Tujuan penetapan kolektibilitas kredit adalah untuk mengetahui kualitas kredit sehingga bank dapat mengantisipasi risiko secara dini karena risiko kredit dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Disamping itu penetapan kolektibilitas kredit digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah.
Penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yaitu PBI nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan SE BI nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 Perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Sesuai PBI tersebut, kualitas kredit dapat ditentukan berdasarkan tiga parameter yang terdiri dari
1. Prospek Usaha
Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut
- Potensi pertumbuhan usaha
- Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan
- Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja
- Dukungan dari grup atau afiliasi dan
- Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup
Kinerja Debitur
Penilaian terhadap kinerja (performance) debitur meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Ketepatan pembayaran pokok dan bunga
- Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur
- Kelengkapan dokumentasi kredit
- Kepatuhan terhadap perjanjian kredit
- Kewajaran sumber pembayaran kewajiban
Berdasarkan parameter tersebut maka kualitas kredit ditetapkan menjadi lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas dan signifikansi dari faktor penilaian dan komponen tersebut terhadap karakteristik debitur yang bersangkutan.
Untuk kredit mikro, kecil dan menengah dengan jumlah tertentu, penetapan kualitas kredit dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran.
Kolektibilitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran
- Lancar (kolektibilitas 1) yaitu apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pinjaman baik pokok ataupun bunga
- Dalam Perhatian Khusus (kolektibilitas 2) yaitu apabila terdapat tunggakan pinjaman pembayaran pokok dan atau bungasampai dengan 90 hari
- Kurang Lancar (kolektibilitas 3) yaitu apabila terdapoat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 120 hari
- Diragukan (kolektibilitas 4) yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pinjaman baik pokok dan atau bunga sampai dengan 180 hari
- Macet (kolektibilitas 5) yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga diatas 180 hari
Kredit akan digolongkan bermasalah (non performing loan | NPL) apabila telah masuk dalam kualitas kurang lancar, diragukan atau macet.
Tujuan klasifikasi tersebut antara lain, untuyk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah
Untuk lebih jelas memahami artikel ini anda sebaiknya membaca artikel tentang kredit yang sebelumnya yaitu Jenis-Jenis Kredit di Bank | Pinjaman , Prinsip Pemutusan Kredit dan Konsep Dasar Perkreditan | Kredit Overview diharapkan setelah membaca ketiga artikel yang seblumnya anda lebih memahami artikel Kualitas Kredit |Kolektibilitas Pinjaman | Kolektibilitas Kredit