Investasi Sukuk Ritel dengan Tabungan WP
Investasi Sukuk Ritel dengan Tabungan WP

Sukuk Negara Ritel Indonesia | Dunia Investasi

Diposting pada

Pengertian Sukuk Negara dan Sukuk Ritel Indonesia

sukuk negara ritel indonesia sukuk ritel dunia investasi
sukuk negara ritel indonesia di dalam dunia investasi
  1. Sukuk Negara adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  2. Sukuk Negara Ritel adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diperuntukkan bagi investor individu. Artinya Sukuk Negara Ritel merupakan Surat berharga Syariah yang diterbitkan oleh Negara, serta  penjualannya juga diatur oleh Negara, yaitu oleh Departemen Keuangan (depkeu). Dalam hal ini pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultasi hukum sukuk ritel. Agen penjual haruslah wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.

Dasar Hukum Sukuk Negara Ritel Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri.

5. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

6. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.

8. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back.

Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel

SUKUK RITEL diterbitkan dengan tujuan membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola portofolio pembiayaan negara, dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

Manfaat atau Keuntungan Investasi pada Sukuk Ritel

Investasi Sukuk Ritel dengan Tabungan WP
Investasi Sukuk Ritel dengan Tabungan WP

1. Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Undang-Undang.

2. Bagi Investor syariah, investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga selain aman juga menentramkan.

3. Investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari tingkat imbalan yang diberikan oleh perbankan. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

4. Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.

5. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.

6. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

7. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan online ke dalam rekening tabungan investor.

Risiko Dunia Investasi pada Sukuk Ritel

Investasi Sukuk Ritel pada prinsipnya merupakan investasi yang bebas dari risiko gagal bayar (yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar imbalan dan nilai nominal kepada investor). Sedangkan pada transaksi di pasar sekunder dimungkinkan adanya risiko pasar berupa capital loss akibat harga jual Sukuk Ritel yang lebih rendah dibandingkan harga belinya. Risiko capital loss ini dapat dihindari dengan cara tidak menjual SUKUK RITEL sampai dengan jatuh tempo.

Persyaratan Investasi pada Sukuk Ritel

1. Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM).

2. Investasi minimum Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan kelipatan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

3. Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum (bank umum syariah/bank umum konvensional) dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.

Prosedur Dunia Investasi pada Sukuk Ritel

1. Investasi di Pasar Perdana

  1. •Membuka rekening tabungan di salah satu bank umum (bank umum syariah/bank umum konvensional) dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.•
  2. Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan melampirkan fotokopi KTP/SIM.
  3. •Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan bukti setor dana kepada Agen Penjual sesuai dengan jumlah pemesanan.
  4. •Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari Agen Penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. •Menerima bukti kepemilikan Sukuk Ritel dari Agen Penjual.
  6. •Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan.

2. Investasi di Pasar Sekunder

Pembelian SUKUK RITEL yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui Perusahaan Efek. • Pembelian SUKUK RITEL yang dilakukan dengan mekanisme non-bursa (over the counter) dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum (Bank Syariah/Bank Konvensional).

Mekanisme Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal

Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel ke sub-registry. Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel. Pihak yang tercatat sebagai pemegang Sukuk Ritel pada sub-registry dalam 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran imbalan dan atau nilai nominal Sukuk Ritel berhak atas imbalan dan/atau nilai nominal SUKUK RITEL.

Ilustrasi Perhitungan Hasil Investasi Sukuk Ritel

1. Harga Par

Investor A membeli SUKUK RITEL di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan nilai indikatif imbalan 12% dan tidak dijual sampai jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:

• Imbalan   = 12 % x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 100.000,00 setiap bulan sampai dengan jatuh tempo

• Nilai Nominal pada saat jatuh tempo = Rp 10.000.000,00

• Total yang diperoleh pada saat jatuh tempo = Imbalan + Nilai Nominal = Rp 10.100.000,00

2. Harga Premium

Investor B membeli SUKUK RITEL di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan kupon 12% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 105%, maka hasil yang diperoleh adalah :

• Imbalan   = 12 % x Rp10.000.000,00 x 1/12 = Rp 100.000,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual

• Capital Gain = Rp 10.000.000,00 x (105-100)% = Rp 500.000,00

• Nilai Nominal yang diterima saat dijual Rp 10.500.000,00 yang berasal dari Nilai Nominal SUKUK RITEL sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Gain.

• Total yang diperoleh pada saat dijual = Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual = Rp 10.600.000,00

3. Harga Discount

Investor C membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000,- dengan kupon 12% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah:

• Imbalan   = 12 % x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 100.000,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual

• Capital Loss = Rp 10.000.000,00 x (95%-100%) = Rp 500.000,00

• Nilai Nominal yang diterima saat dijual Rp 9.500.000,00 yang berasal dari Nilai Nominal SUKUK RITEL sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Loss.

Total yang diperoleh pada saat dijual Nominal pada saat dijual = Imbalan + Nilai = Rp 9.600.000,00

Catatan:

• Ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak. • Transaksi penjualan di Pasar Sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada.

Penatausahaan

1. Pencatatan kepemilikan dilakukan secara elektronik (scripless). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008, kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar imbalan dan nilai nominal Sukuk Ritel dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI). Selanjutnya BI telah menunjuk 12 sub-registry untuk membantu pelaksanaan penatausahaan tersebut.

2. Daftar sub-registry yang telah ditunjuk oleh BI adalah Bank Central Asia, Bank Internasional Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia 1946, Bank CIMB Niaga, Bank Rakyat Indonesia, Citibank NA, Deutsche Bank, HSBC, Standard Chartered Bank, Bank Permata, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

3. Biaya atas Kegiatan Penatausahaan yang dibebankan pada investor tergantung pada kebijakan masing-masing sub-registry. Sebagai contoh, biaya penyimpanan (safe keeping fee) pada ………. adalah sebesar 0,005% per tahun dari jumlah nilai nominal investasi Sukuk Ritel yang dibayar setiap bulan

Kelebihan Sukuk

  1. Aman dan terjamin
  2. Imbal hasil > bunga deposito
  3. Mudah dan transparan
  4. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder
  5. Jangka relative sedang
  6. Kupon dibayar bulanan
  7. Potensi Capital Gain
  8. Sesuai prinsip syariah

Resiko Dunia Investasi Sukuk Ritel

  1. Risiko Gagal Bayar (default risk)
  2. Risiko Pasar (market risk)
  3. Risiko Likuiditas (liquidity risk)

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL

I. Setlemen Sukuk Negara Ritel Di Pasar Perdana

Q. Kapan Setelmen Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dilakukan ?

A. Setelmen Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan Sukuk Negara Ritel (T+2).

Q. Berdasarkan apa setelmen tersebut dilakukan?

A. Setelmen dilakukan berdasarkan penetapan hasil penjualan oleh Direktur Jenderal

Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan

Q. Bagaimana prosedur setelmennya?

A. Setemen Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a. Agen Penjual/ Bank pembayar (dalam hal agen penjual bukan merupakan bank, agen penjual menyampaikan informasi bank pembayar kepada BI c.q. DPM-PTPM) melakukan pembayaran melalui sistem BI-RTGS ke rekening giro rupiah Pemerintah di Bank Indonesia dengan nomor rekening 500.000003 “Menteri Keuangan Penerimaan Penerbitan Surat Berharga Negara” sesuai dengan nilai volume hasil penjatahan yang diperoleh, paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari setelmen.

b. Agen Penjual menyampaikan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bagian PTPM.

c. Berdasarkan bukti pembayaran tersebut, Bagian PTPM mencatatkan penerbitan seri Sukuk Negara Ritel dalam BI-SSSS dan mengkredit rekening surat berharga Sub-Registry yang ditunjuk oleh investor pembeli Sukuk Negara Ritel.

d. Pada hari yang sama, sub-registry mencatatkan kepemilikan Sukuk Negara Ritel atas nama investor yang memperoleh penjatahan Sukuk Negara Ritel secara individual pada sistem Sub-Registry; dan kemudian mengirimkan daftar rincian (meliputi : Account Identifier (AId), nama nasabah, securities code, status investor, tipe investor dan nominal transaksi) individual investor Sukuk Negara Ritel kepada BI cq. DPM-PTPM  yang mencakup melalui sarana  e-mail.

II. Pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel

Q. Kapan Pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel dilakukan ? berdasarkan apa?

A. Pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal Sukuk Neg ara Ritel dilakukan pada tanggal

jatuh tempo pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal berdasarkan posisi kepemilikan Sukuk Negara Ritel yang tercatat di BI-SSSS pada 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo tersebut.

Q. Bagaimana cara pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel dilakukan ?

A. Pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel dilakukan dengan cara mendebet rekening giro rupiah milik Pemerintah di Bank Indonesia dan mengkredit rekening giro rupiah milik Bank atau Bank pembayar Sub-Registry atau Sub-Registry di Bank Indonesia. Kemudian pada hari yang sama dengan hari pembayaran tersebut,  Sub-Registry meneruskan pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel kepada investor yang tercatat di Sub-Registry

III. Setelmen Transaksi Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder

Q. Bagaimana Prosedur Setelmen Transaksi Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder?

A. Prosedur setelmen transaksi Sukuk Negara Ritel di pasar sekunder dilakukan sesuai

ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai BI-SSSS DPM

Sukuk Negara Ritel – 006 (SR-006)

Bentuk SR-006 SBSN tanpa warkat (scripless)
Akad Ijarah – Asset To Be Leased
Underlying Asset
  • Proyek dalam APBN tahun 2014 dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi Aset
  • Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan
  • Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-006
Issuer Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia
Investor Individu Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki rekening di BSM
Nilai Nominal Per Unit Rp1 juta
Nilai Nominal Pemesanan pembelian Rp5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta batas maksimum sebesar Rp 5 milliar
Tenor 3 tahun
Tradability Tradable, dengan holding period selama 1 (satu) periode kupon
Kupon 8,75% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 5
Masa Penawaran 14 Februari s.d. 28 Februari 2014 jam 10.00 WIB BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal 14 Februari s.d. 27 Februari 2014, mulai jam 08.00 s.d. 13.00 WIB
Tanggal Penerbitan 5 Maret 2014
Tanggal Jatuh Tempo 5 Maret 2017
Tanggal Penjatahan 3 Maret 2014
Tanggal Setelmen 5 Maret 2014
Tanggal Pencatatan di Bursa 6 Maret 2014
Nominal Pelunasan At par (100%), bullet payment
Agen Pembayar Bank Indonesia
Subregistry Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Bukopin
Pasar Perdana:
• Biaya
  1. Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
  2. Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-006 yang diterima nasabah.
• Pajak Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final)
Pasar Sekunder:
• Biaya Transaksi Rp25.000 per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-006 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.
• Pajak capital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder dan diperhitungkan pada SPT Tahunan.

Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung dapat lebih paham mengenai sukuk negara ritel Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sukuk ritel

Tinggalkan Balasan