jenis kredit jenis pinjaman personal loan

Jenis-Jenis Kredit di Bank | Pinjaman

Diposting pada

Fungsi perbankan sebagai intermediary dalam artian sebagai lembaga penghimpun dana kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya, membuat bank mengembangkan produk-produknya, baik itu produk dana, jasa, maupun kredit. Pada artikel ini kami akan menggolongkan jenis-jenis kredit yang umum ada di perbankan nasional.

jenis kredit jenis pinjaman personal loan

Berbagai jenis atau penggolongan kredit/Pinjaman yang telah dikembangkan perbankan hingga saat ini cukup banyak dan sangat beragam.

Berbagai Jenis Kredit atau jenis pinjaman, antara lain:

 1. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

Berdasarkan jangka waktu, jenis kredit dibedakan menjadi:

a. Jangka Pendek, apabila tenggang waktu yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk melunasi pinjaman tidak lebih dari satu tahun.

Contoh : Kredit modal kerja perdagangan, industri dan sektor lainnya.

b. Jangka menengah, apabila kredit yang diberikan berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.

Contoh : Kredit Investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk kontruksi

c. Jangka Panjang, apabila jangka waktu pengembalian pinjaman yang diberikan lebih dari 3 tahun

Contoh : Kredit Investasi untuk pembangunan pabrik hotel, dan jalan tol

2. Jenis Pinjaman berdasarkan sifat penggunaannya

Berdasarkan sifat penggunaannya, jenis Pinjaman dibedakan menjadi:

a. Pinjaman konsumtif apabila pinjaman yang diberikan tersebut oleh nasabahnya (biasanya perorangan) dipergunakan untuk membiayai barang barang konsumtif.Contohnya pembelian mobil untuk keperluan pribadi. Sumber pembayarannya berasal dari gaji atau pendapatan lainnyabukan dari obyek yang dibiayai. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif antara lain:

  • Kartu Kredit, yaitu: fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada perorangan pemilik kartu yang diterbitkan oleh bank tertentu setelah aplikasi permohonan kartu kreditnya disetujui oleh bank yang bersangkutan.
  • Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), yaitu fasilitas pinjaman untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen, dan villa atau untuk pembelian kavling/tanah matang atau untuk refinancing, dengan jaminan berupa obyek yang dibiayai.
  • Kredit Mobil, yaitu fasilitas pinjaman bank untuk pembelian kendaraan bermotor roda 2 baru, atau ronda 4 baru atau refinancing roda 4, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut.
  • Kredit Multiguna, yaitu fasilitas pinjaman bank untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif dengan jaminan berupa tanah dan bangunan milik debitur.

b. Pinjaman Komersial, merupakan pinjaman yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Sumber pembayaran berasal dari usaha yang dibiayainya itu. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit komersial adalah:

  • Kredit mikro, yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro
  • Kredit usaha kecil, yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil
  • Kredit usaha menengah, yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah
  • Kredit Korporasi, yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai korporasi atau perusahaan

Penentuan besar kecilnya kredit miktor, kecil dan menengah ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank

3. Berdasarkan Keperluannya

Berdasarkan keperluannya, jenis pinjaman dibedakan menjadi :

  • Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya.
  • Kredit Investasi, yaitu kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekxpansi proyek yang sudah ada atau pendirian proyek yang akan ada.
  • Kredit pembiayaan proyek (Project Financial), yaitu: kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk projek baru.

4. Berdasarkan sifat penarikannya

Berdasarkan sifat penarikannya, dapat dibedakan menjadi:

  • Kredit langsung (Cash Loan), yaitu kredit yang langsung menggunakan dana bank dan secara efektif merupakan hutang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi kredit investasi maupun kredit modal kerja.
  • Kredit tidak langsung Non-Cash Loan), yaitu kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secra efektif merupakan hutang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan Letter of Credit

5. Berdasarkan sifat pelunasannya

Berdasarkan sifat pelunasannya, krredit dibedakan  menjadi:

  • Kredit dengan angsuran, yaitu: Kredit yang pembayaran kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalamperjanjian kredit.
  • Kredit dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo, yaitu kredit yang pembayaran kembali pokok pinjamnnya tidak diatur secara bertahap melainkan harus dikembalikan secara sekaligus pada saat tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam perjanjian kredit.

6. Berdasarkan valuta

Pinjaman bank bisa diberikan dalam valuta rupiah maupun mata uang lainnya seperti US Dolar, Yen, sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Contohnya, nasabah ekspoortir akan membutuhkan kredit valuta USD mengingat hasil ekspornya berupa US Dollar

7. Berdasarkan Metode Pembiayaan

Berdasarkan metode pembiyaannya, dibedakan menjadi:

  • Kredit bilateral, yaitu kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
  • Kredit sindikasi, yaitu kredit yang diberikan dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai satu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.

Ciri-ciri umum kredit sindikasi

  1. Jumlah kredit meliputi jumlah yang besar
  2. Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang
  3. Diberikan lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta sindikasi kredit
  4. Tanggung jawabpeserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, dimana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya
  5. Ditunjuk salah satu partisipan sebagai agent (misalnya: facility agent dan/atau security agent) yang mengadministrasikan kredit sindikasi.

8. Berdasarkan lokasi bank.

Berdasarkan lokasi bank dapat dibedakan menjadi:

  • Kredit Onshore, yaitu: kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cbang di dalam negeri.
  • Kredit Offshore, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan melalui cabang bank di luar negeri

9. Berdasarkan cara penarikan

Berdasarkan cara penarikan jenis kredit dibedakan menjadi

  • Sekaligus, yaitu penarikan kredit yang dilaksanakan satu kali sebesar limit kredit yang disetujui setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
  • Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu: Penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank baik berdasarkan tingkat penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan debitur.
  • Rekening koran (Revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan, yaitu penarikan kredit yang dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sebesar kebutuhan debitur pada saat setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.

Setelah membaca artikel ini diharapkan pengunjung dapat mengetahui berbagai jenis kredit

2 komentar

Tinggalkan Balasan