Tujuan suatu bank memberikan kredit adalah untuk memperoleh keuntungan maksimal dengan risiko minimal. Hal tersebut begitu kontradiktif sehingga seorang bankir harus mampu menyelaraskan tujuan pengembangan volume maupun kualitas kredit dengan ketentuan, kondisi likuiditas dan batasan permodalan untuk memperoleh keuntungan yang optimal.
Dalam rangka mencapai hal tersebut maka seorang bankir harus menganalisis kelayakan dan/atau kesesuaian permohonan kredit dengan semua informasi yang tersedia. Analisis ini diupayakan untuk mengetahui kemampuan peminjam dan itikadnya untuk mengembalikan kredit yang diterima.
Tahapan 1 Proses Pemberian Kredit : Pengumpulan informasi, dokumen dan verifikasi
Inisiasi kredit diawali dengan melakukan proses sebagai berikut:
a. Permohonan Kredit
Pemberian kredit oleh Bank harus didasarkan pada permohonan tertulis dari calon debitur atau berdasarkan penawaran dari Bank yang disepakati calon debitur.
b. Pengumpulan Informasi dan Dokumen
Langkah awal dalam rangka penyusunan analisa adalah mengumpulkan data dari calon debitur.
Data yang diperlukan disesuaikan dengan jenis, nilai kredit dan identitas calon debitur yang diberikan antara lain:
- Permohonan kredit
- Dokumen perijinan/surat keterangan usaha
- Dokumen identitas nasabah
- Laporan keuangan
- Laporan kredit nasabah (credit history) apabila debitur sebelumnya telah mendapat fasilitas pinjaman dari bank
- Copy dokumen jaminan/agunan
- Dokumen lain yang diperlukan apabila ada
c. Verifikasi data
Keputusan kredit sangat dipengaruhi oleh keakuratan data dan informasi. Sehingga verifikasi diperlukan untuk memastikan keabsahan data dengan fakta. Beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain:
1. On the Spot Checking (OTS)
yang dimaksud OTS adalah kunjungan langsung ke tempat usaha/domisili (calon) debitur. OTS dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data dengan melihat secara fisik tampat usaha/domisili dan agunan, serta menggali aktifitas usaha debitur.
2. Bank Checking
Bank Checking dimaksudkan untuk mengecek informasi kredit yang diperoleh debitur sebelumnya beserta kolektibilitasnya.
Metode kredit checking yang dapat dilakukan melalui sistem internal Bank dan Informasi Debitur Individual (IDI) kepada Bank Indonesia
3. Trade Checking atau personal checking untuk kredit konsumsi
Trade checking dimaksudkan untuk mengetahui/menilai debitur dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, hubungan dagang yang telah dilakukan oleh calon debitur, dan bagaimana manajemen perushaan/debitur dalam melakukan kegiatan bisnisny. Trade checking dilakukan kepada sejumlah supplier, pelanggan, distributor, asosiasi terkait usaha debitur, dan pihak lain yang dipandang perlu oleh bank. Checking juga dapat dilakukan dengan kunjungan/penilaian langsung ke lapangan/market checking (misal kepasar) untuk mengetahui brand image dari produk debitur.
Untuk kredit konsumsi, checking dilakukan atas kebenaran data personal calon debitur antara lain seperti data tempat tinggal, penghasilan, pekerjaan, legalitas usaha dan omzet penjualan (untuk debitur wirausaha)
Modul Proses Pemberian Kredit akan terbagi menjadi 5 artikel yaitu Pengumpulan Informasi Debitur, Analisa dan Persetujuan Kredit, Administrasi dan Pembukuan Kredit, Pemantauan Kredit dan artikel terakhir yaitu Pelunasan dan Penyelamatan kredit. Artikel ini merupakan artikel pertama dari modul Proses Pemberian Kredit
Sumber Referensi
http://www.bi.go.id
http://www.ojk.go.id
http://id.wikipedia.org
Semoga dengan berkunjung ke blog ini anda jadi lebih mengerti mengenai dunia perbankan, jika anda menemukan artikel di blog ini bermanfaat, mohon kesediannya membagikan melalui twitter, google plus dan facebook, agar blog ini bisa terus berbagi ilmu perbankan seperti modul saat ini yaitu modul Proses Pemberian Kredit
Untuk Kredit Usaha Rakyat apa prosesnya juga sama, kan untuk yang belum bankable. Hampir di pastikan sebagian besar mereka (UKM kecil) tidak akan lolos tahapan pemberian kredit seperti ini.