Sebelum kita membahas tentang ciri persekutuan perdata itu yang seperti apa, kita terlebih dahulu akan membahas tentang persekutuan perdata itu sendiri.
Jadi yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah perjanjian yang terjadi antara dua orang atau lebih dan dilakukan dengan tujuan untuk mengikatkan diri satu sama lain atas asas kerjasama dan mendapatkan pembagian keuntungan dari kerjasama yang dilakukan.
Persekutuan perdata bagaimanapun bentuknya pasti memiliki ciri yang membedakannya dengan bentuk badan usaha yang lainnya. Lantas, seperti apa ciri – ciri persekutuan perdata? Berikut ciri persekutuan perdata dan penjelasan lengkapnya untuk Anda. Lets check these out!
Ciri Persekutuan Perdata dan Penjelasannya
Persekutuan perdata memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan bentuk usaha yang lainnya. Adapun ciri – ciri persekutuan perdata diantaranya :
- Adanya suatu perjanjian yang terjadi diantara dua orang atau lebih
- Para pihak yang tergabung ke dalam perjanjian tersebut memasukkan sesuatu atau inbreng ke dalam grup persekutuan tersebut
- Mendapatkan manfaat atau suatu keuntungan dari hasil usaha yang telah dilakukan secara bersama – sama.
Suatu badan usaha juga bisa dikatakan sebagai persekutuan perdata jika memiliki beberapa unsur berikut ini :
- Melakukan berbagai macam tindakan yang berkaitan dengan persekutuan dan dilakukan didalam persekutuan secara terang – terangan bukan secara personal
- Kerjasama yang dilakukan didalam persekutuan tidak diberitahukan kepada khalayak ramai
- Harus ditunjukkan pada sesuatu yang memiliki sifat yang diizinkan dan atau dibenarkan
- Penyelenggaraan berbagai macam kegiatan harus diadakan untuk kepentingan bersama setiap anggotanya
Suatu persekutuan perdata pada hakikatnya merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama yang paling sederhana diantara bentuk kerjasama perjanjian yang lainnya. Persekutuan perdata tersebut merupakan bentuk kerjasama yang sangat sederhana.
Persekutuan perdata dikatakan menjadi suatu model perjanjian yang sangat sederhana karena beberapa hal, diantaranya :
- Dalam aspek permodalan, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal yang diharuskan untuk masing – masing anggota persekutuan
- Dalam hal pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan, selain hadir dalam bentuk uang atau pun barang, boleh juga menyumbangkan tenaga atau pun keahlian yang dimiliki.
- Lapangan kerja tidak dibatasi
- Tidak ada pengumuman kepada pihak anggota persekutuan seperti yang dilakukan didalam persekutuan firma misalnya. Jika tidak ada penetapan lain didalam perjanjian, maka kerjasama persekutuan sudah bisa dimulai sejak perjanjian pertama ditandatangani.
Sama halnya dengan pendirian badan usaha yang lain, siapa saja bisa mendirikan suatu badan usaha. Sebagaimana yang telah diatur didalam Permenkumham tentang pendirian persekutuan perdata, tata caranya sebagai berikut :
Melakukan pendaftaran
Hal pertama yang harus dilakukan dalam mendirikan persekutuan perdata adalah melakukan pendaftaran. Pendaftaran persekutuan perdata sendiri meliputi beberapa hal diantaranya pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, serta pendaftaran perubahan.
Mengenai pendaftaran pendirian perlu diawali dengan pengajuan nama persekutuan perdata. Sementara permohonan pendirian diajukan oleh pihak pemohon kepada menteri melalui suatu sistem yang disebut SABU yaitu Sistem Administrasi Badan Usaha.
Penggunaan nama persekutuan
Tahap selanjutnya adalah penggunaan nama. Dalam apa yang tercantum pada pasal 5 Permenkumham nomor 17 tahun 2018 disebutkan bahwa pengajuan nama persekutuan perdata nantinya akan diajukan kepada menteri melalui apa yang disebut SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
Dalam pengajuan penggunaan nama untuk persekutuan perdata, salah satu syarat pengajuan adalah nama yang diajukan belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain dalam sistem yang disebut SABU ini. Jika sudah pernah diajukan oleh persekutuan perdata yang lain maka nama tersebut tidak boleh diajukan kembali karena sudah melanggar tata aturan yang berlaku.
Melakukan pencatatan pendaftaran
Sebagaimana apa yang tercantum didalam tata aturan Permenkumham nomor 17 tahun 2018 sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018 disebutkan bahwa dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan, persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran di pengadilan negeri wajib melakukan suatu pencatatan pendaftaran sesuai dengan peraturan tersebut.
Pencatatan pendaftaran persekutuan perdata sendiri diperbolehkan untuk menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh persekutuan perdata yang telah terdaftar didalam SABU. Nama tersebut tentunya telah terseleksi sebelumnya sehingga tidak akan sama dengan nama – nama yang telah digunakan oleh persekutuan lainnya.
Suatu persekutuan perdata selain dapat didirikan dengan mudah, juga bisa berakhir begitu saja. Beberapa hal yang menjadi aspek penyebab berakhirnya persekutuan perdata diantaranya :
- Perijinan untuk persekutuan perdata tersebut telah berakhir
- Telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok bagi persekutuan perdata tersebut baik atas kehendak seseorang atau sekelompok orang yang menjadi anggota persekutuan
- Salah satu sekutu meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampunan atau dinyatakan mengalami pailit
- Keseluruhan anggota persekutuan menyatakan tentang keinginannya untuk membubarkan persekutuan yang telah dibentuk.
- Pemberlakuan syarat bubar atau ontbindende voorwaarde semisal dengan ditetapkannya syarat berakhirnya persekutuan didalam perjanjian persekutuan perdata yang dimaksudkan.
Demikian informasi tentang ciri persekutuan perdata dan berbagai macam aspek yang terkait dengan persekutuan perdata. Semoga informasi yang kami berikan diatas menjadi informasi yang bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua.
Untuk informasi lengkapnya tentang badan usaha yang lain bisa Anda baca di : Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?