Tidak semua pemilik asuransi bisa klaim asuransinya dengan mulus. Beberapa orang mengaku asuransi tidak bisa diklaim padahal mereka sudah membayar premi secara rutin.
Lantas, apa aspek yang menjadi penyebab asuransi menjadi tak dapat diklaim seperti itu?
Terkait dengan penyebab asuransi tidak bisa diklaim, di sini kita akan bahas secara lengkap untuk Anda sebagai informasi dan sekaligus menambah wawasan tentunya. Cek yuk!
Penyebab Asuransi Tidak Bisa Diklaim
1. Polis sedang tidak aktif
Perlu Anda ketahui bahwa polis asuransi bisa tidak aktif disebabkan oleh beberapa keadaan. Keadaan polis yang tidak aktif ini disebut dengan lapse. Pihak asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi jika polis sedang lapse. Berikut terdapat dua contoh keadaan polis yang menyebabkan klaim asuransi Anda ditolak.
Penyebab pertama polis tidak aktif adalah karena pembayaran premi yang telah melewati masa tenggang. Pada umumnya setiap asuransi memiliki waktu tenggang yang berbeda. Namun pada umumnya masa tenggang tersebut sekitar 45 hari.
Jika pada masa tenggang tersebut asuransi tidak segera dibayarkan maka pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pemegang polis. Oleh karena itu, disarankan untuk Anda membayar premi asuransi tepat waktu atau tidak membayar hingga akhir masa tenggang.
Jika polis asuransi Anda berbentuk unitlink maka polis bisa dianggap lapse karena nilai tunai asuransi tidak cukup untuk menutupi biaya asuransi. Terdapat dua penyebab tidak cukupnya nilai tunai yakni kinerja investasi yang tidak baik dan nilai tunai yang sering dicairkan.
Untuk menghindari hal tersebut sebaiknya Anda melakukan top up di waktu tertentu jika kinerja investasi sedang buruk. Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa tidak mencairkan nilai tunai, kecuali jika Anda dalam keadaan terdesak.
2. Klaim tidak tercakup dalam klausul
Penyebab asuransi tidak bisa di klaim yang selanjutnya adalah karena klaim tidak tercakup kedalam klausul. Polis asuransi biasanya berisi kesepakatan yang meliputi kriteria yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi.
Sebagai contoh ketika asuransi mobil TLO rusak berat maka penanganan antar asuransi satu dan asuransi lain berbeda – beda. Bisa jadi pengguna mendapatkan minimal 70%, 75% hingga 80%. Dengan demikian bisa dipastikan bahwa asuransi akan menanggung pembiayaan kerusakan sesuai dengan persentase yang disepakati.
Selain asuransi mobil, jenis asuransi juga masih ada lagi lainnya. Jenis asuransi lainnya salah satunya ada asuransi Pendidikan. Jenis asuransi Pendidikan di Indonesia pun ada banyak, baca : Asuransi Pendidikan di Indonesia yang Anda Perlu Tahu
3. Pengajuan klaim melebihi waktu yang ditentukan
Klaim asuransi bisa tertolak jika melebihi waktu yang telah ditentukan. Pada umumnya perusakaan asuransi memberikan batas waktu tertentu untuk kepengurusan klaim. Jika melebihi batas waktu tersebut maka klaim bisa ditolak.
Klaim asuransi mobil yang bermasalah harus segera diurus dalam jangka waktu 3 x 24 jam. Sementara untuk asuransi jiwa memiliki batas waktu pengurusan antara 30 hingga 60 hari.
4. Dokumen klaim tidak lengkap
Sebelum mengajukan klaim Anda harus memastikan bahwa semua dokumen yang disediakan sudah lengkap. Apabila terdapat satu dokumen yang kurang maka pihak asuransi akan menolak klaim. Sebagai contoh, jika asuransi jiwa yang bermasalah maka diperlukan surat keterangan dari dokter untuk mengurusinya, selain itu Anda juga diharuskan untuk mengisi formulir klaim.
Anda bisa mengikuti prosedur klaim dengan benar. Bila klaim yang diajukan adalah untuk asuransi mobil, pastikan bahwa Anda mengambil foto kerusakan mobil tersebut karena foto bisa menjadi bukti pengajuan klaim.
Selanjutnya Anda diharuskan untuk menyiapkan dokumen secara lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM , STNK dan formulir pengajuan klaim. Sedangkan surat keterangan dari polisi hanya dibutuhkan ketika terjadi kerusakan berat. Selain itu Anda diharuskan untuk mengisi formulir dengan jujur dan jelas untuk melakukan pengecekan.
5. Berada pada masa tunggu atau waiting period
Asuransi tidak bisa diklaim biasanya karena berada pada masa tunggu. Pembeli polis asuransi tidak bisa mengajukan klaim jika sedang dalam masa tunggu. Apabila pemilik premi sakit kritis biasanya diharuskan ada pada masa tunggu sekitar 30 sampai 365 hari.
6. Penyakit telah ada sebelum polis dibeli
Pemilik polis juga bisa ditolak klaimnya jika menyembunyikan penyakit pada saat membeli klaim. Meski masa tunggu telah dilewati, namun penyakit yang timbul sebenarnya sudah dialami sejak sebelum membeli polis maka pihak asuransi akan menolak klaimnya. Oleh karena itu, Anda harus memastikan bahwa klaim dibeli dalam kondisi Anda yang sehat.
7. Klaim ajuan termasuk pengecualian
Selain mengatur hal – hal yang termasuk dalam tanggungan asuransi. Anda juga diharuskan mengatur hal – hal pengecualian. Hal-hal pengecualian ialah hal-hal yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi. Jika dalam asuransi jiwa, hal pengecualian di antaranya adalah mati karena bunuh diri, hukuman pengadilan dan kejahatan.
Sedangkan jika dalam asuransi mobil, hal – hal pengecualian adalah kendaraan yang tidak difungsikan sesuai dengan kegunaannya atau dimodifikasi tanpa memberi tahu pihak asuransi.