Cara Terhindar dari Oknum Pinjaman Online Ilegal

Ciri Pinjaman Online Ilegal, Cek Dulu Di Sini!

Diposting pada

Pinjaman online saat ini marak dimasyarakat. Banyak perusahaan pinjaman online yang legal dan ilegal yang hadir. Namun sayangnya, tak banyak edukasi tentang hal ini sehingga masyarakat belum banyak yang tahu ciri pinjaman online ilegal itu seperti apa.

Banyak masyarakat yang kemudian terjebak dengan meminjam uang di pinjaman online ilegal yang akhirnya tercekik dengan semua pembayaran, beban bunga, denda yang dibebankan. Lantas, ciri – cirinya apa sih sebenarnya?

Ciri Pinjaman Online ilegal

1. Aplikasi atau website mencurigakan

Ciri pinjaman online ilegal 2

Aplikasi atau website pinjaman online yang ilegal tidak terdaftar dan memiliki izin yang resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini jumlah pinjaman online yang telah terdaftar di OJK sebanyak 107 perusahaan dengan jenis konvensional dan syariah.

Untuk mengetahui apakah perusahaan pinjaman online tersebut ilegal atau tidak, Anda dapat mengetahuinya dengan mengakses daftar perusahaan pinjaman online legal secara, Anda dapat mengunjungi situs resmi www.ojk.go.id.

Baca : Contoh Aplikasi Pinjaman Online yang Aman
Baca juga : Daftar Pinjaman Online Terbaik dan Terpercaya 2020 di Indonesia

2. Penawaran pinjaman online

Perusahaan penyedia pinjaman online biasanya menawarkan pinjaman melalui aplikasi seperti pesan singkat WhatsApp dan SMS. Apabila Anda mendapatkan pesan baik dari WhatsApp dan SMS jangan langsung tergiur, melainkan Anda harus mencari tahu seputar perusahaan tersebut.

3. Suku bunga yang tinggi

Hal yang mudah diketahui dari pinjaman online yang legal adalah pemberian bunga dan denda yang tinggi bahkan hingga 4 persen perhari.

4. Adanya biaya tambahan

suku bunga pinjaman

Pada umumnya pinjaman online yang ilegal akan membebankan nasabah dengan biaya tambahan yang cukup tinggi. Apabila Anda pengguna menemukan perusahaan pinjaman online yang menawarkan biaya tambahan hingga 40 persen maka Anda harus berhati – hati dan segera mewaspadai pinjaman online tersebut.

5. Jangka waktu pelunasan

Pada umumnya pinjaman online yang legal akan memberikan jangka waktu pelunasan yang sesuai dengan kesepakatan diawal. Apabila nasabah meminta untuk melunasi dalam janga 2 tahun maka perusahaan pinjaman online tidak akan meminta pelunasan untuk dipersingkat.

Hal ini berbeda dengan perusahaan yang ilegal yang mempersingkat jangka waktu pelunasan atau tidak sesuai dengan kesepakatan diawal.

6. Data pribadi

Ciri pinjaman online ilegal yang mudah untuk diketahui yakni, apabila perusahaan pinjaman online meminta akses data pribadi secara tidak wajar. Biasanya daya pribadi yang diminta seperti kontak telpon, foto, video, hingga lokasi rumah.

Data tersebut biasanya digunakan ketika nasabah tidak membayar maka perusahaan online ilegal akan meneror nasabah dari sejumlah data yang diberikan.

7. Kantor dan layanan pengaduan

ilegal

Perusahaan pinjaman online yang ilegal tidak mempunyai kantor dan layanan pengaduan yang jelas. Sedangkan perusahaan online yang legal biasanya mempunyai kantor baik secara online maupun secara online.

Ada beberapa tips dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar terhindari dari jeratan perusahaan onlinel ilegal sebagai berikut :

  • Apabila Anda mendapatkan pesan yang menawarkan pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal maka jangan mengklik tautan atau menghubungi nomor kontak yang tertera pada SMS atau chat WhatsApp pada nomor tersebut.
  • Apabila ada perusahaan pinjaman online yang menawarkan pinjaman melalui pesan singkat di beberapa aplikasi usahakan jangan langsung tergiur melainkan Anda harus melihat menggali informasi terkait perusahaan tersebut. Anda dapat mengaksesnya melalui website atau mencari info dari berbagai sumber terpercaya.
  • Apabila Anda menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal usahakan langsung menghapus atau memblokirnya.
  • Apabila Anda berminat untuk meminjam uang dari pinjaman online usahakan untuk mengecek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.
  • Jika sudah melakukan pengecekan maka pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda dalam melunasi pinjaman.

Bagi Anda yang sudah terjerat pinjaman online ilegal maka Anda dapat melakukan pengaduan atau pelaporan melalui surat elektronik/e-mail atau bisa juga melalui kontak resmi OJK.

Email dan kontak OJK yakni [email protected] dan 157, sedangkan nomor WhatsApp OJK adalah 081-157-157-157. Namun apabila masalah yang dihadapi harus dilakukan tindak pidana maka Anda harus melapor ke Polda atau Polres terdekat.

Demikian ulasan mengenai ciri pinjaman online ilegal yang harus Anda ketahui. Semoga dengan adanya ulasan ini Anda dapat berhati – hati lagi.

Tinggalkan Balasan