Hukum Privat Hukum Perdata Perbankan
Hukum Privat Hukum Perdata Perbankan

Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan

Diposting pada

Dalam melakukan transaksi perbankan, antara bank dan nasabahnya terdapat dokumen hukum yang mengatur hubungan hukum tersebut. Hubungan hukum itu didokumentasikan dalam bentuk perjanjian, baik mengenai perjanjian penempatan dana, perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian lain agar terwujud tertib hukum antara bank dengan nasabahnya.

 

Hukum Privat  Hukum Perdata Perbankan
Hukum Privat Hukum Perdata Perbankan

1. Kewenangan Bertindak dalam Hukum Perdata

Dalam membuat perjanjian-perjanjian tersebut, perlu terlebih dahulu diperhatikan mengenai subyek hukum (para pihak yang terlibat dalam perjanjian dimaksud), guna diperoleh kewenangan bertindak dari para pihak yang membuat perjanjian.

Kewenangan bertindak tersebut dapat ditelusuri dari subyek hukum tersebut, jika nasabah perorangan pribadi tentunya dari identitas diri , sedangkan bagi usaha perorangan tentunya harus diteliti orang pribadi tersebut berkaitan dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan usahanya.

Jika nasabah adalah berupa badan maka yang harus diperhatikan orang yang mewakili badan tersebut dan anggaran dari badan tersebut untuk mengetahui dan meyakini sejauh mana kewenangannya. Misalnya sebuah PT. jika akan membuka rekening giro harus dilihat dan diyakini siapa yang berhak membuka rekening giro dimaksud, atau jika PT akan mengajukan/mendapatkan kredit, hal-hal apa yang harus dipenuhi hal tersebut harus diteliti anggaran dasar PT tersebut, apakah direksi perlu persetujuan Dewan Komisaris atau rapat umum pemegang saham jika akan menandatangani perjanjian kredit.

Untuk membantu penelitian kewenangan bertindak dimaksud, dapat dirinci dibawah ini:

  • Subyek hukum terdiri dari orang (pribadi dan usaha perorangan) dan badan (badan hukum dan bukan badan hukum)
  • Yang dimaksud dengan orang adalah orang pribadi yang cakap hukum/dewasa (genap berusia 21 tahun) atau telah menikah atau tidak ditaruh dibawah pengampunan, sedangkan usaha perorangan (bengkel, warung, usaha dagang, berusaha dengan nama, dan lain lain)

Bagaimana jika, nasabah berusia dibawah 21 tahun atau nasabah berada dibawah pengampunan, maka hal tersebut dapat ditempuh dengan sistem perwakilan/perwalian dan pengampuan. Anak dibawah umur diwakili oleh orang tuanya; sedangkan untuk perwalian berdasarkan penetapan pengadilan, jika orang dibawah pengampunan diwakili oleh pengampunnya.

Yang dimaksud dengan badan hukum meliputi badan publik (negara), Perseroan Terbatas (UU no 40/2007), koperasi (UU no 17/2012, yayasan (uu no 17/2001 jo. uu no 28/2004), BUMN (uu no 19/2003, seperti persero, uu no 40/2007 dan PP 13/1998), BUMD (Perda), Dana Pensiun (UU no 11/1992), Perkumpulan Umum (Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), Partai Politik (UU no 2/2008), Organisasi Kemasyarakatan (UU no 8/1988).

b. Hukum Perjanjian

Hukum Perdata Perbankan atau Hukum Privat
Hukum Perdata Perbankan atau Hukum Privat

Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata

  1. Adanya kesepakatan (kesepakatan/persetujuan/komitmen yang bebas tanpa adanya tekanan/intimidasi
  2. Adanya kecakapan (subyek hukum yang memenuhi syarat-syarat tersebut diatas
  3. Suatu hal tertentu (terdapat obyek yang diperjanjikan jelas misalnya perjanjian kredit obyek perjanjian adalah kredit
  4. Suatu sebab yang halal (perjanjian tersebut maupun obyek perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Jika syarat subyektif (kesepakatan dan atau kecakapan) tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut “dapat dibatalkan”, sedangkan jika syarat obyektif (suatu hal tertentu dan atau suatu sebab yang halal) tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Suatu perjanjian dibuat secara sah, maka perjanjian tersebut merupakan hukum diantara para pihak yang membuatnya (pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Bentuk perjanjian dapat berupa

  1. Perjanjiaan notariil
  2. Perjanjian dibawah tangan
  3. Perjanjian yang dilegalisir oleh Notaris, untuk menjamin kebenaran/kepastian tanda-tangan
  4. Perjanjian yang waarmeking, untuk menjamin kebenaran/kepastian tanggal pembuatannya

Suatu perjanjian yang dibuat dibawah tangan (dibuat hanya oleh para pihak, tnpa melibatkan pejabat umum/notaris) mempunyai kekuatan pembuktian yang kurang sempurna, artinya jika terjadi penyangkalan atas perjanjian tersebut maka ppihak yang tidak menyangkal harus membuktikan perjanjian tersebut. Demikian sebaliknya, jika suatu perjanjian dibuat oleh para pihak (tetapi dengan melibatkan pejabat umum/notaris) mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (terjamin kepastiannya) artinya jika terjadi penyangkalan atas perjanjian tersebut maka pihak yang menyangkal yang harus membuktikan penyangkalannya.

Perjanjian tersebut dapat diberlakukan terhadap setiap hubungan hukum antara nasabah dengan bank, yang mengatur tentang transaksi perbankan sehingga perjanjian tersebut merupakan hukum antara bank dan nasabahnya. Baik yang menyangkut antara bidang funding (perjanjian) penempatan dana, misalnya perjanjian permbukaan rekening giro / deposito / sertifikat deposito dan bidang kredit (misalnya perjanjian kredit, perjanjian pengikatan agunan, perjanjian peenerbitan bank garansi.

c. Surat Kuasa

Hukum Perdata Perbankan atau Hukum Privat
Hukum Perdata Perbankan atau Hukum Privat

Dalam dunia perbankan selain perjanjian, dimungkinkan adanya surat kuasa (perwakilan), dalam pemberian dan penerimaan kuasa mengenal pemberi dan penerima kuasa berlaku pula syarat kewenangan bertindak tersebut diatas.

Surat kuasa dapat dibuat secara dibawah tangan atau notariil, kecuali terdapat surat kuasa yang oleh ketentuan hukum harus dibuat secara notariil.

Kuasa tersebut berakhir (pasal 1813, 1814 dan 1816 kitab undang-undang hukum perdata) apabila :

  1. Ditentukan oleh undang-undang
  2. Ditarik kembali kuasanya si penerima kuasa
  3. Adanya pemberitahuan penghentian kuasanya
  4. Meninggalnya, terjadinya pengampuan dan adanya pailit baik sipemberi kuasa maupun penerima kuasa
  5. dengan adanya perkawinan
  6. Adanya penerbitan kuasa baru untuk urusan yang sama

Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung dapat memahami bagaimana dunia perbankan harus mematuhi hukum perdata

Tinggalkan Balasan