Hukum Agunan dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan
Hukum Agunan dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan

Hukum Agunan dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan

Diposting pada

Hukum agunan diperlukan untuk mengatur tata tertib salah satu proses pemberian kredit. Dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan utama dan agunan tambahan. Agunan utama adalah agunan yang terkait langsung dengan obyek kredit atau pembiayaan jika berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan agunan tambahan adalah agunan  yang tidak terkait langsung dengan obyek kredit atau pembiayaan jika berdasarkan prinsip syariah.

Hukum Agunan dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan
Hukum Agunan dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan

Dalam undang-undang perbankan, diatur bahwa bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib memiliki keyakinan berdasarkan analisa yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

Untuk mengurangi risiko pemberian kredit, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.

Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur.

Mengingat bahwa agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan utangnya.

Agunan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.

Berarti agunan tambahan tidak wajib jika keyakinan dimaksud telah diperoleh.

 

1. Jenis-jenis agunan:

Hak-hak kebendaan:(a) Benda tetap, (b) Bergerak; (1) Bertubuh dan (b) Tidak Bertubuh/ Hak-hak tagih. Dalam pengertian luas termasuk asuransi dengan Banker’s Clause. Dalam penilaian agunan, memperhatikan: (a) Aspek ekonomis (nilai jual, marketable dan nilai yang akan datang); (b) Aspek yuridis (kepemilikan, pribadi/bersama/warisan, bukti kepemilikan, data fisik; (c) aspek likuidasi (d) aspek lingkungan hidup

2. Jenis-jenis Jaminan Kredit (Sesuai Hukum Agunan)

  • Jaminan Umum (pasal 1131 Kitab undang-undang hukum perdata) artinya setiap/semua harta milik siberhutang merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya.
  • Jaminan Khusus : (a) Hak tanggungan (UU no 4/1996), (b) Hipotik (1162-1232 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), (c) Jaminan Fidusia (UU no 42/1999), (d) Gadai (1150-1160 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), (e) Jaminan resi gudang (UU no 9/2006), (f) Jaminan penganggungan (1820-1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), yang terdiri personal guarantee dan corporate guarantee, (g) cessie sebagai agunan

Penjelasan mengenai Jenis-jenis jaminan (sesuai hukum agunan) adalah sebagai berikut:

  • Obyek hak tanggungan, berupa : tanah dengan status hak milik, hak guna bangun, hak guna usaha, hak pakai atas tanah negara (yang didaftar dan dapat dipindah tangankan), hak milik atas satuan rumah susun (diatas HM, HGB dan hak pakai atas tanah negara)
  • Obyek hipotik adalah kapal laut yang berisi berat kotor diatas 20 m3 atau 7 GT
  • Obyek gadai adalah adalah benda bergerak, simpanan nasabah (giro, tabungan dan deposito)
  • Gadai saham adalah

bagi saham yang terdaftar pada bursa, dipersyaratkan tidak boleh :

  1. Saham yang tidak bertansaksi 3 bulan sejak perjanjian kredit
  2. Saham dengan harga pasar dibawah nilai harga nominal saat perjanjian kredit
  3. Nilai maksimum 50% harga pasar saat perjanjian kredit.

Sedangkan saham yang tidak terdaftar pada bursa dipersyaratkan

  1. Hanya saham yang diterbitkan oleh perusahaan penerima kredit
  2. Untuk pemberian kredit dalam rangka ekspansi dan akuisisi
  3. Nilai saham maksimum sebesar nilai nominal saham yang tercantum dalam anggaran dasar
  • Obyek fidusia adalah semua benda dan semua hak, kecuali obyek hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan yang berlaku menentukan jaminan atas benda tersebut wajib didaftar, obyek hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi 20 m3 atau lebih, obyek hipotik pesawat terbang, obyek gadai
Hukum Agunan dan Analisa Kredit Perbankan
Hukum Agunan dan Analisa Kredit Perbankan

3. Bentuk-bentuk pengikatan:

  • Hak tanggungan, fidusia dan hipotik diikat dengan akta pemberian Hak tanggungan, fidusia dan hipotik dan kemudia didaftarkan pada kantor pendaftaran yang terkait.
  • Gadai diikat dengan akta gadai

4. Lahirnya hak preferent

Sejak didaftarkan bagi hak tanggungan, fidusi dan hipotik

Gadai serta obyek gadai secara fisik berada dalam penguasaan sipenerima gadai sedangkan mengenai tata cara pengikatannya dan bentuk serta isi akta pengikatannya bagi hak tanggungan, fidusi dan hipotik telah diatur secara rinci dalam peraturan pelaksanaan maupun panduan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Kami berharap setelah membaca artikel ini pengunjung jadi lebih paham mengenai jenis-jenis agunan (jenis jaminan kredit) beserta hukum agunan

Tinggalkan Balasan