leasing sewa guna usaha

Apa Itu Leasing Syariah? Pengertian dan Mekanismenya

Diposting pada

Kata ‘leasing’ pasti sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Ya, sudah banyak leasing beredar dan berdiri di tengah kita. Banyak juga orang yang menggunakannya. Leasing sendiri hadir dalam beberapa jenis yakni leasing konvensional dan syariah. Lantas, apa itu leasing syariah?

Nah, bagi Anda yang penasaran dengan apa yang dimaksud leasing syariah serta bagaimana mekanismenya, pada kesempatan kali ini kami akan membahasnya untuk Anda. Jadi simak baik – baik ya!

Apa Itu Leasing Syariah

leasing 2

Leasing syariah merupakan suatu model pembiayaan yang berupa penyediaan barang modal yang kegiatannya dilakukan berpedoman dengan asas atau prinsip pengelolaan secara syariah.

Jadi, yang menjadi pembeda antara leasing konvensional dengan sistem syariah hanyalah acuan pengelolaan yang digunakan.

Tak jauh berbeda dengan model sewa guna usaha konvensional, sewa guna usaha dengan sistem syariah juga hadir dalam bentuk sewa guna usaha atau finance lease dan juga sewa guna usaha tanpa adanya hak opsi atau operating lease. Dalam prinsipnya, konsep ini dikenal dengan istilah ijarah.

Mekanisme Leasing Syariah

apa itu leasing syariah

Setelah mengenal dan memahami apa itu leasing syariah, kita juga akan membahas tentang mekanisme dari leasing syariah itu sendiri.

Ada beberapa hal dalam mekanisme sewa guna usaha secara islami yang perlu dipahami, di antaranya :

1. Adanya transaksi ijarah

Di dalam proses transaksi ijarah, perpindahan manfaat barang dan jasa terjadi dari satu pihak ke pihak lainnya. Sebagai contoh suatu leasing syariah membeli sebuah alat berat dan kemudian alat berat tersebut disewakan ke nasabah.

Nasabah akan mengangsur seluruh biaya sewa sampai lunas. Kalau sudah lunas, kepemilikan atas alat berat yang disewa tadi akan berpindah dari pihak leasing syariah ke nasabah yang menyewa. Inilah yang dinamakan suatu proses terjadinya perpindahan manfaat atas benda yang disewa.

2. Menjual barang yang disewakan

Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, suatu sewa guna usaha yang menjalankan mekanisme syariah dalam operasionalnya akan menjual barang yang disewakan. Barang yang disewakan dijual ke nasabah ketika angsuran nasabah sudah lunas.

Jadi singkatnya, suatu tempat sewa guna usaha membeli suatu barang kemudian barang tersebut diangsur sampai lunas. Kalau sudah lunas dan resmi menjadi milik nasabah, maka transaksi tersebut bisa dikatakan sebagai proses jual beli.

3. Terjadinya kesepakatan atas harga sewa

Dalam prinsip pembiayaan melalui leasing yang menjalankan prinsip usahanya secara syariah, kesepakatan harga menjadi hal yang mutlak diberlakukan.

Masing – masing pihak harus menyepakati harga sewa yang ditetapkan sehingga tidak ada pihak yang memaksakan kehendak dan juga hal ini meminimalisir risiko adanya pihak yang merasa dirugikan.

4. Pembayaran dilakukan secara angsuran

Dapat menikmati barang yang dibeli oleh lembaga syariah secara sewa dan membayar angsuran menjadikan nasabah diuntungkan. Karena selama proses mengangsur tersebut nasabah tetap dapat menikmati manfaat atas barang yang disewanya dari lembaga syariah.

Baru nanti setelah lunas barang tersebut akan dialihkan menjadi milik nasabah. Jadi selama proses mengangsur berlangsung, barang menjadi milik lembaga syariah dan nasabah hanya memiliki hak pakai bukan hak milik. Hak milik bisa didapatkan nasabah nanti ketika angsuran sudah lunas.

5. Tanpa ada unsur bunga

Tidak ada riba di dalam transaksi jual beli bersama dalam sewa guna usaha secara islami. Karena itu transaksi dilakukan tanpa adanya unsur bunga di dalamnya.

Hal ini terjadi karena bunga dianggap atau dinilai sebagai sesuatu yang melanggar prinsip syariah dan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Karena itu meski pembayaran dilakukan secara angsuran, tidak ada asas riba di dalamnya. Sebagai gantinya, ada harga sewa yang ditetapkan dan telah disetujui oleh masing – masing pihak.

Selain sewa guna usaha, bank juga ada yang menerapkan prinsip syariah. Bukan hanya atas tabungan yang dikelola, melainkan atas utang yang dipinjamkan kepada nasabah. Tertarik untuk meminjam uang di bank syariah? Cari tahu dulu tentang bank syariah, baca : Pinjam Uang di Bank Syariah – Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman

Demikian sedikit informasi yang kami dapat bagikan terkait leasing syariah dan bagaimana mekanismenya. Semoga dapat menjadi informasi yang menambah pengetahuan serta wawasan.

Tinggalkan Balasan