Leasing syariah di Indonesia

Leasing Syariah di Indonesia, Berikut Daftarnya!

Diposting pada

Tidak hanya ada leasing konvensional yang menjalankan prinsip sewa guna usaha sebagaimana mestinya, di Indonesia juga terkenal adanya leasing syariah. Leasing syariah di Indonesia bahkan berdiri cukup banyak.

Sehingga bagi nasabah yang tertarik untuk menggunakan jasa sewa guna usaha di suatu leasing yang berasaskan prinsip syariah, maka hal tersebut tidak akan sulit. Mengenai apa saja leasing syariah di Indonesia bisa Anda simak dalam daftar berikut ini!

Leasing Syariah di Indonesia

1. FIF syariah

FIF (Federal International Finance) merupakan bagian dari perusahaan Astra Internasional yang berdiri pada bulan Mei tahun 1989. Selain memiliki produk pembiayaan konvensional, FIF juga memiliki produk pembiayaan secara syariah yang kita kenal sebagai FIF syariah.

FIF syariah melayani berbagai kebutuhan nasabah khususnya yang berkaitan dengan ibadah seperti umrah. Dengan menggunakan FIF syariah untuk membiayai perjalanan umrahnya, peserta tidak perlu menunggu waktu lama untuk menabung dan bisa segera menjalani ibadah umrah.

Selain memberikan pembiayaan terhadap perjalanan ibadah, FIF syariah juga menawarkan pembiayaan terhadap berbagai produk seperti pembelian motor baru, barang elektronik dan peminjaman skala mikro dengan asas syariah.

Tentu saja metode pembayaran atas pembiayaan suatu produk di FIF syariah dan konvensional akan berbeda.

Atau mungkin ingin tahu tentang FIF konvensional dan cara bayar angsurannya? Baca : Cara Bayar Angsuran FIF [Di Kantor Cabang, ATM, Alfamart/Indomaret]

2. BAF syariah

Sama seperti FIF yang juga memiliki lembaga leasing konvensional, BAF pun demikian. Namun lagi – lagi sama dengan FIF yang juga memiliki lembaga leasing syariah, BAF juga memiliki BAF syariah.

Terdapat setidaknya dua layanan yang BAF syariah hadirkan, yakni pendanaan bertajuk dana syariah dan pembiayaan kendaraan bermotor syariah. Khusus untuk kendaraan bermotor yang dibiayai BAF syariah adalah kendaraan roda dua saja.

3. Alif Finance

Alif Finance merupakan sebuah lembaga leasing syariah di Indonesia yang berdiri di bawah naungan PT AI Ijarah Indonesia Finance.

Alif Finance menawarkan berbagai macam jenis produk layanan mulai dari pelayanan komersial untuk kepentingan usaha sampai dengan pelayanan konsumtif untuk mobil dan juga motor.

Semua produk yang Alif Finance tawarkan bisa didapatkan dengan skema ijarah muntahla bittamlik atau dengan asas sewa beli.

4. ACC Syariah

Lembaga leasing syariah ini berada di bawah naungan PT Astra Sedaya Finance. ACC Syariah dapat memberikan pembiayaan terhadap pembelian mobil secara kredit syariah.

Berbagai macam produk dan kondisi mobil bisa didapatkan melalui ACC Syariah. Jadi nasabah yang ingin membeli mobil bekas atau baru, bisa menggunakan layanan ACC Syariah ini. Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau skema jual beli.

5. CITIFIN Multi Finance Syariah

Lembaga leasing syariah yang satu ini sudah ada sejak tahun 1989 dan menawarkan suatu produk layanan pembiayaan mobil bekas dan baru. Pelayanan multiguna untuk konsumennya pun diberikan.

CITIFIN termasuk salah satu perusahaan leasing syariah yang berkembang dan bisa bertahan sampai saat ini. Kini CITIFIN Multi Finance Syariah sudah memiliki sebanyak 23 cabang dan tersebar di berbagai pelosok negeri.

Bagaimana? Ada di antara leasing syariah di Indonesia di atas yang akan menjadi pilihan lembaga sewa guna usaha syariah untuk Anda pilih?
Informasi menarik lainnya tentang leasing syariah, baca : Apa Itu Leasing Syariah? Pengertian dan Mekanismenya

Manfaat Leasing Syariah

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mendapatkan bantuan penyewaan alat atau pendanaan melalui sewa guna usaha syariah.

Beberapa manfaat leasing syariah yang bisa dirasakan langsung di antaranya :

  • Nasabah bisa mendapatkan pembiayaan atas suatu barang modal tanpa proses yang rumit, persyaratan yang ribet dan pembiayaan pun cepat di ACC.
  • Pendanaan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan modal usaha untuk membuat usaha tetap produktif dan dikembalikan tanpa bunga sesuai perjanjian di awal dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Menjadi sebuah mekanisme yang menguntungkan dan tanpa adanya riba sehingga terbebas dari dosa dan hal haram (untuk umat Islam)
  • Menjadi sebuah mekanisme pendanaan yang sangat efisien khususnya bagi mereka yang belum mampu membeli barang baru secara tunai.
  • Jaringannya tersebar luas dan banyak pilihan lembaga leasing syariah di Indonesia yang terpercaya.

Hanya saja selain punya banyak manfaat, kehadiran sewa guna usaha syariah juga memiliki kekurangan. Salah satu kekurangannya adalah ketika terlambat membayar cicilan, namun memang kerugian ini tidak terlalu besar dan tidak sebesar kerugian yang ditanggung jika terlambat bayar cicilan di sewa guna usaha konvensional.

Baca : Pinjam Uang di Bank Syariah – Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman

Itulah sekilas informasi yang kami dapat bagikan terkait apa saja leasing syariah di Indonesia yang bisa jadi pilihan. Pastikan Anda selektif dalam memilih leasing untuk mendapatkan sewa guna usaha dan hitung juga kebutuhan dan kemampuan bayar Anda sebelum memiliki utang baik utang di leasing atau bank.