Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bagikan Subsidi UMKM

Diposting pada

Akibat covid-19 yang berlangsung sejak kuartal pertama 2020 kemarin, pemerintah terus memberikan asupan dana untuk berbagai lini masyarakat. Bantuan yang diberikan pemerintah juga menyentuh ranah UMKM. Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, UMKM berpotensi mendapatkan subsidi dana sebesar 2,4 juta rupiah.

Hanya saja belum banyak UMKM yang tahu bagaimana cara daftar dan mendapatkannya. Oleh sebab itu, di sini kami akan bagikan informasinya untuk Anda tentang tips mendapatkan bantuan subsidi UMKM oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Simak informasi selengkapnya!

Tips Dapat Subsidi UMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Melalui lembaga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pemerintah telah melakukan perilisan e-form untuk mendata para pelaku koperasi dan pelaku UMKM yang terdampak dengan pandemi covid-19. Dari data – data yang sudah dikumpulkan tersebut, integrasi big data dari kementerian sebagai bahan pemutakhiran data akan didapatkan.

Data tersebut nantinya dapat digunakan dalam menangani secara sigap dan tanggap atas dukungan program pemerintah yang selanjutnya. E-form didalamnya pun harus diisi oleh pelaku usaha dengan memberikan keterangan kondisi yang tengah dialami.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (iNews)

Data – data yang didapatkan harus dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) pelaku UMKM yang akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa yang akan datang.

E-form yang diluncurkan sebagai bentuk pendataan UMKM dari pemerintah dan dinas terkait mulai didistribusikan melalui organisasi perangkat daerah yang membawahi dinas koperasi dan UMKM. Juga akan didistribusikan kepada seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stokeholder para pelaku UMKM sejak Senin, 13 April 2020 lalu sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan support pemerintah untuk pelaku UMKM.

Namun tidak semua penggiat UMKM akan mendapatkan bantuan ini. Mengapa? Hal tersebut karena pemerintah memiliki ketetapan syarat bahwa yang akan mendapatkan bantuan subsidi UMKM ini adalah pelaku usaha ultra mikro atau nasabah yang tidak memiliki kredit di lembaga keuangan atau di perbankan.

Selain syarat tersebut, nasabah atau perbankan lembaga keuangan yang simpanannya berada di bawah angka 2 juta rupiah serta memiliki KTP dan NIK juga akan mendapatkan bantuan ini. Target pemerintah adalah 12 juta UMKM di Indonesia bisa mendapatkan bantuan UMKM senilai 2,4 juta rupiah ini.

Adapun beberapa syarat yang harus dimiliki diantaranya :

  • Warga Negara Indonesia
  • Pelaku usaha mikro kecil dan menengah
  • Bukan merupakan ASN
  • Bukan merupakan anggota TNI atau Polri
  • Bukan merupakan pegawai BUMN atau BUMD
  • Memiliki tabungan dengan nominal di bawah 2 juta rupiah
  • Belum pernah meminjam atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan mana pun

Nah, semua pelaku atau penggiat UMKM yang telah memenuhi syarat di atas dapat mengajukan subsidi UMKM yang akan mendapatkan dana sebesar 2,4 juta rupiah. Nantinya mereka yang mengajukan, berkasnya akan terlebih dahulu diseleksi oleh Dinas Koperasi di masing – masing daerah.

Calon penerima bantuan subsidi UMKM hanya dapat diusulkan oleh lembaga pengusul dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten atau kota
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN yang menjadi penyalur pembiayaan atau pinjaman yang sudah terdaftar di OJK atau BLU yang memiliki tugas dalam melaksanakan tata kelola dana bergilir di koperasi dan atau usaha kecil, mikro dan menengah.

Atas bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini, pro kontra di tengah pelaku UMKM memang masih saja ada. Sebagian pelaku UMKM mengaku tidak mendapatkan bantuan bahkan mereka tidak pernah memiliki kredit di bank akan tetapi bantuan UMKM tidak mereka terima.

Jika Anda termasuk salah satu pelaku UMKM yang tidak mendapatkan bantuan, pastikan Anda tidak berkecil hati. Anda harus semangat membangun usaha Anda walau tidak mendapat bantuan UMKM dan pastikan jangan pernah Anda terjerat dengan praktek pinjaman online yang banyak beredar walau di masa pandemic seperti ini banyak orang butuh dana untuk menunjang kehidupan.

Jika pun merasa harus meminjam dana secara online, Anda harus tahu dulu pinjaman online tersebut apakah sudah terdaftar di OJK atau tidak. Beberapa pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, baca : Daftar Pinjaman Online Terbaik dan Terpercaya 2020 di Indonesia

Namun jika masalah ekonomi di masa pandemi sudah menjerat Anda dalam lingkaran hutang dan menjadikan Anda ingin lepas dari jeratan hutang tersebut, baca : Cara Melunasi Pinjaman Online Ketika Sudah Terlilit Hutang, Baca Dulu!

Itulah informasi tentang bantuan subsidi UMKM pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Semoga informasi yang kami berikan di atas untuk Anda menjadi informasi yang bermanfaat dan salam wirausaha.

Tinggalkan Balasan