Hukum Perbankan

Diposting pada

Hukum Perbankan diperlukan guna menghindari atau meminimalisir adanya tuntutan hukum, dimana diperlukan penataan setiap kegiatan agar taat asas dan penataan aspek-aspek hukum yang mengatur bisnis supaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Telah banyak terjadi pelanggaran hukum bisnis (khususnya hukum perbankan) yang bermuara pada kebangkrutan/penutupan/pencabutan ijin/likuidasi dan pada bisnis perbankan (dari sisi privat/perdata) dan dipidananya para pebisnis perbankan (hukum pidana)

hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia
hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia

Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang penerapan Manajemen risiko bagi bank umum salah satu risiko-risiko yang ada adalah risiko hukum (risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum)

Hukum Perbankan dan Yang Terkait

Dalam melakukan kegiatan perbankan di Indonesia, masyarakat perbankan di Indonesia berkolerasi langsung denga prinsip-prinsip hukum publik (hukum perbankan dan ketentuan lain yang terkait) dan hukum privat (hukum perdata)

1. Hukum Publik

Saat ini operasional perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perbankan (Undang-undang RI no. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), berikut semua ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terkait. Peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perbankan di Indonesia diatur pula oleh bank Indonesia antara lain melalui produknya berupa Peraturan Bank Indonesia.

Terkait pula dalam kegiatan usaha bank di Indonesia adalah undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta peraturan yang terkait. Demikian pula Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas undang-undang No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menjadi Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.

Perhatikan Contoh Tabel dibawah iniuntuk memahami pemberlakuan hukum bagi kegiatan perbankan di Indonesia bagi suatu lembaga perbankan di Indonesia.

Contoh lembaga perbankan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang terbuka, Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Bank XXX

PT BANK XXX PERSERO TBK.
Utamanya:Undang-undang Perseoran Terbatas no. 40 tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya Utamanya:
  • Undang-undang RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan
  • Undang-undang no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  • Undang-undang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang no 8 tahun 2010
  • Dan lain lain

Dan Peraturan Pelaksanaanya (antara lain Peraturan Bank Indonesia)

Utamanya:Undang-undang Badan Usaha Milik Negara no 19 tahun 2003 dan Peraturan Pelaksanaannya Utamanya:Undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya

Keberlakuan hukum terhadap suatu lembaga perbankan disesuaikan dengan status lembaga perbankan yang bersangkutan

Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 tahun 2008 Tentang perubahan atas undang-undang no 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan menjadi undang-undang

a. Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia

 

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,

Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia
Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia

 

kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut jenisnya, bank terdiri dari (1) bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiataannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran, (2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk lebih jelas mengenai jenis-jenis dan fungsi bank baca artikel kami yang berjudul Jenis-Jenis Bank dan Fungsi Perbankan

Bank umum di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran. Untuk tertibnya bank di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya haruslah mengacu kepada usaha-usaha yang telah diatur dalam undang-undang perbankan baik bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, demikian pula termasuk usaha yang dilarang.

Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat diatur pula dalam undang-undang perbankan, seperti bank umum (dapat berupa perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah), bank perkreditan rakyat (dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah)

b. Rahasia Bank

Tak kalah pentingnya bagi insan perbankan adalah Rahasia Bank. Rahasian Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Pengertian:

  1. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank
  2. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
  3. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang diperjanjikan.

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal:

  1. adanya perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesiadalam rangka perpajakan
  2. Adanya ijin dari Pimpinan bank Indonesia kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitya Urusan Piutang Negara
  3. Adanya ijin dari Pimpinan Bank Indonesia kepaa polisi, jaksa atau hakim sehubungan dengan kepentingan peradilan
  4. Terjadinya perkara perdata antara bank dengan nasabah yang bersangkutan
  5. Dalam rangka tukar menukar informasi
  6. Adanya permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan

Ketentuan untuk menjaga Rahasia Bank berlaku pula terhadap Pihak Terafiliasi

Pengertian :

Pihak terafiliasi adalah

  1. Anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
  2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya
  4. Pihak yang menurut penilaian bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus. Undang-undang perbankan juga mengatur adanya sanksi pidana dan sanksi adminsitratif bagi yang melanggar.

Terkait dengan modul mengenai Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia cukup panjang, maka pembahasanya akan kami bagi menjadi beberapa artikel. Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung semakin paham mengenai Hukum Perbankan

Tinggalkan Balasan