cara beli rumah over kredit

Cara Beli Rumah Over Kredit Bagaimana?

Diposting pada

Sebelum kita membahas bagaimana cara beli rumah over kredit, terlebih dahulu kita akan bahas tentang pembelian rumah dengan over kredit itu sendiri seperti apa. Jadi pembelian rumah dengan over kredit merupakan skema pengalihan pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) dari debitur lama kepada debitur baru.

Jadi bisa diartikan pembeli lama belum melunasi biaya cicilan kemudian ingin menjual rumahnya sehingga dilakukanlah over kredit. Dalam proses pembelian rumah over kredit, banyak pihak yang akan terlibat mulai dari pemilik lama, calon pemilik baru dan pastinya pihak perbankan sebagai penjamin utang atas rumah yang dibeli.

Bagi Anda yang penasaran dengan cara beli rumah over kredit seperti apa, Anda bisa simak langsung penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Cara Beli Rumah Over Kredit

Terkait cara beli rumah over kredit, sebenarnya ada dua mekanisme atau prosedur yang bisa dilakukan untuk melakukan perpindahan hak tanah dan bangunan di antaranya :

Cara take over rumah dengan membeli kepada pembeli langsung

Bisnis makelar properti

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk melakukan take over kredit adalah penjual dan pembeli datang langsung ke bagian kredit perbankan untuk melakukan alih debitur atau mengajukan pengalihan bank.

Calon pembeli dalam hal ini mengajukan permohonan sebagai debitur baru untuk menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Setelah kredit resmi disetujui oleh bank, pembeli perlu menandatangani berkas perjanjian kredit baru atas namanya termasuk di dalamnya terdapat akta jual beli dan pengikatan jaminan.

Melalui skema alih debitur ini, sertifikat atas nama pemilik lama sudah bisa dibalik nama langsung atas nama pembeli dan sertifikat tersebut juga yang akan dijadikan jaminan bank sampai kredit yang ditake over lunas.

Cara take over rumah dengan pemindahan hak tanah dan bangunan

cara beli rumah over kredit

Perpindahan hak atas tanah dan bangunan juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan akta notaris. Caranya mudah karena penjual dan pembeli datang ke notaris secara langsung dan membawa semua berkas yang diperlukan.

Pihak notaris pun akan membuatkan suatu akta pengikatan jual beli atas transaksi berikut :

  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • Surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran
  • Kuasa untuk pengambilan sertifikat rumah

Penjual kemudian menandatangani surat pemberitahuan dari perbankan tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud dalam surat perjanjian. Artinya setelah penandatanganan berarti penjual tidak punya hutang angsuran ke bank dan hak atas tanah dan bangunan sudah menjadi milik pembeli.

Proses take over kredit melalui akta notaris bisa dibilang menjadi salah satu cara beli rumah over kredit yang aman dan singkat dilakukan karena waktunya tidak terlalu lama seperti ketika menggunakan cara pertama. Hanya saja dengan sistem ini angsuran cicilan KPR-nya masih atas nama debitur pertama atau penjual.

Namun tenang saja, cara ini masih tergolong aman jika sewaktu – waktu ada masalah dibandingkan take over KPR yang hanya menggunakan surat pengalihan bawah tangan atau tanpa menggunakan surat apapun melainkan hanya berupa kuitansi karena tidak berpayungkan hukum.

Dengan adanya akta notaris dan juga bukti surat pemberitahuan, pembeli memiliki jaminan untuk mengambil sertifikat asli yang sudah ditandatangani kedua belah pihak setelah cicilan kreditnya dilunasi.

Dalam melakukan proses take over kredit rumah, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan. Data dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Data objek jual beli perlu disiapkan, seperti :

  • Buku tabungan yang digunakan untuk membayar angsuran bulanan
  • Bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum kredit di pindahkan
  • Fotocopy SPPT PBB 5 tahun terakhir dilengkapi bukti pelunasannya
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy sertifikat
  • Fotocopy perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit

Data penjual dan pembeli juga perlu disiapkan, berupa :

  • Fotocopy KTP suami istri
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy akta nikah
  • Fotocopy keterangan WNI atau ganti nama (jika ada)

Bagi Anda yang ingin beli rumah over kredit, penting bagi Anda cek juga kondisi finansial Anda apakah sudah aman untuk memenuhi kebutuhan harian sekaligus bayar cicilan. Kalau memang tidak memungkinkan, Anda bisa sewa rumah atau apartemen terlebih dahulu sambil mengumpulkan uang untuk take over kredit rumah.

Atau mungkin Anda ingin take over kredit rumah bukan untuk dijadikan sebagai hunian pribadi melainkan untuk dijadikan sebagai ladang bisnis properti Anda?

Eits, untuk Anda yang punya niatan berbisnis properti, baca dulu : 5 Cara Bisnis Properti Menguntungkan Tanpa Modal

Demikian sedikit informasi yang kami dapat bagikan terkait cara beli rumah over kredit yang bisa dilakukan. Pastikan Anda sudah mempersiapkan finansial Anda terlebih dahulu sebelum membuat sebuah keputusan besar termasuk sebelum membuat keputusan untuk membeli rumah over kredit.

Tinggalkan Balasan