Fungsi Kepatuhan Perbankan | Compliance Principle

Diposting pada

Kepatuhan (compliance) sudah menjadi suatu keharusan bagi bisnis perbankan. Bahkan, dapat dikatakan sudah menjadi issue global saat ini. Sebuah survei yang dilakukan oleh The Economist Intellegence Unit (sebuah lembaga bisnis dan survei global yang independen, bermarkas di london) terhadap tidak kurang dari 275 pejabat senior perbankan dari berbagai negara mengenai sistemdan proses kepatuhan menyimpulkan bahwa kebutuhan melaksanakan kepatuhan secara efektif pada poerusahaan yang bergerak dalam bisnis perbankan saat ini sangat kuat dibandingkan dengan masa-masa yang lalu.

fungsi kepatuhan perbankan compliance principle
fungsi kepatuhan perbankan compliance principle

Kebenaran dari hasil survey tersebut cukup mudah untuk dipahami karena bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan (trust). Bagi bisnis perbankan, reputasi menjadi bagian yang sangat penting untuk menjamin peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Reputasi suatu bank yang baik dapat terbangun, jika dan hanya jika, Bank tersebut mampu menjalankan peran dan fungsi kepatuhan dengan baik pula.

1. Arti Penting Fungsi Kepatuhan

Kepatuhan terhadap hukum, norma-norma dan aturan-aturan membantu memelihara reputasi bank-bank, sehingga sesuai dengan harapan dari para nasabah, pasar dan masyarakat secara keseluruhan. Bank yang lalai menjalankan peran dan fungsi kepatuhan akan berhadapan langsung dengan apa yang dikenal dengan compliance risk yang didefiniska oleh Basel Commitee on Banking Supervision sebagai risiko hukum atau sanksi-sanksi hukum, kerugian keuangan/materi atau tercermarnya reputasi bank sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hukum, regulasi-regulasi, aturan-aturan, dihubungkan dengan norma-norma organisasi yang menjadi aturan internal suatu bank. Sementara Bank Indonesia (BI) mendefiniskan risiko kepatuhan sebagai risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Namun demikian, yang perlu dipahami betul adalah kepatuhan yang lahir dari sebuah tekanan yang semata-mata karena regulasi akan menghasilkan kepatuhan semu. Kepatuhan semu adalah kepatuhan yang terjadi dan berjalan tanpa pengertian, tanpa “ruh” dan akan sangat mudah berubah berupa pencarian celah-celah untuk rekayasa (tidak patuh) manakala tekanan dan pengawasan mengendur. Oleh karena itu, kepatuhan harus dibangun menjadi sebuah budaya (culture) dan menjadi sebuah mekanisme kerja individual dalam arti terinternalisasi dan terorganisasi secara instinktif. Bank Indonesia menjelaskan bahwa budaya kepatuhan sebagai nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Untuk itu, harus dibimbing oleh sebuah perangkat aturan yang benar dan cukup. Benar dalam arti peraturan itu dilandasi input-input yang representatip, diproses dan dilahirkan secara benar serta cukup dalam arti telah mempertimbangkan segala segi termasuk sifat-sifat futuristiknya.

Fakta empiris membuktikan bahwa tidak ada satu bank pun di dunia ini yang mampu survive secara sustainable dengan cara mengabaikan risiko kepatuhan ketika menjalankan usaha. Banyak kerugian yang akan ditanggung oleh suatu bank ketika melanggar kepatuhan. Bahkan, cepat atau lambat, bank-bank yang mengabaikan fungsi kepatuhan akan mengalami kehancuran, tidak terkecuali yang terjadi di Indonesia. Kasus-kasus seperti Bank Duta, Bank Global ataupun Bank Asiatic merupakan sedikit contoh dari sejumlah kejadian yang menunjukan bahwa risiko kepatuhan bukan saja berdampak pada risiko hukum melainkan juga pada risiko-risiko lain yang berujung pada kehancuran lembaga itu. Secara lebih luas lagi, ketidakpatuhan perbankan, ketidak patuhan perbankan nasional berpengaruh secara significant terhadap stabilitas perekonomian nasional. Kisruh krisis multidimensi yang melanda Indonesia mulai pertengahan tahun 1997 beberapa tahun lampau adalah bukti nyata. Pakar perbankan menjelaskan bahwa kelalaian perbankan nasional dalam menjalankan peran dan fungsi kepatuhan yang inheren dengan sistem perbankan nasional saat itu, seperti :

  1. Pengawasan Intern yang kurang memadai
  2. Pelanggaran oleh pemilik/manajemen bank
  3. Kurangnya ketaatan terhadap ketentuan kehati-hatian
  4. Kecerobohan dalam mengelola bisnis
  5. Berbagai penyimpangan yang disengaja; semua itu memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehancuran perekonomian nasional secara keseluruhan

 Sebaliknya, dengan menjalankan peran dan fungsi kepatuhan secara efektif, suatu perusahaan akan meraih banyak manfaat sehingga mampu meraih dan/atau menangkap peluang-peluang bisnis dari pelaksanaan fungsi kepatuhan. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengoptimalkan peran dan fungsi menajemen kepatuhan secara berkesinambungan dan secara terus menerus akan mampu menjadi value driver bagi bisnis sebuah bank, bukan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dari regulator an sich.

2. Konsep Dasar dan Prinsip Kepatuhan

a. Pengertian Risiko Kepatuhan

Bank Indonesia memberikan pengertian bahwa risiko kepatuhan (compliance risk) adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksankan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara, Basel Commiteeon Banking Supervision menjelaskan bahwa fungsi kepatuhan sebuah bank dapat didefiniskan sebagai sebuah fungsi independen untuk mengidentifikasi, mengukur, memberi saran, memonitor dan melaporkan risiko kepatuhan bank, yaitu risiko hukum atau sanksi-sanksi regulator, kerugian keuangan, atau kehilangan reputasi yang diderita bank sebagai akibat dari kelalaian menjalankan kepatuhan untuk melaksanakan hukum, regulasi, code of conduct dan norma-norma dari praktik terbaik.

Dengan ungkapan lain, Bank Indonesia menjelaskan bahwa fungsi kepatuhan merupakan serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang telah dibuat oleh bank kepada bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain. Tujuan utama penerapan manajemen risiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank yang menyimpang atau melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Prinsip Manajemen Risiko Kepatuhan Basel

Untuk melaksanakan manajemen risiko kepatuhan dengan baik maka Basel Commitee on Banking Supervision telah merekomendasikan 10 (sepuluh) prinsip, yang intinya dapat dijelaskan, sebagai berikut:

Tanggung Jawab Board of Director (BoD), yang meliputi:

Prinsip 1 : BoD Bank bertanggung jawab mengatur manajemen risiko  kepatuhan bank. BoD harus menyetujui kebijakan kepatuhan bamk, termasuk mengembangkan dokumen resmi dan fungsi kepatuhan secara efektif. Selama periode satu tahun, BoD dan/atau komite pada tingkat Direksi harus menilai bagaimana bank mengelola risiko kepatuhan secara efektif.

Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif, yang meliputi:

Prinsip 2 : Pejabat Eksekutif bank bertanggungjawab terhadap pengelolaan risiko kepatuhan bank yang efektif

Prinsip 3 : Pejabat Eksekutif bank bertanggungjawab untuk mengembangkan dan mengkomunikasikan kebijakan kepatuhan untuk memastikan bahwa hal tersebut sudah dipantau dan dievaluasi serta dilaporkan kepada BoD sebagai suatu upaya untuk mengelola risiko kepatuhan bank.

Prinsip 4 : Pejabat eksekutif bank bertanggungjawab untuk membuat fungsi kepatuhan secara efektif dan permanen sebagai bagian dari kebijakan kepatuhan bank.

Tanggungjawab Unit Fungsi Kepatuhan yang meliputi:

Prinsip 5 : Fungsi kepatuhan bank harus independen

Prinsip 6 : Fungsi kepatuhan bank harus memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara efektif

Prinsip 7 : Tanggungjawab fungsi kepatuhan bank harus dapat membantu pejabat eksekutif dalam mengelola risiko kepatuhan secara efektif yang dihadapi oleh bank. Jika terdapat beberapa tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pegawai yang berbeda divisi, pembagian tanggung jawab setiap divisi harus jelas.

Prinsip 8 : Hubungan antara internal audit yang harus memperhatikan ruang lingkup yang luas dari aktifitas fungsi kepatuhan sehingga harus menjadi subjek review secara periodik yang dilakukan oleh fungsi internal audit

Tanggungjawab Lainnya meliputi

Prinsip 9 : Issue lintas negara, dimana Bank harus patuh terhadap pelaksanaan hukum dan regulasi-regulasi dalam semua area yuridiksi dimana bisnis dijalankan dan organisasi, struktur fungsi kepatuhan, dan semua tanggung jawabnya haruslah konsisten dengan semua hukum lokal dan persyaratan regulator

Prinsip 10 : Terkait dengan outsourching maka fungsi kepatuhan harus selaras dengan aktivitas manajemen risiko bank. Tugas spesifik dari fungsi kepatuhan dapat dioutsourchingkan, tetapi harus berkenaan dengan hal-hal yang dapat diawasi oleh kepala divisi kepatuhan.

Prinsip-prinsip tersebut telah dijadikan acuan dan/atau berlaku bagi perbankan dunia secara global dan universal. Namun demikian, suatu hal yang sangat penting untuk dipahami bersama adalah ke 10 prinsip kepatuhan itu merupakan prinsip umum yang harus dijadikan acuan ketika melaksanakan peran dan fungsi kepatuhan dalam bisnis perbankan. Namun demikian, harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di suatu negara dan/atau pada suatu bank secara lebih spesifik. Fungsi kepatuhan akan membutuhkan penyesuaian pada setiap institusi. Proposal Basel Commitee lebih mudah diaplikasikan pada bank-bank internasional yang besar, issue kepatuhan (seakan-akan) kurang relevan terhadap institusi-institusi yang kecil, termasuk institusi yang paling kecil, harus menyesuaikan dengan risiko kepatuhan, meskipun dengan cara masing-masing. Kalangan perbankan haruslah memahaminya sebagai general application yang diterapkan pada sebuah hukum yang spesifik dan kerangka kerja regulator.

Semoga dengan membaca artikel ini pengnjung lebih paham mengenai fungsi kepatuhan

Tinggalkan Balasan