Pengantar Bancassurance dan Wealth Management
Meningkatnya kebutuhan nasabah dan persaingan perbankan membuat inovasi produk dan aktivitas bank juga berkembang. Salah satu aktivitas yang dikembangkan adalah bancassurance atau kerjasama bank dengan suransi yang diperbolehkan oleh Bank Indonesia sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil dalam kurun waktu 15 tahun terakhir memberikan pengaruh yang positif dan/atau memunculkan fenomena baru berupa pertumbuhan golongan individu menengah dan atas yang begitu besar. Pertumbuhan segmen menengah dan atas tersebut memberikan peluang bisnis bagi perbankan untuk mengembangkan usahanya agar mampu, tidak hanya menyediakan produk perbankan yang dibutuhkan dan kemampuan melayani dengan sebaik-baiknya, namun juga, tuntutan hadirnya produk berupa layanan yang lebih sesuai dengan tuntutan nasabah, hingga kepada layanan nasehat keuangan. Hal ini dapat dipenuhi oleh perbankan dengan memberikan layanan Wealth Managament dalam kaitannya dengan dunia perbankan adalah sebuah cara bagaimana mengelola kekayaan nasabah tertentu, mulai dari produk apa yang perlu ditawarkan, sampai memberikan solusi atau nasihat bagaimana mengelola kekayaan dengan baik.
Bancassurance
Bancassurance adalah aktivitas pemasaran produk asuransi oleh bank, dimana aktivitas pemasaran ini dilandasi dengan kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi. Pelayanan Bancassurance ini untuk melayanai kebutuhan nasabah dan memberikan solusi yang menyeluruh kepada nasabah bank serta untuk melakukan proteksi terhadap risiko bank. Dari sisi bank, tujuan dari Bancassuirance adalah untuk meningkatkan fee based income, meningkatkan loyalitas nasabah dan meningkatkan efektifitas penjualan dalam bank serta untuk melakukan proteksi terhadap risiko bank.
Aktivitas Bancassurance dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) model bisnis, yaitu: Referensi, Kerjasama distribusi, dan Integrasi Produk Bank dengan Asuransi. Ketiga model tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Referensi, merupakan suatu aktivitas kerjasama pemasaran produk asuransi, dengan Bank berperan hanya mereferensikan atau merekomendiaskan suatu produk asuransi kepada nasabah. Aktivitas referensi ini dapat dibedakan sebagai berikut.
Referensi dalam rangka Produk Bank. Bank mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi yang menjadi persyaratan untuk mepereolah suatu produk prebankan kepada nasabah. Persyaratan produk asuransi tersebut dimaksudkan untuk perlindungan kepada bank atas risiko terkait dengan produk yang idterbitkan ataus jasa yang dilaksanakan oleh Bank kepada nasabah. Sebagai contoh, produk bank yang mempersyaratkan keberadaan asuransi: Kredit ke-Pemilikan Rumah (KPR), yang disertai kewajiban asuransi kebakaran terhadap rumah atau bangunan yang dibiayai oleh bank serta asuransi jiwa terhadap nasabah peminjam (debitur)
Referensi tidak dalam Rangka Produk Bank. Bank mereferensikan produk asuransi yang tidak menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan kepada nasabah. Aktivitas kerjasama pemasaran ini dapat dilakukan melalui:
a.) Bank meberikan informasi kepada nasabah yang memuat penawaran, informasi, dan/atau penjelasan dari perusahaan asuransi mitra bank atas suatu produk asuransi kepada nasabah.
b.) Bank menyediakan ruangan dalam rangka pemasaran didalam lingkungan kantor bank yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi mitra bankdalam rangka pemasaran produk asuransi kepada nasabah.
c.) Bank menyediakan data nasabah yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi mitra bank dalam rangka pemasaran produk asuransi.
2.) Kerjasama Distribusi . Dalam kerjasama distribusi ini Bank berperan memasarkan produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi tersebut secara langsung kepada nasabah. Penjualan produk asuransi juga dapat dilakukan melalui telemarketing, call center dan direct marketing (solo mailing, insertion, bank hall). Salah satu produk bank yang dijual melalui bank adalah Unit Link, yaitu: merupakan produk produk asuransi single premium unit link yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dengan manfaat asuransi dengan konsep perencanaan keuangan lengkap yang fleksible dengan pilihan dana investasi yang disesuaikan dengan dengan risiko yang dimiliki dan cukup sekali membayar premi.
3.) Integrasi Produk. Integrasi produk merupakan suatu aktivitas kerjasama pemasaran produk asuransi, dengan Bank berperan memasarkan produk asuransi asuransi kepada nasabah dengan cara melakukan modifikasi dan/atau menggabungkan produk asuransi dengan produk Bank. Contohnya adalah produk tabungan bank yang ditutup dengan suransi, seperti tabungan pendidikan berasuransi.
Pilar-pilar Wealth Management
Secara Pengertian Wealth Managament dapat didefinisikan sebagai berikut:
“A holistic approach that seeks to coordinate High Net Worth Investors’ needs over their lifetimes with the needs of their families”
“A comprehensive and cohesive system aimed at accumulating and growing assets, preserving and protecting assets and transitioning assets“
“It’s the ability to engage in all aspects of our client’s financial situations”
“Wealth management is an investment advisory discipline that incorporates financial planning, investment portfolio management and a number of aggregated financial services.” (Wikipedia)
Dalam menjalankan dan/atau mengelola Wealth Management, terdapat 3 (tiga) pilar yang perlu diperhatikan oleh sebuah bank, yaitu:
Pilar I : Perlindungan dan Melestarikan Kekayaan
- Wealth protection.
- Wealth allocation.
Wealth Allocation
Melakukan alokasi kedalam beberapa jenis aset (don’t put your eggs in one basket).
Lakukan alokasi aset berdasarkan kemampuan dengan sebelumnya telah merumuskan tujuan dan jangka waktu alokasi.
Pahami instrumen investasi yang akan digunakan.
Dalam pilar pertama, perlindungan dan melestarikan kekayaan dapat dilakukan dengan melakukan perlindungan terhadap seluruh asset. Hal ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan beberapa cara yang disesuaikan dengan jenis asset yang dimiliki oleh nasabah, diantaranya melalui
Asuransi, terdapat beberapa jenis asuransi yang dapat digunakan dalam melakukan perlindungan terhadap asset dengan menggunakan media asuransi, seperti: Asuransi umum, Asuransi Kesehatan, ataupun Asuransi Jiwa.
Hedging (Lindung Nilai), merupakan cara lain yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap asset atau mencegah terjadinya kerugian. Terdapat beberapa alternatif dalam melakukan hedging, yang dikenal luas dengan Future, forward, Option ataupun SWAP.
Diversifikasi asset, ini merupakan langkah lain yang bisa dilakukan untuk melakukan perlindungan terhadap asset. Diversifikasi atau penyebaran asset dengan mebagi menjadi asset kelas atau secara geografi. Beberapa diversifikasi dari asset kelas, antara lain dapat melalui saham, obligasi, reksadana, property, komodity ataupun pasar uang. Sedangkan secara geografi bisa dipisahkan menjadi pasar global, pasar regional, ataupun pasar negara berkembang.
Pilar II : Pertumbuhan dan Akumulasi Kekayaan
- Strategi Pajak
- Pengelolaan Investasi
- Usaha
- Pengelolaan Keuangan
Wealth Distribution
Proses perencanaan pemindahan kekayaan kepada ahli waris sebelum atau setelah pemilik kekayaan meninggal dunia.
Perencanaan warisan (estate planning) masih belum banyak dilakukan di Indonesia secara umum. Alasan utamanya adalah karena masih dianggap tabu dan berkaitan kematian sehingga dapat menimbulkan perselisihan.
Setelah membaca artikel ini kami harapkan pengunjung dapat lebih memahami tentang bancassurance dan wealth management.