Bentuk – bentuk badan usaha yang berdiri di Indonesia sangat banyak macamnya. Salah satunya adalah perseroan terbatas. Perseroan terbatas dan ciri – cirinya tentu berbeda dengan bentuk badan usaha yang lain.
Perseroan terbatas merupakan suatu bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum dimana modalnya terdiri atas saham yang pemiliknya memiliki bagian saham sebanyak yang sudah ditetapkan.
Semua jenis saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu melakukan upaya pembubaran perusahaan. Selengkapnya tentang perseroan terbatas dapat Anda simak dalam ulasan berikut ini!
Mengenal Perseroan Terbatas dan Ciri – Cirinya
Bisa dibilang bahwa perseroan terbatas merupakan suatu model badan usaha dimana pemilik modal yang mendirikan perusahaan tersebut, masing – masing memiliki tanggung jawab sesuai besaran saham yang menjadi miliknya.
Suatu badan usaha dapat teridentifikasi sebagai suatu perusahaan perseroan terbatas, jika badan usaha tersebut memiliki ciri – ciri berikut ini :
- Pendirian PT memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan
- Merupakan jenis badan usaha yang profit oriented
- Sebuah perusahaan perseroan terbatas memiliki fungsi ekonomi serta fungsi komersial sekaligus
- Modal sebuah perusahaan perseroan terbatas berasal dari saham dan juga obligasi
- Perseroan terbatas bukan usaha yang akan mendapatkan fasilitas dari negara
- Kekuasaan perseroan terbatas paling tinggi ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Perseroan terbatas cara menghimpun dana berasal dari anggota pendiri perusahaan sesuai kesepakatan
- Tanggung jawab dari pemilik saham atas perusahaan adalah sebesar modal yang disertakan dan disetorkannya
- Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk deviden
- Perusahaan perseroan terbatas dipimpin oleh direksi
Setelah kita mengetahui tentang perseroan terbatas dan ciri – cirinya, kita akan membahas jenis dari suatu perusahaan perseroan terbatas. Secara umum perusahaan perseroan terbatas memiliki tiga jenis. Jenis – jenis perusahaan perseroan terbatas sebagai berikut :
PT Terbuka
Perseroan terbatas terbuka yang biasanya diidentifikasi dengan penambahan label tbk (terbuka) di belakang nama perusahaan merupakan suatu perusahaan besar yang sudah go public. Yang dimaksud dengan perusahaan go public merupakan suatu perusahaan yang penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas.
Biasanya perusahaan Tbk sudah terdaftar di bursa efek Indonesia dan masyarakat bisa melakukan penanaman modal atau melakukan investasi di sekuritas yang dipilih. Jadi, suatu perusahaan PT tbk menjual saham yang mereka miliki ke khalayak atau masyarakat luas melalui sekuritas atau pasar modal.
Jual beli saham di sekuritas sekarang juga sudah sangat mudah. Jual beli saham di sekuritas bahkan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi seperti Mirae Asset atau pun iPOT Go.
Beberapa contoh perusahaan perseroan terbatas terbuka atau yang sudah go public diantaranya :
- PT. Bank Central Asia, Tbk
- PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk
- Dan masih banyak lagi yang lainnya
PT Tertutup
Sebuah perusahaan perseroan terbatas yang tertutup tidak melakukan transaksi jual beli saham kepada masyarakat luas. Modal dari perusahaan tertutup biasanya berasal dari kalangan tertentu saja misalnya dari kerabat dekat atau anggota keluarga saja.
Beberapa contoh perusahaan perseroan terbatas tertutup diantaranya :
- Bakrie Group
- Sinar Mas Group
- Salim Group
- Lippo Group, dan masih banyak lagi contoh lainnya
PT Kosong
PT Kosong merupakan sebuah perusahaan dengan bentuk badan usaha perseroan terbatas yang sudah mengantongi suatu izin usaha dan izin lainnya. Hanya saja perusahaan tersebut masih belum memiliki kegiatan apapun. Beberapa contoh dari PT Kosong diantaranya :
- PT Sarana Rekatama Dinamika
- PT Adam Air
- PT Asian Biscuit
- PT Semen Kupang
- PT Bayur Air
Apapun usaha Anda, baik bersakal kecil atau besar baik yang sudah berbentuk PT atau belum, Anda harus tahu apa saja jebakan usaha yang berpotensi menjebak seorang pengusaha. Baca :
Apapun usaha Anda, baik berskala kecil atau besar baik yang sudah berbentuk PT atau belum, Anda harus tahu apa saja jebakan usaha yang berpotensi menjebak seorang pengusaha. Baca : 8 Jebakan Usaha Yang Menimpa Pengusaha
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseroan Terbatas
Badan usaha dengan bentuk perseroan terbatas, sama dengan badan usaha yang lain memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun beberapa kelebihan dari perusahaan perseroan terbatas, diantaranya :
- Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum besar yang kelangsungan hidupnya terjamin walau pemiliknya berganti
- Pemilik saham hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang ia tanamkan
- Ketika terjadi pemindahan saham dari satu pemilik ke pemilik yang lain, prosesnya dapat dilakukan secara mudah
- Perseroan terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal
- Sumber modal dari sebuah perusahaan terbatas dikelola oleh seorang spesialis sehingga penggunaannya akan jauh lebih efektif dan efisien.
Namun walau perusahaan perseroan terbatas punya banyak kelebihan, akan tetapi perusahaan ini masih punya beberapa kekurangan. Adapun kekurangan perusahaan perseroan terbatas, diantaranya :
- Pendirian perseroan terbatas butuh biaya yang cukup besar
- Proses pendirian perseroan terbatas cenderung jauh lebih sulit dibandingkan dengan jenis usaha yang lain
- Sebagian dari pemegang saham sering menganggap bahwa perusahaan perseroan terbatas merahasiakan untung yang mereka dapatkan
- Dalam prakteknya, sebuah perusahaan perseroan terbatas akan dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak
Itulah pengertian perseroan terbatas dan ciri – cirinya. Selain perusahaan perseroan terbatas, masih ada bentuk perusahaan yang lain.
Baca : Bentuk – Bentuk Badan Usaha di Indonesia