Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valuta Asing

Diposting pada
giro wajib minimum gwm rupiah dan valuta asing
giro wajib minimum gwm rupiah dan valuta asing

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 15/15/PBI/2013
TENTANG
GIRO WAJIB MINIMUM (GWM) BANK UMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa kecukupan likuiditas perbankan perlu dijaga untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter;
b. bahwa untuk mendukung stabilitas sektor keuangan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian perlu dilakukan penguatan likuiditas bank dengan tetap memperhatikan peran bank dalam menjalankan fungsi intermediasi;
c. bahwa guna mencapai kecukupan likuiditas yang memadai dan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal perlu dilakukan pengaturan likuiditas bank melalui kebijakan giro wajib minimum;
d. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 31 Desember
2013, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan giro wajib minimum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dana Pihak Ketiga Bank yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam Rupiah dan valuta asing.
5. Rekening Giro adalah rekening pihak ekstern tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
6. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek Bank Indonesia, bilyet giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
7. Rekening Giro dalam valuta asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
8. Loan to Deposit Ratio yang selanjutnya disingkat LDR adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap dana pihak
ketiga yang mencakup giro, tabungan, dan deposito dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar bank.
9. LDR Target adalah kisaran LDR yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR.
10. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
11. GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
12. GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
13. GWM LDR adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LDR yang dimiliki oleh Bank dengan LDR Target.
14. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disingkat JIBOR adalah suku bunga antar Bank untuk berbagai jangka waktu yang ditawarkan oleh bank-bank tertentu di Jakarta.
15. Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
16. Sertifikat Deposito Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SDBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar Bank.
17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri dari Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah dan Surat Berharga Syariah Negara dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
18. Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia.
19. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah rasio antara modal terhadap aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
20. KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR.
21. Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR kurang dari batas bawah LDR Target.
22. Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR Target.

BAB II
PEMENUHAN GIRO WAJIB MINIMUM

Pasal 2
(1) Bank wajib memenuhi GWM dalam Rupiah.
(2) GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR.
(3) Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.
Pasal 3
Pemenuhan GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam Rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah.
b. GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah.
c. GWM LDR dalam Rupiah sebesar hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
Pasal 4
(1) Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada Bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
(2) Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.
(3) Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kewajiban pemenuhan GWM Sekunder dan GWM LDR.
(4) Pemberian kelonggaran GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Bank kepada Bank Indonesia yang disertai persetujuan dari OJK mengenai pemberian insentif merger atau konsolidasi berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah.
Pasal 5
GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam valuta asing.
Pasal 6
Persentase GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

BAB III
REKENING GIRO BANK PADA BANK INDONESIA
Pasal 7
(1) Setiap Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
(2) Bank Devisa selain wajib memelihara Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memelihara Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia.
(3) Tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, dan penutupan Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.

BAB IV
PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM
Pasal 8
Bank wajib memenuhi GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 secara harian.
Pasal 9
Pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan GWM LDR dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, serta pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
Pasal 10
(1) Pemenuhan GWM Sekunder dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(2) Tata cara pemenuhan GWM Sekunder dalam Rupiah diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 11
(1) Besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR dalam Rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. Batas bawah LDR Target sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen).
b. Batas atas LDR Target sebesar 92% (sembilan puluh dua persen).
c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen).
d. Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu).
e. Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua).
(2) Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengubah besaran dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila diperlukan.
(3) Tata cara pemenuhan GWM LDR dalam Rupiah diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 12
Pemenuhan GWM LDR dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan sebagai berikut:
a. Dalam hal LDR Bank berada dalam kisaran LDR Target maka GWM LDR Bank adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam Rupiah.
b. Dalam hal LDR Bank lebih kecil dari batas bawah LDR Target maka GWM LDR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah LDR Target dan LDR Bank, dan DPK dalam Rupiah.
c. Dalam hal LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif maka GWM LDR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara LDR Bank dan batas atas LDR Target, dan DPK dalam Rupiah.
d. Dalam hal LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank sama atau lebih besar dari KPMM Insentif maka GWM LDR Bank adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam Rupiah.
Pasal 13
(1) Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas pemenuhan ketentuan GWM LDR sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) terhadap Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit dan penghimpunan dana.
(2) Pemberian kelonggaran atas pemenuhan ketentuan GWM LDR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permintaan OJK.
Pasal 14
(1) DPK dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, Pasal 12, dan Pasal 17 ayat (2) serta DPK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperoleh dari Laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
(2) LDR Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan Pasal 12 diperoleh dari pos-pos neraca mingguan pada Laporan Berkala Bank Umum yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
(3) KPMM Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan Pasal 11 adalah KPMM triwulanan hasil perhitungan OJK yang digunakan dalam rangka pengawasan terhadap Bank yang bersangkutan.
(4) KPMM triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan KPMM Bank untuk posisi akhir triwulan, sebagai berikut:
a. KPMM pada posisi akhir bulan September digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam Rupiah harian untuk bulan Desember, Januari, dan Februari.
b. KPMM pada posisi akhir bulan Desember digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam Rupiah harian untuk bulan Maret, April, dan Mei.
c. KPMM pada posisi akhir bulan Maret digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam Rupiah harian untuk bulan Juni, Juli, dan Agustus.
d. KPMM pada posisi akhir bulan Juni digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam Rupiah harian untuk bulan September, Oktober, dan November.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank Indonesia dari OJK dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh Bank maka yang berlaku adalah hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh OJK.
Pasal 15
(1) Saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 masing-masing terdiri atas:
a. saldo Rekening Giro Rupiah Bank;
b. saldo Rekening Giro Valas Bank.
(2) Informasi mengenai saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan dari sistem akunting Bank Indonesia untuk Rekening Giro Valas Bank.
Pasal 16
(1) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 12, Pasal 17 ayat
(2) dan Pasal 5 terdiri atas:
a. rata-rata harian total DPK dalam Rupiah pada seluruh kantor Bank di Indonesia;
b. rata-rata harian total DPK dalam valuta asing pada seluruh kantor Bank di Indonesia.
(2) DPK dalam Rupiah meliputi kewajiban dalam Rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas:
a. giro;
b. tabungan;
c. simpanan berjangka/deposito; dan
d. kewajiban-kewajiban lainnya.
(3) DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk Bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas:
a. giro;
b. tabungan;
c. simpanan berjangka/deposito; dan
d. kewajiban-kewajiban lainnya.

BAB V
JASA GIRO
Pasal 17
(1) Bank Indonesia memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(2) Bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari DPK dalam Rupiah.
(3) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.
(4) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Bank Indonesia dapat mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.
Pasal 18
(1) Pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan mengkredit Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2) Pengkreditan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. jasa giro periode tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 7 bulan yang sama;
b. jasa giro periode tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 dikreditkan paling lambat  2 (dua) hari kerja setelah tanggal 15 bulan yang sama;
c. jasa giro periode tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 23 bulan yang sama;
d. jasa giro periode tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan dikreditkan pada bulan berikutnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir bulan.
(3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pengkreditan yang terkait dengan pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat langsung mengkredit atau mendebet Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.

BAB VI
PEMERIKSAAN OLEH BANK INDONESIA
Pasal 19
(1) Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan kepada Bank untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan langsung;
b. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan bersama OJK; atau
c. Bank Indonesia menggunakan data hasil pemeriksaan OJK.

BAB VII
SANKSI
Pasal 20
Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. sanksi kewajiban membayar sebagai berikut:
1. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 11 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam Rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam Rupiah, untuk setiap hari kerja pelanggaran.
2. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
3. Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibayarkan dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.
Pasal 21
Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf b angka 1 dikecualikan:
a. bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(1), sepanjang kekurangan GWM Primer dalam Rupiah tidak lebih dari 1% (satu persen) dari DPK dalam Rupiah; dan/atau
b. bagi Bank yang mendapatkan kelonggaran atas pemenuhan ketentuan GWM LDR sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1).
Pasal 22
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b angka 1 dan angka 2 dilaksanakan dengan mendebet Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2) Pendebetan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat
3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM.
(3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebetan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat langsung mendebet atau mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan sistem akunting Bank Indonesia untuk Rekening Giro Valas Bank.
(4) Apabila pada saat pendebetan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi maka seluruh sanksi kewajiban membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
(5) Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b angka 1.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5158);
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5200); dan
c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5446),  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5158) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5446), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 25
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
GUBERNUR BANK INDONESIA
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 235
DKMP
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 15/15/PBI/2013 TENTANG

GIRO WAJIB MINIMUM (GWM) BANK UMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING
BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

I. UMUM
Pengelolaan likuiditas perbankan perlu dilakukan agar transmisi kebijakan moneter melalui sistem perbankan dapat berlangsung secara optimal melalui peran Bank dalam sistem pembayaran, pasar uang, dan fungsi intermediasi dalam penyaluran kredit. Sebagai salah satu pelaku utama di sistem keuangan, kondisi likuiditas di sektor perbankan sangat mempengaruhi stabilitas sektor keuangan sehingga upaya untuk menjaga  ecukupan likuiditas Bank perlu terus dilakukan secara terukur agar kecukupan likuiditas Bank berjalan searah dengan pertumbuhan asetnya. Kebijakan penguatan likuiditas dilakukan dengan mempertimbangkan dampak terhadap kondisi makroekonomi, kondisi sistem perbankan secara keseluruhan, dan kondisi Bank secara individual.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Contoh perhitungan GWM Primer dalam Rupiah:
Bank memiliki rata-rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah). GWM Primer dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 15 sampai dengan 23 Januari 2014 yang wajib dipenuhi bank adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
Huruf b
Contoh perhitungan GWM Sekunder dalam Rupiah:
Bank memiliki rata-rata harian total DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah). GWM Sekunder dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 15 sampai dengan tanggal 23 Januari 2014 yang wajib dipenuhi bank adalah sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah).
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebesar 1% (satu persen) tersebut maka GWM Primer dalam Rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank yang semula sebesar 8%  delapan persen) berubah menjadi sebesar 7% (tujuh persen).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Contoh perhitungan GWM dalam valuta asing:
Bank memiliki rata-rata harian total DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat). GWM dalam valuta asing harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal 31 Januari 2014 adalah sebesar: 8% x USD100.000.000,00 = USD8.000.000,00 (delapan juta dolar Amerika Serikat).
Pasal 6
Penyesuaian dilakukan sesuai arah kebijakan Bank Indonesia dengan memperhatikan antara lain kondisi makroekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam rangka melaksanakan kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing, Bank melakukan penyetoran valuta asing untuk untung rekening Bank Indonesia pada The Federal Reserve Bank of New York, New York (FRB). Selanjutnya Bank mengirimkan informasi penyetoran valuta asing tersebut kepada Bank Indonesia secara tertulis antara lain melalui  sarana SWIFT atau surat, paling lambat pukul 14.00 WIB pada tanggal valuta.
Dalam hal Bank melakukan penarikan pada Rekening Giro Valas, permintaan penarikan telah diterima oleh Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal valuta.
Pasal 8
Perhitungan pemenuhan GWM secara harian dilakukan berdasarkan posisi akhir hari.
Pasal 9
Perhitungan pemenuhan persentase GWM Primer dalam Rupiah dan GWM LDR dalam Rupiah serta GWM dalam valuta asing adalah sebagai berikut:
Jumlah harian saldo Rekening Giro Bank yang tercatat di Bank Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan X100%
Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya Perhitungan pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah dan GWM LDR dalam Rupiah serta GWM dalam valuta asing didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
a. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya;
b. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya;
c. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan  tanggal 7 bulan yang sama;
d. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.
Pasal 10
Ayat (1)
SBN terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. Yang dimaksud dengan “Surat Utang Negara” yang selanjutnya disingkat SUN adalah SUN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri dari Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara, namun terbatas hanya dalam mata uang Rupiah. Yang dimaksud dengan “Surat Berharga Syariah Negara” atau dapat disebut Sukuk Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, adalah SBSN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai Surat Berharga Syariah Negara yang terdiri atas SBSN Jangka Panjang dan SBSN Jangka Pendek namun terbatas hanya dalam mata uang Rupiah. Yang dimaksud dengan “Obligasi Negara” adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. Yang dimaksud dengan “Surat Perbendaharaan Negara” adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Yang dimaksud dengan “SBSN Jangka Panjang” adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.  Yang dimaksud dengan “SBSN Jangka Pendek” atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Perhitungan pemenuhan persentase GWM Sekunder dalam Rupiah adalah sebagai berikut:
SBI + SDBI + SBN + Excess Reserve
Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam 1 (satu) X 100% masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya
Perhitungan pemenuhan GWM Sekunder dalam Rupiah didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
a. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan  tanggal 23 bulan sebelumnya;
b. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya;
c. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama;
d. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan persentase LDR Target, KPMM Insentif, Parameter Disinsentif Bawah, dan Parameter Disinsentif Atas dilakukan sesuai dengan arah kebijakan Bank Indonesia dengan memperhatikan antara lain kondisi  makroekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Contoh perhitungan GWM LDR dalam Rupiah:
Bank memiliki rata-rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) dan LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2014 sebesar 90% (sembilan puluh persen). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan  persen) dan batas atas LDR Target sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) sehingga LDR Bank berada dalam kisaran LDR Target. Dengan demikian GWM LDR dalam Rupiah harian Bank untuk masa  laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam Rupiah. GWM dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 yang wajib dipenuhi Bank adalah sebesar:
a. GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
b. GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve.
c. GWM LDR sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Huruf b
Contoh perhitungan GWM LDR dalam Rupiah:
Bank memiliki rata-rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) dan LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2014 sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1):
a. Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dan batas atas LDR Target ditetapkan sebesar 92% (sembilan puluh dua persen).
b. Parameter Disinsentif Bawah ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu). LDR Bank lebih kecil dari batas bawah LDR Target, sehingga GWM LDR dalam Rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 adalah sebesar:
Parameter Disinsentif Bawah x (Batas bawah LDR Target – LDR Bank) x DPK dalam Rupiah
= 0,1 x (78% – 75%) x DPK dalam Rupiah
= 0,1 x 3% x DPK dalam Rupiah
= 0,3% x DPK dalam Rupiah
GWM dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 yang wajib dipenuhi Bank adalah sebesar:
a. GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
b. GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun  rupiah) dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve.
c. GWM LDR sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank  Indonesia
Huruf c
Contoh perhitungan GWM LDR dalam Rupiah:
Bank memiliki rata-rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah), LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2014 sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) dan KPMM Bank posisi akhir bulan September 2013 sebesar 12% (dua belas persen). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1):
a. Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dan batas atas LDR Target ditetapkan sebesar 92% (sembilan puluh dua persen).
b. Parameter Disinsentif Atas ditetapkan sebesar 0,2 (nol koma dua).
c. KPMM Insentif ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen). LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif, sehingga GWM LDR dalam Rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 adalah sebesar:
Parameter Disinsentif Atas x (LDR Bank – batas atas LDR Target) x DPK dalam Rupiah
= 0,2 x (97% – 92%) x DPK dalam Rupiah
= 0,2 x 5% x DPK dalam Rupiah
= 1% x DPK dalam Rupiah
GWM dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 yang wajib dipenuhi Bank adalah sebesar:
a. GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
b. GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve.
c. GWM LDR sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
Huruf d
Contoh perhitungan GWM LDR dalam Rupiah:
Bank memiliki rata-rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) dan LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2014 sebesar 100% (seratus persen) dan KPMM Bank posisi akhir bulan September 2013 sebesar 15% (lima belas persen).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1):
a. Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dan batas atas LDR Target ditetapkan sebesar 92% (sembilan puluh dua persen).
b. Parameter Disinsentif Atas ditetapkan sebesar 0,2 (nol koma dua).
c. KPMM Insentif ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen). LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank lebih besar dari KPMM Insentif, sehingga GWM LDR dalam Rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam Rupiah. GWM dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24
sampai dengan 31 Januari 2014 yang wajib dipenuhi Bank adalah sebesar:
a. GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
b. GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve.
c. GWM LDR sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 13
Ayat (1)
Pemberian kelonggaran atas pemenuhan ketentuan GWM LDR antara lain berupa perubahan persentase GWM LDR dari yang ditetapkan dalam Pasal 11 dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
LDR Bank yang digunakan sebagai dasar perhitungan GWM LDR dalam Rupiah didasarkan pada pos-pos neraca mingguan Laporan Berkala Bank Umum posisi akhir tanggal laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya. Dengan demikian, perhitungan GWM LDR dalam Rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM LDR dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 didasarkan pada perhitungan besarnya LDR pada akhir masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya;
b. GWM LDR dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 didasarkan pada perhitungan besarnya LDR pada akhir masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya;
d. GWM LDR dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan didasarkan pada perhitungan besarnya LDR pada akhir masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama
Ayat (3)
KPMM triwulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan GWM LDR dalam Rupiah merupakan hasil olahan sistem
c. GWM LDR dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 didasarkan pada perhitungan besarnya LDR pada akhir masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama;
aplikasi yang diterima oleh Bank Indonesia dari OJK dalam rangka pengawasan terhadap Bank yang bersangkutan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Bagi Bank Umum konvensional yang juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, saldo Rekening Giro Bank tidak termasuk saldo Rekening Giro unit usaha syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Bagi Bank umum konvensional yang juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, jumlah DPK dalam Rupiah dan jumlah DPK dalam valuta asing tidak termasuk DPK dalam Rupiah dan valuta asing yang dilaporkan unit usaha syariah.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “giro” dalam Rupiah adalah komponen giro sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah dalam ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tabungan” dalam Rupiah adalah komponen tabungan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah dalam ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “simpanan berjangka/deposito” dalam Rupiah adalah komponen simpanan berjangka sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana  Pihak Ketiga dalam Rupiah dalam ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kewajiban-kewajiban lainnya” dalam Rupiah adalah kewajiban-kewajiban lainnya kepada pihak ketiga bukan bank sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah dalam ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “giro” dalam valuta asing adalah komponen giro sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam valuta asing dalam  ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tabungan” dalam valuta asing adalah komponen tabungan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam valuta asing dalam ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “simpanan berjangka/deposito” dalam valuta asing adalah komponen simpanan berjangka sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam valuta asing dalam  ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kewajiban-kewajiban lainnya” dalam valuta asing adalah kewajiban-kewajiban lainnya kepada pihak ketiga termasuk bank sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga
dalam valuta asing dalam ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perhitungan jasa giro harian dalam 1 (satu) masa laporan dilakukan dengan mengalikan persentase jasa giro terhadap bagian tertentu dari rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
Ayat (3)
Tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) merupakan tingkat bunga efektif tahunan (effective annual rate) yang ditentukan berdasarkan periode compounding harian selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Metode perhitungan persentase jasa giro harian dengan menggunakan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) sebagai berikut:
Persentase jasa giro harian
= {1 + tingkat bunga efektif tahunan}(1/360) -1
= {1 + 2,5%}(1/360) – 1
= 0,00686%
Hasil perhitungan persentase jasa giro harian dibulatkan menjadi 5 (lima) angka di belakang koma.
Ayat (4)
Bank yang mendapat insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dianggap telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah apabila Bank telah memenuhi kewajiban GWM Primer dalam Rupiah paling kurang 7% (tujuh persen) dari DPK dalam Rupiah dan memenuhi kewajiban GWM Sekunder dan GWM LDR dalam Rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Contoh perhitungan jasa giro:
Sesuai contoh perhitungan penjelasan Pasal 12 huruf c, Bank A wajib memenuhi GWM dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam Rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah);
b. GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); dan
c. GWM LDR dalam Rupiah sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah).
GWM Primer dalam Rupiah dan GWM LDR dalam Rupiah sebesar 9% (sembilan persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah) wajib dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia. Sedangkan GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) wajib dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve.
Pada tanggal 24 Januari 2014, saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia adalah sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan Bank A memiliki SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve sebesar Rp2.100.000.000.000,00 (dua triliun seratus miliar rupiah) sehingga Bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah dan dapat memperoleh jasa giro untuk bagian tertentu dari saldo Rekening Giro Rupiah yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah. Bagian saldo Rekening Giro Rupiah yang mendapat jasa giro ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu
sebesar:
= 3%XRp50.000.000.000.000,00 = Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah)
Perhitungan jasa giro dengan tingkat bunga 2,5% (dua koma lima persen) per tahun untuk tanggal 24 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
= persentase jasa giro harian x bagian saldo Rekening Giro Rupiah yang mendapat jasa giro
= 0,00686% x 3% x Rp50.000.000.000.000,00
= Rp 102.900.000,00
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh perhitungan jasa giro:
Sesuai contoh perhitungan penjelasan Pasal 12 huruf c, Bank wajib memenuhi GWM dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam Rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah);
b. GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); dan
c. GWM LDR dalam Rupiah sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). GWM Primer dalam Rupiah dan GWM LDR dalam Rupiah sebesar 9% (sembilan persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah) wajib dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia. Sedangkan GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) wajib dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve. Untuk periode tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014, Bank memiliki Saldo Rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia serta jumlah SBI, SDBI, dan SBN sebagai berikut:
a. tanggal 24 Januari 2014, Saldo Rekening Giro Rupiah sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) serta jumlah SBI, SDBI, dan SBN sebesar Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah);
b. tanggal 27 Januari 2014, Saldo Rekening Giro Rupiah sebesar Rp4.700.000.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah) serta jumlah SBI, SDBI, dan SBN sebesar Rp1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus miliar rupiah);
c. tanggal 28 Januari 2014, Saldo Rekening Giro Rupiah sebesar Rp4.300.000.000.000,00 (empat triliun tiga ratus miliar rupiah)serta jumlah SBI, SDBI, dan SBN sebesar Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah);
d. tanggal 29 Januari 2014, Saldo Rekening Giro Rupiah sebesar Rp4.600.000.000.000,00 (empat triliun enam ratus miliar rupiah) serta jumlah SBI, SDBI, dan SBN sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
e. tanggal 30 Januari 2014, Saldo Rekening Giro Rupiah sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah) serta jumlah SBI, SDBI, dan SBN sebesar Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah).
Diasumsikan tanggal 25, 26 dan 31 Januari 2014 serta tanggal 1 dan 2 Februari 2014 adalah hari libur. Berdasarkan contoh tersebut maka Bank mendapatkan jasa giro hanya untuk tanggal 24 dan 29 Januari 2014 karena:
a. pada tanggal 27 Januari 2014 Bank kekurangan jumlah SBI, SDBI, SBN, dan Excess Reserve untuk pemenuhan GWM Sekunder;
b. pada tanggal 28 Januari 2014 Bank kekurangan Saldo Rekening Giro Rupiah untuk pemenuhan GWM Primer dan GWM LDR; dan
c. pada tanggal 30 Januari 2014 Bank kekurangan Saldo Rekening Giro Rupiah untuk pemenuhan GWM Primer dan GWM LDR dan Bank kekurangan jumlah SBI, SDBI, SBN, dan Excess Reserve untuk pemenuhan GWM Sekunder. Perhitungan jasa giro untuk masing-masing tanggal 24 dan 29 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
= persentase jasa giro harian x bagian saldo Rekening Giro Rupiah yang mendapat jasa giro
= persentase jasa giro harian x (3% x DPK dalam rupiah)
= 0,00686% x (3% x Rp50.000.000.000.000,00)
= 0,00686% x Rp1.500.000.000.000,00
= Rp 102.900.000,00
Pengkreditan jasa giro untuk masing-masing tanggal 24 dan 29 Januari 2014 dilakukan oleh Bank Indonesia pada Rekening Giro Rupiah Bank paling lambat pada tanggal 4 Februari 2014 karena tanggal 1 dan 2 Februari 2014 jatuh pada hari libur. Jasa giro yang dikreditkan ke Rekening Giro Rupiah Bank selambat-lambatnya pada tanggal 4 Februari 2014 adalah sebesar:
2 x Rp102.900.000= Rp205.800.000,00
Pembulatan dalam rangka pengkreditan Rekening Giro Bank oleh Bank Indonesia dilakukan dengan memperhatikan sistem Akunting Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam melakukan pemeriksaan kepada Bank, Bank Indonesia menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada
OJK.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Contoh perhitungan sanksi:
Sesuai contoh perhitungan penjelasan Pasal 18 ayat (2)
1. Pada tanggal 27 Januari 2014, Saldo Rekening Giro Rupiah sebesar Rp4.700.000.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah) serta jumlah SBI, SDBI, dan SBN sebesar Rp1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus miliar rupiah). Bank memiliki Excess Reserve sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang dapat digunakan untuk pemenuhan kekurangan GWM Sekunder dalam Rupiah sehingga GWM Sekunder dalam Rupiah Bank menjadi sebesar:
Rp1.700.000.000.000,00 +Rp200.000.000.000,00
= Rp1.900.000.000.000,00
Namun Excess Reserve belum dapat menutupi kekurangan pemenuhan GWM Sekunder dalam Rupiah sehingga masih terdapat kekurangan pemenuhan GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah). Jika suku bunga JIBOR dalam Rupiah pada tanggal 27 Januari 2014 adalah sebesar 6% (enam persen) maka perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam Rupiah pada tanggal 27 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
Kekurangan GWM dalam Rupiah x 125% x suku bunga JIBOR dalam Rupiah x hari kerja /360
yaitu:
Rp100.000.000.000,00 x 125% x 6% x 1/ 360
Selain itu pada tanggal 27 Januari 2014 Bank tidak memperoleh jasa giro karena tidak dapat memenuhi  seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah (kekurangan saldo Rekening Giro Rupiah untuk pemenuhan GWM Primer dan GWM LDR).
2. Pada tanggal 28 Januari 2014, Saldo Rekening Giro Rupiah sebesar Rp4.300.000.000.000,00 (empat triliun tiga ratus miliar rupiah) serta jumlah SBI, SDBI, dan SBN sebesar Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah). Terdapat kekurangan pemenuhan GWM Primer dan GWM LDR sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Kekurangan GWM Primer dan GWM LDR tidak dapat dipenuhi dari kelebihan GWM Sekunder. Jika suku Bunga JIBOR dalam Rupiah pada tanggal 28 Januari 2014 adalah sebesar 6% (enam persen) maka perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam Rupiah pada tanggal 28 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
Kekurangan GWM dalam Rupiah x 125% x suku bunga JIBOR dalam Rupiah x hari kerja /360
yaitu:
Rp200.000.000.000,00 x 125% x 6% x 1 /360
3. Tanggal 30 Januari 2014, Saldo Rekening Giro Rupiah sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah) serta jumlah SBI, SDBI, dan SBN sebesar Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). Bank kekurangan pemenuhan GWM dalam Rupiah sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) yaitu terdiri dari kekurangan pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah dan GWM LDR dalam Rupiah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan kekurangan pemenuhan GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam Rupiah pada tanggal 30 Januari 2014 adalah sebagai berikut: Kekurangan GWM dalam Rupiah x 125% x suku bunga JIBOR dalam Rupiah x hari kerja/ 360
yaitu
Rp300.000.000.000,00 x 125% x 6% x 1 /
360
Selain itu pada tanggal 30 Januari 2014 Bank tidak memperoleh jasa giro karena tidak dapat memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah (kekurangan saldo Rekening Giro Rupiah untuk pemenuhan kewajiban GWM Primer dan GWM LDR serta kekurangan SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve untuk memenuhi kewajiban GWM Sekunder).
Angka 2
Contoh perhitungan:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat).
GWM dalam valuta asing harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 adalah sebesar:
8% x USD100.000.000,00 = USD8.000.000,00 (delapan juta dolar Amerika Serikat).
Saldo Rekening Giro Valuta asing Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari 2014 adalah sebesar USD7.900.000,00 (tujuh juta sembilan ratus ribu dolar Amerika Serikat) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM sebesar USD100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).
Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam valuta asing untuk Bank A pada tanggal 24 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
0,04% x (USD8.000.000,00 – USD7.900.000,00) = USD40,00
(empat puluh dolar Amerika Serikat).
Angka 3
Yang dimaksud dengan “kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia” adalah kurs jual ditambah dengan kurs beli dibagi dua.
Dengan sanksi kewajiban membayar sebesar USD40,00 (empat puluh dolar Amerika Serikat) sebagaimana contoh perhitungan pada penjelasan angka 2 dan asumsi kurs tengah Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran adalah
Rp9.000,00/USD (sembilan ribu rupiah per dolar Amerika Serikat) maka sanksi kewajiban membayar yang harus dibayarkan adalah sebesar:
40 x Rp9.000,00 = Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh Pendebetan Rekening Giro Rupiah Bank Sesuai contoh perhitungan penjelasan Pasal 12 huruf c, Bank A wajib memenuhi GWM dalam Rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam Rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah);
b. GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); dan
c. GWM LDR dalam Rupiah sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), perhitungan sesuai contoh pada penjelasan Pasal 12 huruf c.
Saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari 2014 adalah sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) dan Bank memiliki SBI, SBDI, dan SBN sebesar Rp1.600.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar rupiah) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM dalam Rupiah sebesar
Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) yaitu terdiri dari:
a. kekurangan pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah dan GWM LDR dalam Rupiah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
b. kekurangan pemenuhan GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah). Pelanggaran GWM dalam Rupiah terjadi tanggal 24 Januari 2014 (Jumat), pembebanan rekening giro dilakukan paling lambat tanggal 29 Januari 2014 (Rabu) dan apabila tanggal 28 Januari 2014 adalah hari libur nasional maka sanksi dibebankan paling lambat tanggal 30 Januari 2014 (Kamis).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) …
– 26 –
Ayat (5)
Bank memiliki rata-rata harian DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah),
LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari 2014 sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) dan KPMM Bank posisi akhir bulan September 2013 sebesar 12% (dua belas persen).
GWM harian dalam Rupiah yang wajib dipenuhi untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Januari 2014 adalah sebesar:
a. GWM Primer dalam Rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah);
b. GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); dan
c. GWM LDR dalam Rupiah sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Perhitungan GWM LDR sesuai contoh pada penjelasan Pasal 12 huruf c.
Saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia pada
tanggal 24 Januari 2014 adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus miliar rupiah) dan Bank tidak memiliki SBI, SDBI, dan SBN sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM dalam Rupiah sebesar Rp4.800.000.000.000,00 (empat triliun delapan ratus miliar rupiah) yaitu terdiri dari kekurangan pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah dan GWM LDR dalam Rupiah sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah) dan kekurangan pemenuhan GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
Suku bunga JIBOR dalam Rupiah pada tanggal 24 Januari 2014 adalah sebesar 6% (enam persen).
Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM Rupiah untuk Bank pada tanggal 24 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
Kekurangan GWM dalam Rupiah x 125% x suku bunga JIBOR dalam Rupiah x hari kerja / 360
Rp4.800.000.000.000,00 x 125% x 6% x 1 / 360
yaitu sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pendebetan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pengenaan sanksi atas kekurangan GWM dalam Rupiah yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2014 dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
Apabila pendebetan Rekening Giro Rupiah Bank dilakukan pada tanggal 29 Januari 2014 dan saldo Rekening Giro Rupiah Bank adalah sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) sehingga tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi dan terdapat kekurangan dalam rangka pendebetan sanksi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka atas kekurangan tersebut Bank dikenakan sanksi sebesar:
Rp200.000.000,00 x 125% x 6% x 1 / 360
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24 …
– 28 –
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5478 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM – GWM

Tinggalkan Balasan