya atau tarif dalam pembuatan SIUP berbeda – beda. Biaya atau tarif pembuatan SIUP dibedakan tergantung domisili masing – masing dimana hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah di masing – masing wilayah. Jadi masing – masing daerah memiliki besaran biaya pembuatan SIUP yang berbeda – beda.
Pengambilan SIUP
Jika semua berkas telah diserahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan, Anda hanya perlu menunggu prosesnya dalam kurun waktu dua minggu. Nantinya pihak petugas yang bersangkutan akan menghubungi Anda untuk segera mengambil SIUP yang sudah jadi atau sudah diproses.
Selain membuat surat izin usaha secara langsung seperti cara di atas, sekarang pengurusan SIUP juga bisa dilakukan dengan metode online. Bagaimana tata caranya?
Cara membuat surat izin dagang atau SIUP online bisa melalui OSS dan metode pengurusan surat izin usaha dagang secara online ini cenderung lebih cepat dibandingkan Anda harus mengurus manual dengan datang ke kantornya.
Sistem OSS yang digunakan dalam metode pengurusan SIUP secara online merupakan suatu perizinan yang diterbitkan oleh lembaga SS atas nama menteri, gubernur, pimpinan lembaga atau bupati untuk setiap pelaku usaha melalui sistem elektronik yang sudah saling terintegrasi satu dengan yang lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, sistem OSS ini merupakan sistem yang berperan sebagai gerbang dari sistem pelayanan pemerintah yang sudah ada di lembaga kementerian atau lembaga pemerintahan daerah setempat.
Nantinya pengurusan izin usaha melalui sistem OSS akan diteruskan kepada pemerintah daerah untuk kemudian diterbitkan SIUP sesuai yang didaftarkan. Akan tetapi untuk membuat SIUP menggunakan sistem OSS, Anda perlu memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu.
NIB (Nomor Induk Berusaha) ini semacam tanda pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Fungsinya untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Angka Pengenal Impor (API), dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Informasi lainnya tentang surat izin usaha dagang, baca : Surat Izin Untuk Usaha Dagang dan Cara Mengurusnya
Itulah sedikit informasi tentang cara pengurusan surat izin usaha dagang yang perlu Anda tahu. Jadi Anda bisa mendaftar secara online atau offline dan sesuaikan dengan kebutuhan Anda dalam metode pendaftarannya.