Analisa Jaminan dan Agunan Kredit

Diposting pada

Pada tahap Proses Pemberian Kredit 2 bagian 2 yaitu analisa jaminan dan agunan kredit. Bank perlu menganalisa atau melakukan evaluasi terhadap collateral atau agunan dan sumber keuangan lainnya yang dapat digunakan sebagai alternatif sumber pengembalian kredit.

Analisa Jaminan dan Agunan Kredit
Analisa Jaminan dan Agunan Kredit

Collateral atau Jaminan atau agunan kredit merupakan aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman apabila peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Apabila peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman bisa memiliki agunan tersebut. Dalam proses penberian kredit, jaminan sering menjadi faktor penting yang dapat meningkatkan nilai kredit perseorangan maupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian kredit gadai, jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman.

Evaluasi agunan dilakukan untuk mengetahui kecukupan nilai agunan pemberian kredit. Kecukupan nilai agunan didasarkan pada pertimbangan:

  • Keyakinan Bank bahwa debitur dapat menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kelayakan dan kemampuan keuangan debitur.
  • Agunan yang disyaratkan agar memperhatikan antara lain struktur kredit, kompetisi, jenis agunan, dan riwayat pembayaran.
  • Agunan yang diserahkan debitur dipertimbangkan dapat mencukupi pelunasan kewajiban debitur dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajiban (sebagai second way out)

Agunan dapat berupa objek yang dibiayai dengan kredit, atau agunan tambahan selain dari objek yang dibiayai.

JAMINAN KEBENDAAN

Pada hukum mengenai pengikatan agunan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak memiliki arti yang sangat penting. Dengan perbedaan penggolongan tersebut juga akan menentukan jenis lembaga jaminan/pengikatan jaminan mana yang bisa dibebankan atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya.

Pemberian jaminan dari Debitur kepada Kreditur menimbulkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang dikenal secara umum, yaitu:Hak jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren) antara kreditur yang satu dengan kreditur lainnya.

  • Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).

Pemberian Jaminan atau agunan oleh Debitur kepada Kreditur adalah hanya sebagai jaminan dalam pengembalian fasilitas kredit yang telah dinikmati oleh Debitur apabila Debitur wanprestasi. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan mengambil hasil dari penjualan barang jaminan tersebut. Sehingga konsep dasar pemberian jaminan oleh Debitur adalah bukan untuk dimiliki oleh Kreditur. Namun untuk mengantisipasi praktek perbankan, dalam UU Perbankan No. 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 (“UU Perbankan”) Pasal 12A disebutkan bahwa Bank dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Kriteria agunan kredit antara lain sebagai berikut:

  • Mempunyai nilai ekonomis dalam arti dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
  • Kepemilikan dapat dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain (marketable)
  • Mempunyai nilai yuridis dalam arti dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga bank memiliki hak yang didahulukan (preferen) terhadap hasil likuidasi barang tersebut.

Beberapa jenis collateral / agunan kredit yang dapat diterima bank antara lain:

1. Tanah

Dalam melakukan analisa agunan tanah agar memperhatikan hak atas tanah tersebut seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai atas Tanah Negara, dll serta kepemilikan tanah tersebut.

2. Bangunan

Agunan berupa bangunan yang umumnya dapat diterima bank berupa rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang atau hotel.

Dalam melakukan analisa agunan berupa bangunan agar memperhatikan hal-hal seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), lokasi bangunan, luas bangunan, konstruksi bangunan, kondisi bangunan, tahun pendirian/renovasi bangunan tersebut, peruntukan bangunan (rumah tinggal, pabrik, gudang, hotel), tingkat marketabilitas, ketertarikan dengan bank lain, dan status hukum (dalam kondisi sengketa atau tidak)

3. Kendaraan Bermotor

Dalam melakukan analisa agunan berupa kendaraan bermotor agar memperhatikan umur teknis dari kendaraan bermotor tersebut, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut, dan pengamanan tambahan berupa pemblokiran pada instansi yang berwenang.

4. Persediaan (inventory)

Dalam melakukan analisa agunan berupa persediaan agar memperhatikan sistem perusahaan debitur dalam menentukan nilai persediaan (FIFO, LIFO, average), jenis barang persediaan, kondisi persediaan serta tempat penyimpanan persediaan.

5. Piutang Dagang

Dalam melakukan analisa agunan berupa piutang dagang agar memperhatikan bahwa piutang tersebut merupakan piutang dagang lancar dan memiliki dokumen piutang.

6. Mesin-mesin Pabrik

Dalam melakukan analisa agunan berupa mesin pabrik agar memperhatikan umur tekhnis dari mesin tersebut.

7. Corporate Guarantee dan atau Personal Guarantee

Apabila bank akan menerima corporate guarantee dan atau personal guarantee, maka bamk harus melakukan evaluasi terhadap kelayakan dan bonafiditas dari penjamin (guarantor) serta memastikan bahwa perjanjian/akta guarantee telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Pada tahap Proses Pemberian Kredit 2 bagian 3 akan dilakukan Evaluasi Kredit dan Jenis Fasilitas

Pemberian kredit disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan debitur. Pada beberapa jenis kredit, seperti kredit consumer, maksimal kredit yang diberikan ditetapkan oleh BI. Pada prinsipnya bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan memastikan bahwa nasabah memilki modal sendiri dan sumber dana dari bank merupakan sumber dana tambahan.

Diharapkan setelah membaca artikel ini pengunjung jadi lebih mengerti tahap-tahap dalam proses pemeberian kredit yang salah satunya adalah Analisa Jaminan dan Agunan Kredit

Tinggalkan Balasan