Transaksi REPO Repurchase Agreement dan Reverse REPO
Transaksi REPO Repurchase Agreement dan Reverse REPO

Transaksi REPO (Repurchase Agreement) dan Reverse REPO

Diposting pada

Pada praktek Pasar Modal dan Pasar Uang dikenal transaksi Repurchase Agreements (REPO) dan kebalikan dari transaksi tersebut yaitu Reverse REPO, untuk lebih jelas mengenai REPO dan Reverse REPO maka kami akan membahasnya di artikel ini.

Transaksi REPO 

Repo atau Repurchase Agreement adalah transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali. Surat berharga tersebut tetap dicatat sebagai aset dalam portofolio si penjual, sedangkan janji untuk membeli kembali dicatat sebagai sebagai kewajiban penjual.

Transaksi REPO Repurchase Agreement dan Reverse REPO
Transaksi REPO Repurchase Agreement dan Reverse REPO

Atau dengan kata lain Repurchase Agreement (REPO) merupakan sebuah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak dengan diikuti perjanjian dimana pada waktu yang telah disepakati di kemudian hari, akan dilakukan pembelian kembali atas efek yang sama, pada harga tertentu yang sudah disepakati.

Sebagai Banker, alasan sebuah bank melakuan REPO adalah

  • Sumber pembiayaan yang murah
  • Meningkatkan likuiditas

Pada Pencatatan Akuntasi Bank REPO dicatat sebvagai berikut

Reklasifikasi

Debet Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Kredit Surat Berharga

Penjualan

Debet Kas/Rekening

Kredit Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Biaya Transaksi

Debet Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Kredit Kas/Rekening

Bila Biaya Transaksi tidak Material

Debet Biaya bunga – Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Kredit Kas/Rekening

Akru Biaya Bunga

Debet Biaya bunga – Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Kredit Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Amortisasi Biaya Transaksi

Debet Biaya bunga – Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Kredit Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Maturity

Debet Surat Berharga

Kredit Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Debet Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali

Kredit Kas/Rekening

REPO bisa pula diterjemahkan sebagai secured loan, dimana pihak pembeli akan mendapatkan instrumen efek sebagai ‘jaminan’ atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual. Kondisinya yaitu pada waktu yang telah disepakati, jika sejumlah dana dibayarkan kembali dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual.  Jika dilihat dari mekanismenya memang mirip seperti pinjaman, namun jika dilihat dari sudut pandang hukum, pada transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan, oleh karenanya REPO juga sering disebut Collateralized Borrowing. Instrumen yang umum digunakan pada transaksi REPO diantaranya adalah Obligasi Negara (Surat Utang Negara), Obligasi korporasi,  SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan Saham.

Transaksi Repo adalah salah satu cara untuk berinvestasi. Hal ini bisa dilihat dari sisi pembeli (buyer), yang mana mereka akan mendapatkan return untuk jangka waktu pendek (short term) pada tingkat bunga menarik dan relative aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual. Efek tersebut juga dapat dipergunakan untuk menghindari terjadinya short positions. Sedangkan dari sisi penjual, tranasksi Repo merupakan alternatif sumber pendanaan yang relatif murah (cheap funding cost) dan aman, dengan cara menyerahkan atau menjaminkan asetnya yang berupa efek tersebut.

Berdasarkan jangka waktu  jatuh temponya (due date), REPO bisa dibagi menjadi 3 jenis :

  • Overnight yaitu Transaksi REPO dengan  jatuh tempo dalam satu hari
  • Term yaitu Transaksi REPO dengan jatuh tempo dalam kurun waktu tertentu
  • Open Repo yaitu Transaksi REPO yang tidak ditentukan jatuh temponya.

Diantara ketiga jenis transkasi REPO tersebut yang paling sering ditemui adalah Overnight (hanya satu hari) dan Term Repo, dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak dalam Repurchase Agreement, bisa sampai 1 (satu) bulan atau lebih.

Bila dilihat berdasarkan transaksinya, REPO bisa dibagi menjadi 2 jenis :

  • Classic Repo , dapat dikenal sebagai Collateralized Borrowing, yang mana pada Repo tersebut kepemilikan Efek akan tetap berada pada pihak Seller/penjual. Efek tersebut tidak dapat ditransfer atau dijual kembali sebelum tanggal transaksi Repo tersebut jatuh tempo.
  • Sell/Buy Back Repo, merupakan transaksi yang melibatkan suatu transfer efek dan dana dimana kepemilikan efek tersebut juga berpindah ke pihak Buyer/pembeli.

Dalam transaksi Sell/Buy Back Repo, terdapat dua kali proses pemindahbukuan.
Sebagai contoh;  misalkan Broker A bertransaksi Repo jual dengan Bank B, maka pada tanggal penyelesaian pertama (biasa disebut 1st leg) terjadi perpindahan efek dari Broker  A ke Bank B yang diikuti pula dengan perpindahan dana dari Bank B ke Broker A. Sedangkan pada tanggal penyelesaian kedua (biasa disebut 2nd leg yang juga merupakan jatuh tempo Repo), jumlah dan instrument efek yang sama akan berpindah dari Bank B ke Broker A yang diikuti dengan perpindahan dana sesuai dengan kesepakatan dari Broker A ke Bank B. Umumnya, harga pada saat penebusan lebih tinggi dibandingkan harga penjualan.

Transaksi Reverse REPO

Reverse REPO atau Collateralized Lending merupakan transaksi pembelian surat berharga dengan janji dijual kembali. Pembeli mengakui transaksi ini sebagai tagihan reverse REPO. Istilah Reverse Repo dipakai supaya menggambarkan kejadian sebaliknya dari transasksi Repo. Apabila penjualan efek dengan perjanjian membeli kembali disebut transaksi Repo, maka Reverse Repo merupakan pembelian efek yang ditawarkan dalam transaksi Repo untuk dijual kembali, atau juga disebut Buy/Sell Back, karena Reverse Repo merupaka transaksi Repo Jual bila dilihat dari sudut pandang pembeli (buyer).

Dalam pelaksanaan transaksi Repo, terdapat beberapa issue atau kendala yang dihadapi oleh para pihak, diantaranya adalah :

  • Dari aspek akuntansi, pedoman standar akuntansi hanya mengakomodir pencatatan transaksi Repo dengan model Classic Repo, dimana aset tetap dicatatkan sebagai milik pihak penjual (seller). Sedangkan berdasarkan metode Sell/Buy Back Repo, sebenarnya terjadi peralihan kepemilikan aset kepada pihak pembeli (buyer).
  • Dari aspek hukum, apabila terdapat sengketa antara pihak yang bertransaksi, ada resiko bahwa pengadilan akan mengkatagorikan transaksi Sel/Buy Back Repo sebagai transaksi pinjam meminjam dengan jaminan (collateralized borrowing).
  • Dari aspek perpajakan, terdapat potensi pengenaan pajak berganda (dua kali), yaitu pada 1st leg dan pada 2nd leg transaction, karena seolah-olah transksi tersebut dilakukan dua kali, padahal transaksi ini merupakan satu rangkaian transaksi Repo.

Transaksi Repo dilakukan para pihak sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Supaya terdapat standar dan keteraturan pada perjanjian atau kesepakatan antar pihak, maka telah ditentukan suatu perjanjian standar transaksi Repo berupa Master Repurchase Agreement (MRA), khususnya untuk transaksi Repo atas SUN dan SBI.

Beberapa hal yang perlu tercantum pada MRA yaitu :
Tata cara transaksi, mekanisme pembayaran dan pengalihan aset, pemeliharaan marjin, bagaimana bila tejadi wanprestasi, pengakhiran perjanjian, penyelesaian sengketa, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung.

Setelah membaca artikel ini diharapkan anda lebih mengerti mengenai Transaksi REPO dan Reverse REPO

1 komentar

  1. SEANDAINYA ada bursa derivative seperti BBJ, transaksi FORWARD, sell back tersebut, dapat didaftarkan sebagai suatu transaksi FUTURES, dimana KEDUA FIHAH harus menempatkan MARGIN (jaminan) pada Lembaga Kliring. Setiap hari diadakan Marked to Market dan dipungut Variation Margin.

    Pihak Penyandang Dana dengan demikian akan terproksi seandainya harga saham yang dibeli awalnya sebagai transaksi meminjamkan uang pasti dibayar kembali dengan bunganya.

    Pihak Peminjam juga pasti dia akan mendapat kembali sahamnya meski sudah mendapat pinjaman 100%.

    Masyarakat diuntungkan karena ada kesempatan berspekulasi secara gtransparan dan pasar modal menjadi lebih marak karena adanya CONTROLLED SHORT SELLING.

Tinggalkan Balasan