Kredit harus lunas pada saat jatuh tempo, namun dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan. Bilamana kredit tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo dan atau kredit menjadi bermasalah maka bank harus segera melakukan penyelamatan kredit.
Ketika kredit diklasifikasikan sebagai Dalam Perhatian Khusus (Baca artikel kolektibilitas kredit ) atau bahkan lebih rendah dari itu, maka Bank harus membuat keputusan “Stay or Leave”. Jika bank memutukan “Stay” berarti bank akan merestrukturisasi kredit dan berharap usaha debitur pulih kembali dan bank ingin melanjutkan bisnis dengan debitur. Keputusan “Leave” berarti Bank tidak ingin melanjutkan bisnis dengan debitur. Keputusan “Stay or Leave” akan berpengaruh terhadap strategi Bank terhadap debitur.
Sebelum membuat keputusan sebaiknya bank melakukan berbagai analisa terlebih dahulu. Analisa kredit yang dapat dilakukan sebelum membuat keputusan penyelamatan kredit antara lain adalah:
1. Analisa posisi Bank.
Analisa ini dilakukan untuk mengetahui posisi bank, apakah kuat atau tidak dibandingkan dengan debitur. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab adalah:
- Apakah seluruh dokumen legal lengkap dan syah?
- Apakah dokumentasi kredti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai AD/ART debitur?
- Apakah agunan yang diserahkan marketable, Apakah nilainya dapat mengcover dan telah dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan?
2. Analisa Kelayakan
Analisa ini dilakukan untuk menilai kelayakan kredit untuk direstrukturisasi:
- Karakter/Manajemen
- Tekhnis Produksi
- Pemasaran
- Kondisi Keuangan
- Jaminan
3. Analisa Likuidasi
Analisa ini dilakukan untuk menilai likuidasi jaminan apakah dapat mengcover fasilitas kredit atau tidak:
- Nilai jaminan
- Pengikatan
- Lokasi
- Cara Penjualan
- Waktu Penjualan
- Biaya Penjualan
Penyelamatan kredit adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh bank terhadap debitur kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek dan kinerja usaha serta kemampuan membayar, dengan tujuan untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya kerugian bagi bank dan menyelamatkan kembali kredit yang telah diberikan.
Tindakan penyelamatan kredit dapat berupa:
a. Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan oleh bank terhadap debitur yang berpotensi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.
Ketentuan restrukturisasi kredit mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/2/PBI/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum
- PBI nomor 8/2/PBI/2006 tentang perubahan atas PBI 7/2/PBI/2005
- PBI nomor 9/6/PBI2007 tentang perubahan kedua atas PBI 7/2/PBI/2005
- Ketentuan internal masing-masing bank
Ketentuan Restrukturisasi Kredit menurut PBI 7/2/PBI/2005 tanggal 20/01/2005
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit, dan atau
- Konversi kredit menjadi penyertaan Modal Sementara
Restrukturisasi dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran kewajiban pokok dan atau bunga kredit
- Debitur memiliki itikad baik dan kooperatip
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diproyeksikan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
Definisi Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi dapat juga dilakukan pada debitur yang memiliki potensi bermasalah, seperti adanya penurunan laba atau potensi penurunan laba sehingga diperkirakan akan mengalami kesulitan di masa yang akan datang untuk memenuhi pembayaran pokok dan/atau bunga sesuai Perjanjian Kredit (Surat BI kepada seluruh Bank Umum nomor 11/10/DpG/DPNP, 23 April 2009)
Tujuan Restrukturisasi Kredit
Tujuan Restrukturisasi Kredit adalah adanya pernaikan secara simultan, baik terhadap portfolio bank maupun debitur, yaitu antara lain:
- Usaha debitur menjadi sehat kembali sehingga dapat memenuhi kewajibannya
- Kualitas produktif menjadi semakin baik sehingga tingkat kesehatan bank menjadi lebih baik
Kredit yang akan direstrukturisasi wajib dianalisa berdasarkan prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas.
Keputusan restrukturisasi kredit harus dilakukan oleh pihak/pejabat yang lebih tinggi dari pihak/pejabat yang memutuskan pemberian kredit.
Analisis dan pelaksanaan restrukturisasi kredit wajib didokumentasikan secara lengkap dan tertib.
Restruktturisasi kredit dapat dilakukan antara lain melalui:
- Reschedulling, yaitu strategi atau langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan jangka waktu pelunasan, jumlah setoran pelunasan dan/atau pembayaran bunga
- Reconditioning, yaitu strategy/langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat kredit/persyaratan baru
- Bentuk restrukturisasi lainnya seperti penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, penambahan kredit, konversi valuta, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:
- Penurunan penggolongan kolektibilitas kredit
- Peningkatan pembentukan PPAP, atau
- Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual
b. Tindakan Penyelamatan Kredit lainnya
Tindakan penyelamatan kredit lainnya seperti pengambilalihan aset debitur/agunan yang diambil alih (AYDA)
AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
Proses pengalihan atas agunan dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:
- Mekanisme lelang, atau
- Mekanisme penjualan dibawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.
Mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh bank tanpa persetujuan debitur.
Sebelum dilakukannya pengalihan baik dengan cara lelang maupun dibawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, bank melakukan penilaian terhadap aset untuk mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut.
Penilaian tersebut dapat dilakukan oleh penilai internal bank atau menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Jika menurut anda artikel ini bermanfaat, mohon untuk dibagikan di sosial media seperti facebook, twitter, path atau google plus. Kami berharap setelah membaca artikel ini pengunjung jadi lebih paham mengenai pelunasan, penyelamatan dan restrukturisasi kredit