Rekening Deposito adalah simpanan dana dari pihak ketiga kepada bamk yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank (syarat-syarat tertentu). Dengan demikian, deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir dan deposito tersebut dapat diperpanjang.
Pada dasarnya nasabah dapat membuka deposito di bank, baik dalam mata uang rupiah (valuta rupiah) maupun mata uang asing (valuta asing), dengan melaksanakan beberapa tahap dibawah ini.
Tahap Pembukaan Rekening Deposito
- Datang ke loket untuk menemui Customer Service Representative
- Mengisi aplikasi pembukaan deposito
- Memenuhi beberapa persyaratan. Setiap bank memiliki syarat yang berbeda. Namun demikian secara umum, syarat utama yang diperlukan adalah: Kartu identitas seperti KTP, SIM atau Paspor
- Melakukan setoran ke teller atau didebet dari rekening tabungan atau giro (beberapa bank mengharuskan setoran deposito didebet dari rekening tabungan atau giro)
- CSO kemudian akan memberikan bilyet deposito ke nasabah
Produk deposito dapat berupa Deposito Berjangka ataupun Sertifikat Deposito. Perbedaan dari kedua produk tersebut dapat dilihat pada tabel berikut
Depostio Berjangka | Sertifikat Deposito | Perbedaan |
Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik baik perorangan maupun lembaga
Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank Pembayaran bunga dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai (pemindahbukuan) Kepada deposan dengan nominal tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterima nya Pencairan sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda atau finalty |
Pengertian Sertifikat Deposito adalah Surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan dapat diperjual belikan dalam pasar uang
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito Sertifikat deposito dapat diperjual belikan Pembayaran bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka. tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai
 |
Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan oleh siapapun
deposito berjangka tidak dapat diperjual belikan (dipindah tangankan) sedangkan sertifikat deposito dapat diperjual belikan (dipindah tangankan) Â Â
    |
JENIS PERPANJANGAN DEPOSITO :
AUTOMATIC ROLL OVER/ARO (perpanjangan otomatis)
– Nominal saja
– Nominal + bunga
NON ARO (tidak diperpanjang otomatis)
CARA PEMBAYARAN BUNGA :
TUNAI
UNTUK KEUNTUNGAN REKENING
DITRANSFER/DIKLIRINGKAN
Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang memberi keuntungan dan rasa aman. Dalam hal ini deposito memang memiliki imbal hasil yang cukup tinggi dibandingkan produk dana perbankan lain seperti giro atau tabungan. Rasa aman karena selain dijamin oleh bank dimana kita memiliki deposito, simpanan kita juga akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk memastikan uang Anda diinvestasikan di tempat yang aman dan terpercaya sekaligus menguntungkan, pilih bank yang memiliki reputasi yang baik, yang memiliki jaringan luas dan dapat diandalkan.
Keuntungan Memiliki Rekening Deposito :
Suku Bunga yang Kompetitif
Suku bunga Deposito yang kompetitif menjadikan investasi Anda lebih cepat berkembang.
Bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sebenarnya (1 tahun dihitung 365 hari).
Fleksibilitas Tinggi
Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, yaitu: 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan.
Bebas memperpanjang deposito secara otomatis (Automatic Roll Over /ARO).
Anda dapat memilih untuk menginvestasikan kembali bunga deposito ke pokok deposito atau ditransfer ke rekening Giro atau Tabungan dan dapat ditarik setiap saat.
Bunga Deposito dapat diterima di muka (beberpa bank memiliki fasilitas ini), sehingga tidak perlu membayar penuh sesuai jumlah yang ingin tempatkan pada Deposito.
Dapat dibuka atas nama 2 orang pribadi (joint account).
Dapat dijadikan sebagai agunan Kredit/Pinjaman
Fasilitas yang dimiliki oleh bank yang ada di Indonesia:
Automatic Roll Over (ARO) (Sistem Perpanjangan Otomatis)
Deposito Anda dapat diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo.
Dapat dibuka melalui Electronic Channel seperti SMS banking, Internet Banking, Mobile Banking, ataupun Phone Banking.
Tersedia layanan informasi dan pembatalan perpanjangan deposito otomatis/ARO ataupun penutupan rekening deposito melalui melalui Electronic Channel seperti SMS banking, Internet Banking, Mobile Banking, ataupun Phone Banking
Kredit Agunan Deposito
Anda dapat memperoleh fasilitas Kredit Agunan Deposito dengan Deposito Anda sebagai jaminannya. Apapun kebutuhan Anda dapat dipenuhi dengan cepat dan mudah sementara Deposito Anda tetap menghasilkan bunga.
Syarat memiliki Rekening Depostio
Memiliki rekening Tabungan atau Giro. Jika belum memiliki pada umumnya bank yang anda datangi akan menyarankan anda untuk membuka rekening tabungan atau giro terlebih dahulu.
Minimum penempatan deposito:
Persyaratan Dokumen
Perorangan:
Warga Negara Indonesia : membawa KTP/SIM/Paspor asli.
Warga Negara Asing : Paspor dan KIMS/KITAS (Kartu Ijin Menetap Sementara/Kartu Ijin Tinggal Sementara).
Perusahaan:
KTP/SIM/Paspor pejabat yang berwenang.
SIUP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir.
Biaya meterai pada saat pembukaan dan pencairan deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bunga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku
Dengan membaca artikel ini diharapkan pengunjung lebih memahami tentang rekening deposito
Sumber referensi : http://www.bankmandiri.co.id