gambar jasa bank safe deposit box atau SDB
gambar jasa bank safe deposit box atau SDB

Jasa bank : Bank Draft, Cek Perjalanan dan SDB

Diposting pada

Jasa bank sangat banyak dan bisa saja setiap bank memiliki fasilitas-fasilitas yang unik yang tidak dimiliki oleh bank lain. Pada artikel ini kami akan membahas tiga jasa bank yang umum ditemukan disetiap bank yang ada di Indonesia

1. Bank Draft / Wesel Aksep / Banker’s Draft\

contoh jasa bank bank draft
contoh jasa bank bank draft

Bank draft adalah wesel atau surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.

Keuntungan bank draft atau wesel aksep bagi nasabah dan bank

Permasalahan yang sering muncul pada cek ialah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, atau bisa dikatakan cek tersebut dapat menjadi tidak berharga jika dana si penerbit cek tidak memadai saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi risiko tidak menerima pembayaran.

Agar dapat terhindar dari risiko tersebut diatas maka seseorang bisa meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep (dikenal dengan nama bank draft). Ini akan mengurangi risiko kreditur terkecuali apabila bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu.

Untuk memastikan bahwa nasabahnya mempunyai dana yang memadai untuk membayar bank agar dapat memenuhi kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya).

wesel aksep atau bank draft diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.

2. Jasa Bank : Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque)

Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada traveller cheque atau cek perjalanan tersebut. Karena Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguangkannya pemilik Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) dapat menunjukan KTP, SIm dan atau paspornya. Dengan demikian kemanannyapun terjamin. Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.

3. Jasa Bank : Safe Deposit Box (SDB)

gambar jasa bank safe deposit box atau SDB
gambar jasa bank safe deposit box atau SDB

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya, barang yang disimpan dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) bank relatif lebih murah. Selain tiu, keuntungan yang diperoleh nasabah yang memanfaatkan layanan SDB di bank, antara lain:

  • Aman, karena ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya, diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank
  • Fleksibel, karena tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa, baik bagi pengguna perorangan maupun badan
  • Mudah, karena persyaratan sewa cukup dengan membuka rekening tabungan atau rekening giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda)

Ketentuan umum Jasa Bank : Safe Deposit Box (SDB)

  • Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa
  • Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB
  • Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain
  • Memperhatikan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank
  • Jika kunci yang dipegang penyewa hilang maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa
  • Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut dirumah untuk referensi
  • Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian  secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya

Bank tidak bertanggung jawab atas

  • Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank
  • Kerusakan barang akibat force majeur, seperti: gempa bumi, banjir, perang, huru hara dan lain sebagainya

Barang terlarang:

  • Segala barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
  • Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat, seperti: surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk jika penyewa meninggal dunia (wasiat)
  • Barang barang lain yang dilarang oleh bank atau ketentuan lain yang berlaku.

Artikel ini membahas tiga jasa yang umum ditemukan sebagai jasa bank

Tinggalkan Balasan