bentuk badan usaha

Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?

Diposting pada

Sebelum kita membahas tentang bentuk – bentuk badan usaha, kita akan membahas tentang pengertian badan usaha lebih dulu. Jadi, badan usaha merupakan suatu kesatuan antara teknis, hukum dan faktor ekonomis yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan suatu profit, laba atau keuntungan.

Seringkali badan usaha dan perusahaan dipersamakan. Akan tetapi antara keduanya sebenarnya memiliki perbedaan. Badan usaha merupakan lembaga, sementara perusahaan merupakan suatu tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor produksi yang dimilikinya.

Pada masing – masing negara, tentu memiliki badan usaha yang jenisnya berbeda – beda. Hal yang sama juga berlaku di Indonesia. Lantas, bentuk badan usaha apa saja yang bisa kita temukan di Indonesia? Berikut informasinya!

Bentuk – Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Jika kita membahas tentang bentuk badan usaha, secara umum badan usaha terbentuk menjadi dua kelompok yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta.

Badan usaha milik negara merupakan suatu bentuk usaha dimana sebagian dari modalnya dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Badan usaha milik negara terdiri atas :

  • Perseroan terbuka
  • Perusahaan umum (Perum)
  • Perusahaan jawatan (Perjan)
  • Perusahaan daerah (PD)

Sementara badan usaha milik swasta merupakan bentuk badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Bentuk badan usaha yang merupakan kepemilikan pihak swasta di Indonesia sangat banyak. Beberapa badan usaha milik swasta di Indonesia terdiri dari :

  • Firma
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Perusahaan perseorangan
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Persekutuan Perdata
  • Yayasan
  • Koperasi

Penjelasan dari badan usaha di Indonesia baik yang dimiliki oleh swasta dan negara sebagai berikut :

Persero (terbuka)

Perseroan terbuka (PT, tbk) merupakan sebuah perusahaan besar yang memiliki saham dengan intensitas terbaik, terpercaya dan konkrit yang ditawarkan ke publik. Artinya, perusahaan tersebut berhak melakukan penawaran saham secara umum ke publik sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di pasar modal.

Saham di perusahaan persero terbuka tentu tidak dimiliki oleh segelintir orang, akan tetapi semua orang yang melakukan pembelian saham perusahaan tersebut merupakan pemiliknya dan berhak mendapat hak atas penyertaan modalnya.

Pada perusahaan persero bersifat terbuka, kita dapat membedakannya dengan PT yang lain adalah dari tanda tbk di belakang nama perusahaan. Tbk artinya terbuka. Sesuai dengan peraturan perundang – undangan, terdapat dua macam perusahaan public di Indonesia.

Pertama adalah perusahaan yang sahamnya dijual di bursa atau pasar modal kepada masyarakat. Peraturan untuk perusahaan semacam ini diatur didalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Undang – Undang tersebut juga mengatur tentang kriteria jumlah pemegang saham pada perseroan terbatas public. Semisal diatur sekurang – kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetorkan dengan nilai penyertaan modal minimal 3 miliar rupiah.

Jenis kedua adalah perusahaan perseroan publik dimana sahamnya tidak dijual ke masyarakat melainkan jumlah pemegang sahamnya banyak. Jumlah pemegang saham yang banyak tersebut dilindungi undang – undang UU Perseroan Terbatas tahun 2007 dengan ketentuan yang termaktub didalamnya.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum atau yang dikenal sebagai perum merupakan unit bisnis atau unit usaha negara yang keseluruhan modal dan kepemilikannya dikuasai pemerintah.

Perusahaan umum berdiri dengan tujuan sebagai penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan publik. Perusahaan umum akan senantiasa berusaha memberikan pelayanan terhadap masyarakat umum dan bersifat profit oriented dalam kinerjanya.

Perusahaan umum ini dikelola oleh negara dengan status pegawai sebagai pegawai negeri. Didalam perusahaan umum, jabatan didalamnya merupakan jabatan fungsional yang diisi oleh menteri, direksi dan serta dewan pengawas.

Perusahaan jawatan (Perjan)

Berbicara perihal perusahaan jawatan atau Perjan memang sangatlah menarik. Perusahaan milik negara ini merupakan sebuah badan usaha yang modalnya didapatkan dari dana milik negara dan dikelola oleh pemerintah melalui departemen terkait.

Perusahaan jawatan ini pun memiliki tujuan yang berorientasi terhadap kepentingan dan juga pelayanan umum. Perusahaan jawatan termasuk salah satu model badan usaha yang tidak berorientasi terhadap nilai – nilai komersial atau keuntungan semata.

Selengkapnya tentang Perjan, Baca : Mengenal Perusahaan Jawatan Perjan

Perusahaan daerah (PD)

Badan usaha ini merupakan bentuk badan usaha yang didirikan, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Dalam tata kelola perusahaan daerah, pemerintah daerah memegang hak penuh atas segala kekayaan dan usaha di daerah.

Dalam tata kelola pemerintah daerah atas badan usaha milik daerah ini ditegaskan didalam peraturan pemerintah PP no. 25 tahun 2000 yang memaparkan tentang apa saja yang menjadi kewenangan dan pemerintah daerah dan sekaligus provinsi dalam pengelolaan daerah otonom yang menaungi perusahaan daerah tersebut.

Persekutuan Firma (Fa)

Firma merupakan suatu bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan prinsip kerjasama yang terjalin diantaranya. Yang menjadi pembeda badan usaha ini dengan kerjasama lainnya adalah persekutuan perdata.

Jadi jika salah satu pemilik firma berhutang, maka keseluruhan anggota pemilik firma yang akan menanggung hutang tersebut. Selain itu, tanggung jawab untuk pembayaran hutang tidak semata – mata dibebankan pada penyetoran modal usaha saja. Namun harta atau aset pribadinya juga perlu disetorkan tergantung kesepakatan yang sudah dijalankan bersama – sama.

Informasi lengkapnya tentang firma, baca : Persekutuan firma apa itu? Disini penjelasannya!

Persekutuan Komanditer

Banyak orang yang masih mempersamakan antara persekutuan firma dengan persekutuan komanditer. Akan tetapi keduanya berbeda.

Persekutuan komanditer merupakan suatu bentuk badan usaha yang didalamnya berisi pemilik aktif dan pasif. Pemilik aktif merupakan orang – orang yang melakukan kerjasama dalam mengelola usaha. Sementara pemilik pasif adalah orang – orang yang hanya menyumbangkan sebagian modalnya saja.

Lantas seperti apa pembagian keuntungan atau kerugiannya?

Pembagian keuntungan atau kerugian dari persekutuan komanditer dibebankan kepada pemilik pasif dan ditentukan dari kesepakatan awalnya seperti apa. Apakah kesepakatannya dibagi dengan porsi rata atau ada kesepakatan yang lainnya.

Regulasi hukumnya sendiri untuk bentuk badan usaha ini berupa akta notaris. Namun tidak menjadi syarat mutlak dalam mendirikan suatu usaha.

Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang akan menanggung seluruh resiko penuh secara pribadi. Orang yang menjadi pendiri tersebut biasanya memiliki kedudukan sebagai manajer atau direktur dalam perusahaan tersebut.

Perusahaan ini mutlak milik sendiri dan jika ada kekurangan dalam pendanaan atau pembiayaan akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.

Ketika seseorang mendirikan perusahaan perseorangan, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari bentuk perusahaan ini, diantaranya :

  • Proses pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit – belit karena tidak melibatkan banyak pendiri
  • Perusahaan perseorangan merupakan sistem bisnis yang sangat cocok untuk mereka yang sudah menyiapkan modal dan ingin berbisnis serta mendapatkan keuntungan secara mutlak untuk diri sendiri.
  • Pendiriannya tidak memerlukan akta formal atau akta notaris sehingga pemilik usaha tidak perlu mengeluarkan biaya secara berlebihan
  • Memiliki kekuasaan dalam hal pengambilan keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal – hal yang ada kaitannya dengan keuangan perusahaan
  • Dalam tata aturannya, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan perseorangan, dalam hal ini pendiri perusahaan sebagai pemilik dapat secara bebas melakukan berbagai aktivitasnya
  • Dalam aspek perpajakan, pendiri perusahaan perseorangan sebagai pemilik usaha tidak perlu membayarkan pajak perseroan meski semua pendapatannya besar tetap membayar pajak perseorangan
  • Apapun yang menyangkut modal dan laba dapat digunakan oleh pemilik secara bebas
  • Dapat mengambil prive kapanpun dibutuhkan
  • Keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan ditanggung sendiri
  • Segala resiko ditanggung pemilik perusahaan sendiri

Sama halnya dengan melakukan hal apapun, ada keuntungan pasti ada kerugian. Walau perusahaan perseorangan tidak berbelit – belit dalam menjalankannya, kerugiannya masih ada. Beberapa kerugian atau bisa dikatakan sebagai keterbatasan dari perusahaan perseorangan antara lain :

Modal yang terbatas

Perusahaan perseorangan memiliki modal yang terbatas karena dijalankan hanya oleh satu orang pemilik saja. Modalnya mutlak dari kemampuan permodalan pemilik tersebut. Jika memang modalnya kurang, beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menutupi kekurangan modal yang dibutuhkan adalah dengan metode utang atau investasi.

Namun jika perusahaan tersebut baru berdiri tentu sangat sulit menemukan investor yang tepat dan mau berkontribusi dengan usaha yang baru saja berdiri karena tentunya seorang investor akan mempelajari dulu sistem bisnisnya seperti apa sebelum memutuskan menjadi investor.

Kesulitan mendapatkan tender

Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kebanyakan perseorangan kesulitan untuk memenuhi persyaratan dan kelengkapan suatu dokumen yang dibutuhkan.

Bertanggung jawab penuh

Apapun yang terjadi dengan perusahaan, hal tersebut merupakan tanggung jawab pemilik secara penuh. Delegasi tugas serta perekrutan karyawan adalah kewenangan pemilik secara penuh. Jika untung, modal akan didapatkan secara penuh. Akan tetapi jika rugi, rugi juga akan ditanggung pemilik secara penuh. Demikian juga dengan utang perusahaan maka menjadi tanggung jawab pelunasan secara penuh oleh pemilik.

Umur perusahaan relatif singkat

Banyak perusahaan perseorangan yang memiliki umur perusahaan singkat. Hal ini disebabkan karena sulitnya usaha tersebut mencari pengganti pemilik perusahaan jika pemilik meninggal dunia, sakit atau mengalami hambatan lainnya. Karena itu kelangsungan hidup perusahaan relatif singkat.

Usaha yang dijalankan sulit berkembang

Perusahaan mengalami kesulitan untuk berkembang karena pengelolaan usaha hanya mengandalkan satu tangan. Karena itu jika pemilik usaha ingin memperbesar perusahaan tersebut maka harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu dan hal tersebut membutuhkan proses yang cukup lama.

Administrasi usahanya tidak terkelola dengan baik

Dalam menjalankan aktivitas, pemilik usaha tidak mengelola administrasinya dengan baik sehingga dokumentasi atas masing – masing transaksi menjadi sulit untuk dicari. Terkadang, bahkan setiap transaksi yang terjadi tidak dilengkapi atau didukung dengan dokumen transaksi yang sebenarnya dibutuhkan dalam pelaporan keuangan.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan suatu badan usaha yang menjalankan usahanya dari modal saham anggotanya dimana yang dimaksud sebagai pemilik perusahaan adalah anggota dengan nilai saham terbanyak atau terbesar yang disertakan.

Itu artinya, didalam sebuah persekutuan didalam suatu badan usaha yang bentuknya Perseroan Terbatas, masing – masing anggota memasukkan modal berdasarkan perjanjian dengan pembagian keuntungan sesuai presentase modal yang disertakan. Sementara besaran modal yang disertakan menentukan besarnya saham yang dimiliki di perusahaan tersebut.

Informasi selengkapnya tentang Perseroan Terbatas, baca : Perseroan Terbatas dan Ciri – Cirinya

Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata merupakan suatu bentuk badan usaha yang dijalankan oleh seseorang dengan partner yang memiliki profesi sama dan memiliki keinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.

Persekutuan perdata diatur dalam KUH Perdata pasal 1618 yang berisi tentang suatu perjanjian dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karena kegiatan persekutuan usaha yang dijalankan.

Jadi, syarat dari persekutuan perdata adalah adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan karena adanya aktivitas bersama yang dilakukan kedua belah pihak yang bekerjasama atau partneran.

Persekutuan perdata dibuat sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh semua pihak yang mendirikannya. Pada perjanjian yang termaktub didalamnya, berisi tentang pembagian jumlah modal yang seharusnya dikeluarkan oleh masing – masing pihak, seperti apa pembagian profit dari hasil usaha yang dijalankan dan seperti apa akad atau perjanjian atas modal, kewenangan serta profitnya.

Badan usaha yang berbentuk persekutuan perdata memiliki beberapa ciri, selengkapnya baca : Ciri Persekutuan Perdata dan Penjelasan Lengkapnya

Yayasan

Yayasan merupakan suatu organisasi berbadan hukum yang bergerak dalam berbagai bidang seperti di bidang agama, sosial dan kemanusiaan. Umumnya yayasan dikelola oleh pihak swasta dan bersifat nonprofit atau tidak mencari laba (nirlaba).

Yayasan di Indonesia memiliki peran yang aktif dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Untuk Anda yang berencana mendirikan sebuah yayasan, ada baiknya Anda mencari tahu secara lengkap tentang seperti apa dasar pendirian yayasan dan sekaligus legalitasnya.

Namun pendirian yayasan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama karena tidak dapat dilakukan sembarangan. Secara resmi, yayasan harus memiliki akta notaris. Akta notaris tersebut kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini sudah tercantum didalam ketentuan Undang – Undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Dalam tata laksananya, karena yayasan bersifat non profit maka sebuah yayasan tidak memiliki anggota.

Dalam pelaksanaannya, kedudukan yayasan juga memiliki nilai dalam hukum bisnis. Seperti apa kedudukan dan nilai yayasan dalam hukum bisnis? Baca : Pengertian Yayasan dalam Hukum Bisnis

Koperasi

Sama halnya dengan yayasan, ada tujuan utama untuk menyejahterakan anggota dari bentuk badan usaha ini. Namun dalam prakteknya, koperasi juga melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat umum.

Berdasarkan aturan yang tertera didalam peraturan Undang – Undang nomor 25 tahun 1995, koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang – orang dengan kegiatannya yang harus berlandaskan atas dasar prinsip kekeluargaan.

Adapun fungsi dan peran koperasi di tengah lingkungan masyarakat dan pemerintah sesuai yang termaktub didalam peraturan perundang – undangan koperasi sebagai berikut :

  • Membangun serta mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masing – masing anggota
  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sekaligus kesejahteraan sosial
  • Memberikan peran secara aktif dalam upaya peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar dan sumber kekuatan ketahanan dari sistem perekonomian nasional

Pendirian koperasi harus berlandaskan nilai – nilai pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Mengenai apa saja persyaratannya untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan nilai pancasila dan UUD 1945 diantaranya :

  • Dibentuk dengan anggota sekurang – kurangnya 20 orang untuk koperasi primer
  • Dibentuk sekurang – kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder

Demikian informasi lengkap tentang bentuk – bentuk badan usaha beserta penjelasannya. Semoga informasi yang kami sampaikan diatas semakin menambah wawasan dan pengetahuan semua pihak, khususnya Anda yang membutuhkan informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan