Prinsip Pemutusan Kredit

Diposting pada

 Secara garis besar untuk memutuskan suatu kredit disetujui atau tidak, serta jumlah dan jangka waktu kredit, ada beberapa prinsip pemutusan kredit yang harus dijalankan.

Prinsip-prinsip pemutusan kredit yang harus dijalankan, yaitu:

1. Prinsip Pemutusan Kredit I – Four Eye Principle

four eye principle prinsip pemutusan kredit

Four Eye Principle merupakan sebuah prinsip dimana setiap keputusan kredit harus melibatkan sinergi antara bisnis unit yang bertanggung jawab dalam pencapaian pendapatan dan unit risiko kredit yang bertanggung jawab dalam meminimalisir biaya risiko kredit.

Four Eye Principle merupakan prinsip utama yang mendasari pengambilan keputusan dalam pemberian kredit dimana setiap pemberian kredit minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang pejabat yang masing-masing berasal dari unit bisnis dan unit resiko kredit yang saling independen satu sama lain.

2. Prinsip Pemutusan Kredit II – Prinsip One Obligor

Pemberian kredit kepada debitur dalam satu kelompok debitur wajib dikonsolidasikan guna mengetahui total resiko kredit secara keseluruhan.

Penerapan prinsip One Obligor pada dasarnya dilandasi asumsi bahwa untuk perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha, risiko satu debitur/perusahaan dipengaruhi oleh risiko grupnya secra keseluruhan dan sebaliknya, risiko grup dipengaruhi oleh masing-masing perusahaan di dalamnya.

Salah satu tujuan pelaksanaan Prinsip One Obligor adalah agar fasilitas kredit yang diberikan tidak melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Legal Lending Limit dan untuk menetapkan strategi penanganan account yang akan ditetapkan kepada dbitur dalam suatu grup debitur.

3. Prinsip Pemutusan Kredit III – Prinsip Konsolidasi Ekposur

Prinsip Konsolidasi Ekposur merupakan pendekatan untuk mengetahui total kredit yang diperoleh debitur maupun group debitur dengan menjumlahkan kredit yang dan akan diberikan Bank kepada debitur maupun grup debitur tersebut.

Artinya dalam melakukan analisa suatu proposal kredit harus melihat jumlah keseluruhan fasilitas kredit (cash loan, non cash loan dan fasilitas lainnya) yang diperoleh oleh satu debitur (grup atau non grup) dari bank dan bank kreditur lainnya.

4. Prinsip Pemutusan Kredit IV – Kepatuhan Terhadap Regulasi

pemutusan kredit harus sesuai regulasi

Dalam pemberian kredit, pejabat/pegawai kredit juga harus melaksanakan ketentuan/aturan-aturan perkreditan baik ketentuan regulator ekternal mauapun ketentuan internal secara benar konsisten, konsekuen dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Prinsip Pemutusan Kredit V – Memenuhi Karakteristik Analisa Kredit

  • Pemutusan Kredit Menggunakan Data yang Valid dan Akurat

    yaitu analisa kredit yang baik harus didukung data yang valid (benar) dan akurat (tepat)

  • Up-to-date and Disclosure Information

    yaitu mitigasi kredit yang dihasilkan dalam suatu analisa dan pemutusan kredit hendaknya didukung informasi yang up-to-date atau terkini serta mengungkapkan secara penuh/transparan mengenai calon debitur.

  • Bottom-up Approach

    yaitu proses penyusunan nota analisa kredit dan analisa kredit dilakukan secara bottom up approach (dari bawah) dan berjenjang sesuai kewenangan, tugas dan tanggung jawab masing-masing

6. Prinsip Pemutusan Kredit VI – Pemantauan Kredit

Kredit yang telah diberikan harus dipantau secara aktif dan konsisten, meliputi pemantauan terhadap usaha dan pemenuhan persyaratan kredit. Dengan pemantauan, bank dapat segera mengetahui gejala-gejala penurunan kualitas kredit sehingga bank dapat segera melakukan langkah-langkah awal pencegahan dan perbaikan untuk menghindari terjadinya penurunan kualitas kredit debitur.

Semoga dengan membaca artikel ini anda lebih paham mengenai cara bank dalam pemutusan kredit

1 komentar

Tinggalkan Balasan